Pola pemanfaatan ruang pejalan kaki mengacu pada kebijakan formal yang telah dikeluarkan, sehingga legalitas pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Setiap pemanfaatan ruang pejalan kaki diatur berdasarkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna, dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi.
Ruang
pejalan kaki memiliki fungsi utama sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki, selain
itu dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan dan fungsi ruang luar bagi
masyarakat sekitar.
1.
Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan
Aktivitas
pemanfaaatan ruang yang diperbolehkan adalah:
a) Interaksi
Sosial Aktivitas sosial antar pengguna kawasan, seperti: berbincang-bincang,
mendengarkan, memperhatikan, duduk, makan, minum.
b) Sirkulasi
bagi Difabel Aktivitas sirkulasi para penyandang cacat dari satu tempat ke
tempat lainnya.
c) Zona
Bagian Depan Gedung (Building frontage zone) Zona ini dapat dimanfaatkan
sebagai area masuk (entrance) bangunan, area perluasan aktivitas dari dalam
bangunan ke ruang luar bangunan, dan area transisi aktivitas dari dalam
bangunan ke bagian luar bangunan.
2.
Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Dilarang
Aktivitas
kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas di ruang pejalan
kaki.
3.
Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan
dengan Syarat
a)
Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF)
Aktifitas
jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik
tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik, tetapi dapat menimbulkan
permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik.
Persyaratan
pemanfaatan KUKF:
- Jarak
bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu
sirkulasi pejalan kaki.
- Lebar
pedestrian sekurang-kurangnya 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3
meter, atau 1:1,5 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area berdagang.
- Ada organisasi
tertentu yang mengelola keberadaan KUKF.
- Untuk
jenis KUKF tertentu, waktu berdagang diluar waktu kegiatan aktif
gedung/bangunan di depannya.
b)
Aktivitas Pameran Sementara di Ruang Terbuka
Aktivitas
pameran sementara di ruang terbuka atau outdoor display dapat dilakukan jika
lebar ruang pejalan kaki minimal 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3
meter atau 1:2 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area pameran.
Dengan asumsi pengunjung pameran memanfaatkan separuh lebar jalur pejalan kaki
yang ada.
4.
Fasilitas Bersepeda
Fasilitas
bersepeda mencakup:
a)
Aktivitas olahraga bersepeda diperbolehkan,
jika kondisi luasan jaringan pejalan kaki memungkinkan, yaitu dengan lebar
pedestrian minimal 5 meter.
b)
Pada kondisi volume pejalan kaki tinggi, harus
disediakan satu jalur khusus untuk bersepeda, dengan cara memperlebar trotoar
sampai dengan 2 meter, untuk memisahkan jalur bersepeda dengan jalur lalu
lintas yang berdekatan.
Lebar tipikal untuk
tipe yang bervariasi dari berbagai fasilitas sepeda ditunjukan dalam gambar
4.3.
Pada umumnya kecepatan
bersepeda adalah 10–20 kilometer/jam. Bila memungkinkan kecepatan minimal 20
kilometer/jam, jika:
a)
Ruang dapat dirancang untuk bersepeda dengan
kecepatan 30 kilometer/jam sehingga dapat secara mudah diakomodir tanpa
peningkatan yang signifikan.
b)
Kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20
kilometer/jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0.6 meter hingga 1.0
meter.
Sumber: Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang
Pejalan Kaki di Perkotaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar