Ide pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.
Pada
masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan
IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan
IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat
tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai
IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi
IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN
baru (TEMPO Co).
Pemindahan
IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi memutuskan untuk
memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan
dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.
Apa yang
melatarbelakangi rencana pemindahan ibu kota negara?
Urgensi
pemindahan ibu kota negara sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik
Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
pada 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan
perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa
dan Luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa
Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara. Hal itu
diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan
kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin
menurun. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan
dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan
perekonomian daerah di Luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
Terkait
hal tersebut, Penyusunan Undang-Undang menjadi dasar pengaturan yang dapat
memenuhi harapan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal dan sebagai acuan
bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia.
Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara yang baru (“IKN”) memiliki visi IKN
sebagai Kota Dunia untuk Semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang
dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di
Indonesia dan dunia.
Dalam
mendukung visi 2045, untuk mendukung transformasi ekonomi,
perlu ada terobosan baru. Visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan tingkat
kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas
manusia yang lebih tinggi. Salah satu cita-cita dalam Visi Indonesia 2045
adalah pemerataan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur
Indonesia. Kawasan Timur Indonesia memiliki cukup banyak
sumber daya yang potensial, namun dengan terkonsentrasinya pembangunan serta
sumber daya manusia di Kawasan Barat Indonesia, potensi sumber daya di
Kawasan Timur Indonesia sulit dioptimalkan.
Untuk
itu, salah satu strategi dalam redesain Transformasi Ekonomi Indonesia pasca
COVID-19 yang inklusif dan berkelanjutan adalah pemindahan Ibu Kota Negara
sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, serta menyeimbangkan ekonomi antar
wilayah.
Di
samping itu, pemindahan IKN akan menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi di
Kawasan Timur Indonesia dengan mengoptimalkan investasi dari berbagai sumber.
Untuk
mencapai tujuan Indonesia Emas sesuai Visi 2045, Indonesia perlu memiliki
sistem perkotaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan
kawasan perkotaan baru memerlukan waktu minimal 20 tahun. Waktu 20 tahun ini
juga diperlukan untuk memulihkan kondisi perkotaan seperti Jabodetabek yang saat
ini menghadapi krisis lingkungan dan overpopulasi. Untuk itu, pemindahan Pusat
Pemerintahan ke IKN perlu dimulai saat ini, dan secara paralel dilakukan
pembenahan terhadap sistem perkotaan di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek
sebagai Pusat Perekonomian.
Sesuai
trend “Social Spending” di negara maju dan negara berkembang (Gambar 1), porsi
belanja sosial akan semakin tinggi seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kita
memahami bahwa trend pengeluaran pemerintah untuk BPJS dan belanja sosial
lainnya semakin meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan penduduk. Berdasarkan pertimbangan ini, kesempatan pemerintah
untuk melakukan spending yang besar untuk membangun infrastruktur hanya
terbatas pada 10-15 tahun mendatang, termasuk untuk fokus membangun IKN.
Strategi ini sesuai dengan skenario Visi 2045, dimana fokus pembangunan
infrastruktur diperlukan hingga 15 tahun ke depan, terutama investasi besar di
IKN. Setelah Capital Stock Infrastruktur dinilai telah memadai, maka beban belanja pemerintah
akan lebih fokus pada belanja sosial untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
(catatan: belanja sosial tidak termasuk belanja pendidikan dan Kesehatan,
karena kedua sektor ini telah memperoleh porsi yang cukup besar dan fixed dalam
APBN, sesuai amanat UUD).
Ibu
kota negara akan dipindahkan ke lokasi yang saat ini merupakan bagian dari
wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
Kalimantan Timur.
Lokasi
tersebut dipilih karena jumlah penduduk di Kalimantan Timur relatif sangat
kecil jika dibandingkan dengan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada
tantangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, produktivitas, dan
rantai nilai sesuai potensi yang besar. Kecamatan Sepaku misalnya yang akan
menjadi lokasi pusat pemerintahan IKN, memiliki luas 1,77 kali dibandingkan
Jakarta (Sepaku 1772 km2; Jakarta 662,3 km2 )
Dengan
visi IKN sebagai kota hijau/hutan dan jumlah penduduk yang terkendali,
pembangunan IKN akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,
mengurangi kesenjangan wilayah, dan terwujud IKN yang nyaman ditinggali
(livable). Dalam proses pembangunan IKN, tenaga kerja lokal dilatih untuk
memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi, keterlibatan masyarakat lokal didorong
melalui KSO/afirmasi usaha lokal dengan BUMN/ swasta melalui pengaturan
pengadaan.
Apa yang menjadi visi
IKN?
IKN
memiliki visi sebagai Kota Dunia untuk Semua yang dibangun dan dikelola dengan
tujuan untuk menjadi Kota Paling Berkelanjutan di dunia, Kota sebagai Penggerak
Ekonomi Indonesia di Masa Depan, serta kota yang menjadi simbol identitas
Nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa
Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Lebih jelas yang dimaksud dengan “VISI SEBAGAI KOTA DUNIA
UNTUK SEMUA” adalah visi yang bertujuan utama mewujudkan IKN sebagai simbol
identitas nasional; kota yang paling memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan
di dunia; dan penggerak ekonomi masa depan Indonesia. Visi yang bertujuan utama
mewujudkan IKN baru sebagai:
a.
Simbol identitas
nasional, yaitu kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan
kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia;
b. Kota
berkelanjutan di dunia, yaitu kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna
dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan
energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi,
lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis.
IKN ditetapkan sebagai kota di dalam hutan (forest
city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau.
Rencana IKN dijalin dengan konsep masterplan yang kukuh untuk menyeimbangkan
ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis;
dan
c. Penggerak
ekonomi masa depan Indonesia, yaitu kota yang progresif, inovatif, dan
kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. IKN baru
menetapkan strategi ekonomi superhub yang
terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini, memastikan
sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan
jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota. Visi
IKN akan diterapkan melalui prinsip-prinsip pembangunan dan pengembangan IKN
yang mengacu kepada Rencana Induk Ibu Kota Negara (“Rencana Induk IKN”).
Rencana Induk Ibu Kota
Negara
Rencana
Induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN.
Rencana
Induk IKN mencakup antara lain visi, prinsip dan indikator kinerja utama,
strategi ekonomi, lingkungan hidup dan mitigasi bencana, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, infrastruktur, pemindahan Aparatur Sipil Negara dan
prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, arahan pemanfaatan ruang, serta konsep dasar rancangan kawasan dan
rancangan kota, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan
Kapan Pemerintah akan
memindahkan ibu kota negara?
Pemerintah
masih menargetkan pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta
ke IKN untuk ada semester satu tahun 2024.
Penetapan pemindahan status tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Apa nama ibu kota
negara yang baru?
Menteri
PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara resmi memaparkan nama Ibu Kota
Negara (IKN) baru, yaitu NUSANTARA yang terletak di wilayah Penajam Paser
Utara, Kalimantan Timur.
Arti Nusantara
Nama
Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara baru, karena kata tersebut telah
dikenal dan menjadi hal yang ikonik di mata internasional. Nusantara adalah
sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi, di mana terdapat banyak
pulau-pulau dan disatukan oleh lautan.
Hal
ini, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Dari situ pula,
terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan
budaya etnis.
Rancangan
Undang-Undang yang telah disahkan
Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi
undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menerbitkan lima aturan turunan Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara
(IKN) Nusantara. Kelima regulasi yang diterbitkan Jokowi untuk menindaklanjuti
UU IKN terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden
(Perpres), antara lain:
l Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam
Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
l Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
l Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
l Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
l Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan
di Ibu Kota Nusantara.
Berapa luas wilayah
IKN?
IKN
meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh
enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:
a.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan
Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota
Balikpapan;
b. Sebelah
barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah
utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan
SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Sebelah
timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Wilayah
IKN tersebut meliputi:
a.
Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha (lima
puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar), yang di dalamnya termasuk
kawasan inti pusat pemerintahan; dan
b. kawasan
pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar)
Perkembangan
Pembangunan IKN
Menuju
2045, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai
negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional,
IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta
mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Ada
beberapa tahapan dalam pembangunan IKN mulai 2022 sampai dengan 2045 (Gambar
2).
Megacities
merupakan kota urban dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta, dan di prediksi
tahun 2030 penduduk Jakarta dan sekitarnya (Tangerang,Bekasi) bisa lebih dari
30 juta sehingga bisa menjadi Megacities
terbesar. Tetapi, bahayanya adalah apabila penduduknya bertambah menjadi nomor
satu terbanyak namun konsepnya masih belum baik, tantangan ekologis menjadi
lebih berat.
Jabodetabek
memiliki tiga persoalan utama, yaitu lingkungan, transportasi, dan ketimpangan
dan ini juga merupakan persoalan dan tantangan Megacities.
Dalam
jangka panjang, keberadaan IKN diharapkan dapat berperan sebagai economic
superhub dan economic value chain nasional. Pengembangan economic super hub
akan dikembangkan dalam enam klaster ekonomi strategis, resilien, dan inovatif,
meliputi klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi,
klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan
produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon. Di samping itu,
terdapat juga dua klaster pendukung, yaitu pendidikan abad ke-21 serta smart
city dan Pusat Industri 4.0.
Sumber: BULETIN
PENATAAN RUANG Edisi V |September - Oktober 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar