Peran Pemerintah
1.
Menyusun
REGULASI sebagai rumusan dari kebijakan.
2. Membuat
PERENCANAAN dalam wujud Rencata Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang
3. Melakukan
PEMBINAAN kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan masyarakat.
4.
Melaksanakan
PEMBANGUNAN (bersama masyarakat dan dunia usaha)
5. Melakukan
PENGENDALIAN dan PENGAWASAN sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata
ruang.
Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
Hak masyarakat
1. mengetahui RTR
2. menikmati pertambahan nilai ruang
3. memperoleh penggantian yg layak
4. mengajukan keberatan
5. mengajukan tuntutan pembatalan
izin dan penghentian pembangunan yg tidak sesuai dengan RTR
6. mengajukan gugatan ganti kerugian
Kewajiban masyarakat
1. menaati RTR;
2. mematuhi larangan:
• memanfaatkan ruang tanpa izin
• melanggar ketentuan dalam
persyaratan izin.
• menghalangi akses terhadap
kawasan-kawasan yg dinyatakan oleh peraturan per-UU-an sebagai milik umum.
Peran Masyarakat
1. partisipasi dalam penyusunan RTR.
2. partisipasi dalam pemanfaatan
ruang.
3. partisipasi dalam pengendalian
pemanfaatan ruang.
Peran Masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi
aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Peran-peran tersebut diantaranya adalah:
• Memberikan masukan mengenai
penetapan rencana tata ruang
• memberikan masukan mengenai
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan budaya lokal dan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.
• keikutsertaan dalam memantau dan
mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
• pelaporan kepada instansi
dan/atau pejabat yang berwenang dalam
hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang
yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
• Penataan lingkungan sekitar
PERAN GENERASI MUDA
Salah satu kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah adalah mensosialisasikan esensi, makna dan substansi
peraturan yang terkait dengan penataan
ruang sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengerti peran mereka dalam
penataan ruang. Masyarakat mencakup objek yang sangat luas, terdiri dari
akademisi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, para
pelajar/mahasiswa, dan lain–lain.
Masyarakat perlu mengetahui arti
pentingnya penataan ruang karena di dalam peraturan perundang– undang sendiri
telah diatur peran serta masyarakat agar proses penataan ruang dapat berjalan
dengan baik. Pemberian pemahaman akan pentingnya penataan ruang, perlu
diberikan kepada generasi muda, sebagai
penerus kehidupan bangsa agar efektif
dalam peletakan dasar pemahaman akan tujuan penataan ruang.
Pelajar sebagai generasi muda yang
peduli akan permasalahan yang terjadi, perlu diberikan pengertian lebih awal
karena rasa penasaran mereka masih besar, sehingga perlu diberikan pengarahan
dan pemahaman yang benar akan pentingnya penataan ruang. Apalagi, pada era
reformasi dan globalisasi ini, generasi muda semakin kritis dan berani untuk
menilai dan mengkritik atas penyelenggaraan penataan ruang,
sehingga mereka pun perlu untuk
diberikan pemahaman mengenai muatan dan pentingnya peraturan perundang-undangan
bidang penataan ruang. Untuk meningkatkan pemahaman para pelajar akan
pentingnya penataan ruang diperlukan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang
dilakukan dengan metode yang kreatif dan inovatif agar menyentuh pelajar dan
membuat mereka mengerti akan pentingnya penataan ruang sejak dini.
Jadilah Smart Generation Smart, Care,
and Green
Smart, artinya kita sebagai generasi muda
harus cerdas dalam menyikapi permasalahan tata ruang yang terjadi di sekitar
serta memberikan solusi-solusi yang membangun.
Care, memiliki keperdulian terhadap alam
lingkungan hidup tempat tinggal kita bersama, serta
Green, memiliki komitmen untuk menjaga dan
memelihara keberlangsungan hidup di bumi kita tercinta.
Lalu, apa peran Pelajar (Smart
Generation) dalam Penataan Ruang?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya,
kita dapat ikut berperan dalam:
• Perencanaan tata ruang;
• Pemanfaatan ruang;
• Pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemberdayaan Pelajar (Smart
Generation) dalam Penataan Ruang
• Membangun kepedulian terhadap
masalah tata ruang;
• Peningkatan pemahaman tentang
penataan ruang;
• Pelibatan dalam proses penataan
ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian).
Hak dan kewajiban masyarakat (termasuk
juga pelajar) untuk terlibat dalam penataan ruang tercantum dalam pasal 60
& 61 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Peran pelajar dalam penataan ruang
dalam bentuk keseharian bisa berupa:
• Perencanaan -> BELUM, karena
dibutuhkan keahlian ataupun ilmu yang khusus, namun dapat berpartisipasi dalam
proses penyusunan rencana;
• Pemanfaatan:
- Kurangi pemakaian kendaraan pribadi
- Gunakan transportasi umum
- Gunakan jembatan penyeberangan
- Jalan kaki
- Gunakan sepeda
• Pengendalian:
- Keikutsertaan dalam memantau dan
mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan
- Melaporkan ke pemerintah (kecamatan,
kota, dsb) jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang melanggar
rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sumber: Buku MENGENAL LEBIH DEKAT PENATAAN
RUANG Bagi Generasi Muda, Penerbit KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT
JENDERAL PENATAAN RUANG Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar