SiKasep merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar oleh pemerintah melalui SiKumbang.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan rumah bagi setiap warga. Pemerintah kemudian hadir dengan berbagai
skema bantuan pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT).
Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR merupakan Badan
Layanan Umum yang bertugas mengelola bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). PPDPP mengemban tugas tersebut sejak
tahun 2010 dengan cara bekerjasama dengan bank pelaksana dalam penyaluran dana
subisidi melalui Perjanjian Kerjasama Operasional tiap tahunnya.
Pada
tahun 2020, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana terdiri dari 10 bank
nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun
syariah. Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat
dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.
Mekanisme
kerja penyaluran dana FLPP melalui bank pelaksana telah terintegrasi melalui
rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP. Dimana Sistem yang berjalan secara
otomatis ini melibatkan peran serta dari Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan
Pencatatan Negeri Sipil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal verifikasi status
kependudukan, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal
pemeriksaan wajib pajak.
Sedangkan
hal keamanan data FLPP, PPDPP telah menggandeng Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN), sehingga seluruh arus data dan transaksi yang dilakukan
dipastikan hanya pihak PPDPP dan Bank Pelaksana saja yang dapat mengaksesnya.
PPDPP
mengedepankan layanan berbasis teknologi informasi, dimana layanan tersebut
terhimpun ke dalam suatu rangkaian sistem, yaitu Big Data Hunian, yang di
dalamnya terdapat aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subisidi Perumahan)
dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui layanan
tersebut, masyarakat dapat mencari rumah dan melakukan proses bisnis pengajuan
KPR Subsidi Perumahan hanya dalam satu genggaman.
PPDPP
mempertemukan seluruh pelaku bisnis ke dalam rangkaian sistem tersebut,
sehingga melalui Maco (Management Control) dapat diketahui antara supply and
demand (kebutuhan dan ketersediaan) hunian, antara yang dibutuhkan masyarakat
dan yang telah disediakan oleh para pengembang. Dengan begitu, kini masyarakat
melalui SiKasep dapat dijadikan sebagai subyek, memiliki kesetaraan dengan para
pemangku kepentingan lainnya dalam proses bisnis penyaluran KPR Subsidi
Perumahan.
SiKasep
merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar
oleh pemerintah melalui SiKumbang. Untuk menyediakan data perumahan, pemerintah
menarik data perumahan dari para pengembang pada SiKumbang. Dengan
mempertemukan antara keinginan masyarakat dalam mencari rumah dan stok
kesediaan hunian dari pengembang, baik yang sedangdibangun, tersedia,
hinggatahapperencanaan.
Secara
sistematika, rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP tersebut memiliki empat
pintu dalam pelaksanaannya. Pintu pertama, yang bisa diakses langsung
oleh MBR melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep;
pintu kedua adalah pengembang yang menginput data huniannya melalui SiKumbang
yang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR;
pintu ketiga adalah diperuntukkan bagi perbankan yang melakukan verifikasi
dengan sistem host to host. Sedangkan pintu keempat adalah PPDPP yang memproses
pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP, dan memonitoring pelaksanaannya.
Pemerintah
melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menetapkan target penyaluran bantuan
pembiayaan perumahan FLPP sebesar Rp11 Triliun yang terdiri dari Rp9 Triliun
DIPA 2020 dan Rp2 Triliun dari pengembalian pokok.
Berdasarkan
catatan penyaluran FLPP pada semester pertama di tahun anggaran 2020, PPDPP
telah menyalurkan FLPP sekitar 74,7% dari target yang ditentukan di tahun 2020.
Sedangkan hingga saat ini, realisasi penyaluran per 14 September 2020 adalah
sebesar Rp9 Triliun untuk 88.410 unit rumah. Sehingga total penyaluran FLPP
sejak tahun 2010 hingga 2020 adalah sebesar Rp53,37 Triliun untuk 744.012 unit
rumah.
Terpantau
oleh MACO PPDPP pada 14 September 2020, pukul 15.33 WIB jumlah masyarakat yang
mengakses SiKasep sudah mencapai 224.800 calon debitur terdaftar, 93.092 calon
debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 10.927calon debitur sudah
dalam proses verifikasi bank pelaksana dan 88.410 calon debitur sudah menerima
dana FLPP.
Melalui
Nota Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021 disebutkan alokasi anggaran yang
disiapkan pemerintah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) adalah sebesar
Rp16,62 Triliun dari DIPA untuk 157.500 unit rumah. Alokasi anggaran tersebut
meningkat cukup siginifikan dibandingkan dengan alokasi anggaran FLPP tahun ini
sebesar Rp11 Triliun.
Disebutkan
lebih lanjut dalam Nota Keuangan tersebut, bahwa SiKasep dan SiKumbang
ditetapkan sebagai system yang dipercaya untuk
mengawal tiga program KPR Subsidi Perumahan diantaranya FLPP, SSB dan BP2BT.
Pandemi tidak Halangi Penyaluran FLPP
Sebagai
lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pembiayaan perumahan, PPDPP telah
menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) secara menyeluruh yang dimulai pada
tanggal 19 Maret 2020, sesuai dengan instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang disampaikan oleh Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
pada tanggal 15 Maret 2020 lalu terkait Social atau Physical Distancing.
Penerapan
WFH di PPDPP bertujuan untuk pembatasan interaksi layanan yang berlaku pada
layanan fisik atau tatap muka saja, seperti penerimaan tamu atau kegiatan rapat
dan sosialisasi yang mengumpulkan massa. Sedangkan untuk layanan pencairan
penyaluran dana FLPP, layanan pengaduan masyarakat, maupun verifikasi tetap
berjalan normal melalui dukungan teknologi yang dimiliki oleh PPDPP.
Meskipun
WFH telah diterapkan, penyaluran FLPP tidak memiliki hambatan, dan berjalan
sebagaimana biasanya. Tercatat di hari pertama penerapan WFH, PPDPP berhasil
menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp43,9 Miliar yang diperuntukkan kepada
434 debitur.
Evaluasi
hari pertama penerapan WFH di PPDPP membuktikan bahwa penerapan layanan
berjalan 100%. Selama penerapan WFH berlangsung, PPDPP secara rata-rata tiap
harinya mampu menyelesaikan penyaluran FLPP hingga 500 debitur, bahkan pernah
mencapai hingga 1.000 debitur dalam sehari.
Memasuki
era new normal, PPDPP menerapkan pola kerja flexy work, yaitu kehadiran kerja
dengan porsi 430%. Kemudian pada tanggal 14 September 2020 Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta kembali melaksanakan tindakan pengereman (pengurangan laju)
aktifitas dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
yang mengakibatkan PPDPP kembali menerapkan pola kerja WFH 100%. Namun hal
tersebut sama sekali tidak menjadi kendala bagi PPDPP untuk tetap
mempertahankan ritme kerjanya.
Per
hari pertama diberlakukannya kembali PSBB, peminat masyarakat terhadap hunian
subsidi mencapai 1.389 calon debitur. Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin
menyampaikan bahwa kondisi PSBB justru semakin meningkatkan minat masyarakat
mengakses SiKasep.
“Hal
tersebut dikarenakan melalui aplikasi SiKasep, masyarakat dapat mencari rumah
subsidi kapan pun dan dimanapun, meskipun pemerintah menghimbau untuk di rumah
saja” ujar Arief.
Sumber : MAJALAH KIPRAH Vol 104 th XX | September-Oktober 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar