Jumat, 03 Februari 2023

Implementasi Sustainable Development di Indonesia

Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Indonesia turut hadir sebagai salah satu negara dari kurang lebih 193 negara yang hadir dalam acara tersebut.

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia yang diharapkan dan dapat dicapai pada tahun 2030. Adapun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya yang mencakup dari 4 Pilar SDGs yaitu:



Selain itu, SDGs diberlakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang universal, terintegrasi dan inklusif untuk meyakinkan tidak akan ada seorangpun yang terlewatkan (No One Left Behind). SDGs terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030). Adapun ke-17 tujuan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut (Gambar 2).



Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) diperlukan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada tahun 2017, Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pada tahun 2022, dalam rangka pencapaian SDGs yang dilaksanakan dengan menetapkan sasaran SDGs nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global SDGs Tahun 2030, sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan dan pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah, Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional Tahun 2024.

Peraturan Presiden tersebut digunakan sebagai:

a.     Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b.     Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

c.     Acuan bagi Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).



Salah satu implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dari 17 tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), program Kotaku termasuk ke dalam tujuan ke-11 yaitu : “Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan : Membangun Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan”. Program Kotaku merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100” yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Melansir dari laman resmi Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tujuan umum program ini yaitu untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dan menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria yaitu sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung;

2. Kondisi Jalan Lingkungan;

3. Kondisi Penyediaan Air Minum;

4. Kondisi Drainase Lingkungan;

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah;

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan

7. Ketersediaan Ruang Terbuka Publik (sebagai aspek tambahan).

Adapun implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut (Gambar 3):



Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat sehingga dalam pelaksanaan program ini selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).

Sumber pembiayaan program ini berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah seperti World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development BankIsDB. Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.

Salah satu dari pelaksanaan dari program Kotaku telah dilaksanakan di Kota di Semanggi Utara, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Mengacu pada SK Walikota Nomor: 640/69.9 Tahun 2020 mengenai Penetapan Lokasi Kawasan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan luasan kawasan kumuh di Surakarta sebesar 135,971 Ha yang terdapat di 4 Kecamatan dan 16 Kelurahan, dan salah satunya berada di kawasan prioritas yaitu Kawasan Semanggi yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon. Penataan kawasan Semanggi ini mencakup luasan kawasan kumuh sebesar 35,45 Ha yang dikerjakan melalui kolaborasi multi sektor.





Penataan Kawasan Semanggi Utara telah dimulai sejak Maret 2022 dengan progress fisik sebesar 41,27% dengan target penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun ini. Lingkup pekerjaan meliputi bantaran sungai dengan [ penyediaan rumah layak huni, ruang terbuka publik, penyediaan pelayanan dasar dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh yang tersebar di dalam delineasi kumuh.

Program Kotaku memiliki target pengurangan kumuh seluas 10.000 hektar dari sisa 38.431 hektar yang menjadi target nasional. Peningkatan kualitas infrastruktur permukiman dilakukan melalui pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri. Adapun pelaksanaan kegiatan skala kawasan dilakukan di 94 kota/ kabupaten prioritas dan salah satunya adalah Kota Surakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono, juga mengatakan bahwa penataan kawasan kumuh seperti ini bukan hanya dilakukan pada permukiman di bantaran sungai, namun juga di tempat lain seperti permukiman di dekat tempat pembuangan sampah ataupun kampung pada penduduk di perkotaan.



Pada akhirnya, melalui program Kotaku, diharapkan dapat kehidupan kota yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan ke-11 dari 17 tujuan yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 yaitu menciptakan kota yang aman dan berkelanjutan berarti memastikan akses pada perumahan yang aman dan terjangkau, serta memperbaiki permukiman kumuh dengan melibatkan investasi pada transportasi umum, menciptakan ruang hijau bagi publik dan meningkatkan perencanaan dan pengaturan perkotaan yang inklusif sekaligus melibatkan semua pihak sesuai dengan prinsip “Sustainable Development” dapat terwujud.

 

 

Sumber: BULETIN PENATAAN RUANG Edisi VI | November - Desember 2022

 

Tidak ada komentar: