Jumat, 10 Februari 2023

Cari Rumah Mudah dan Aman Tanpa Keluar Rumah Lewat SiKasep

SiKasep merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar oleh pemerintah melalui SiKumbang.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap warga. Pemerintah kemudian hadir dengan berbagai skema bantuan pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR merupakan Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). PPDPP mengemban tugas tersebut sejak tahun 2010 dengan cara bekerjasama dengan bank pelaksana dalam penyaluran dana subisidi melalui Perjanjian Kerjasama Operasional tiap tahunnya.

Pada tahun 2020, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah. Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.

Mekanisme kerja penyaluran dana FLPP melalui bank pelaksana telah terintegrasi melalui rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP. Dimana Sistem yang berjalan secara otomatis ini melibatkan peran serta dari Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal verifikasi status kependudukan, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal pemeriksaan wajib pajak.

Sedangkan hal keamanan data FLPP, PPDPP telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga seluruh arus data dan transaksi yang dilakukan dipastikan hanya pihak PPDPP dan Bank Pelaksana saja yang dapat mengaksesnya.

PPDPP mengedepankan layanan berbasis teknologi informasi, dimana layanan tersebut terhimpun ke dalam suatu rangkaian sistem, yaitu Big Data Hunian, yang di dalamnya terdapat aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subisidi Perumahan) dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mencari rumah dan melakukan proses bisnis pengajuan KPR Subsidi Perumahan hanya dalam satu genggaman.

PPDPP mempertemukan seluruh pelaku bisnis ke dalam rangkaian sistem tersebut, sehingga melalui Maco (Management Control) dapat diketahui antara supply and demand (kebutuhan dan ketersediaan) hunian, antara yang dibutuhkan masyarakat dan yang telah disediakan oleh para pengembang. Dengan begitu, kini masyarakat melalui SiKasep dapat dijadikan sebagai subyek, memiliki kesetaraan dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam proses bisnis penyaluran KPR Subsidi Perumahan.

SiKasep merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar oleh pemerintah melalui SiKumbang. Untuk menyediakan data perumahan, pemerintah menarik data perumahan dari para pengembang pada SiKumbang. Dengan mempertemukan antara keinginan masyarakat dalam mencari rumah dan stok kesediaan hunian dari pengembang, baik yang sedangdibangun, tersedia, hinggatahapperencanaan.

Secara sistematika, rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP tersebut memiliki empat pintu dalam pelaksanaannya. Pintu pertama, yang bisa diakses langsung oleh MBR melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep; pintu kedua adalah pengembang yang menginput data huniannya melalui SiKumbang yang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR; pintu ketiga adalah diperuntukkan bagi perbankan yang melakukan verifikasi dengan sistem host to host. Sedangkan pintu keempat adalah PPDPP yang memproses pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP, dan memonitoring pelaksanaannya.

Pemerintah melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menetapkan target penyaluran bantuan pembiayaan perumahan FLPP sebesar Rp11 Triliun yang terdiri dari Rp9 Triliun DIPA 2020 dan Rp2 Triliun dari pengembalian pokok.

Berdasarkan catatan penyaluran FLPP pada semester pertama di tahun anggaran 2020, PPDPP telah menyalurkan FLPP sekitar 74,7% dari target yang ditentukan di tahun 2020. Sedangkan hingga saat ini, realisasi penyaluran per 14 September 2020 adalah sebesar Rp9 Triliun untuk 88.410 unit rumah. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 2020 adalah sebesar Rp53,37 Triliun untuk 744.012 unit rumah.

Terpantau oleh MACO PPDPP pada 14 September 2020, pukul 15.33 WIB jumlah masyarakat yang mengakses SiKasep sudah mencapai 224.800 calon debitur terdaftar, 93.092 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 10.927calon debitur sudah dalam proses verifikasi bank pelaksana dan 88.410 calon debitur sudah menerima dana FLPP.

Melalui Nota Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021 disebutkan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) adalah sebesar Rp16,62 Triliun dari DIPA untuk 157.500 unit rumah. Alokasi anggaran tersebut meningkat cukup siginifikan dibandingkan dengan alokasi anggaran FLPP tahun ini sebesar Rp11 Triliun.

Disebutkan lebih lanjut dalam Nota Keuangan tersebut, bahwa SiKasep dan SiKumbang ditetapkan sebagai system yang dipercaya untuk mengawal tiga program KPR Subsidi Perumahan diantaranya FLPP, SSB dan BP2BT.



Pandemi tidak Halangi Penyaluran FLPP

Sebagai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pembiayaan perumahan, PPDPP telah menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) secara menyeluruh yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020, sesuai dengan instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan oleh Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu terkait Social atau Physical Distancing.

Penerapan WFH di PPDPP bertujuan untuk pembatasan interaksi layanan yang berlaku pada layanan fisik atau tatap muka saja, seperti penerimaan tamu atau kegiatan rapat dan sosialisasi yang mengumpulkan massa. Sedangkan untuk layanan pencairan penyaluran dana FLPP, layanan pengaduan masyarakat, maupun verifikasi tetap berjalan normal melalui dukungan teknologi yang dimiliki oleh PPDPP.

Meskipun WFH telah diterapkan, penyaluran FLPP tidak memiliki hambatan, dan berjalan sebagaimana biasanya. Tercatat di hari pertama penerapan WFH, PPDPP berhasil menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp43,9 Miliar yang diperuntukkan kepada 434 debitur.

Evaluasi hari pertama penerapan WFH di PPDPP membuktikan bahwa penerapan layanan berjalan 100%. Selama penerapan WFH berlangsung, PPDPP secara rata-rata tiap harinya mampu menyelesaikan penyaluran FLPP hingga 500 debitur, bahkan pernah mencapai hingga 1.000 debitur dalam sehari.

Memasuki era new normal, PPDPP menerapkan pola kerja flexy work, yaitu kehadiran kerja dengan porsi 430%. Kemudian pada tanggal 14 September 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan tindakan pengereman (pengurangan laju) aktifitas dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mengakibatkan PPDPP kembali menerapkan pola kerja WFH 100%. Namun hal tersebut sama sekali tidak menjadi kendala bagi PPDPP untuk tetap mempertahankan ritme kerjanya.

Per hari pertama diberlakukannya kembali PSBB, peminat masyarakat terhadap hunian subsidi mencapai 1.389 calon debitur. Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa kondisi PSBB justru semakin meningkatkan minat masyarakat mengakses SiKasep.

“Hal tersebut dikarenakan melalui aplikasi SiKasep, masyarakat dapat mencari rumah subsidi kapan pun dan dimanapun, meskipun pemerintah menghimbau untuk di rumah saja” ujar Arief.



 

Sumber : MAJALAH KIPRAH Vol 104 th XX | September-Oktober 2020

Rabu, 08 Februari 2023

Analisis Lahan Untuk Perencanaan Tapak

      Perencanaan Tapak

Perencanaan Tapak merupakan bagian yang penting dan menjadi awal proses pembangunan. Pemahaman kondisi tapak mempengaruhi keputusan dalam mengembangkan gagasan rancangan. Pengetahuan mengenai prilaku komponen komponen yang ada didalam tapak dapat menjadi inspirasi yang cemerlang tentang alokasi dan konfigurasi ruang, penciptaan bentuk, pemilihan material, pemilihan tanaman, bahkan ornamentasi bangunan. Karakter tapak juga menjadi embrio “jiwa tempat” ( Spirit Of The Place).

Tapak dapat diartikan sebagai lahan dengan luas tertentu yang dialokasikan untuk pembangunan suatu fasilitas bagi kegiatan manusia, sedangkan Lokasi berarti posisi relatif suatu objek terhadapa objek yang lain dalam suatu ruang tertentu. Jadi secara sederhana arti kunci tapak adalah lahan dan arti kunci lokasi adalah posisi.

Jadi, Tapak merupakan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan. Di dalam tapak terdapat komponen fisik dan non fisik. Antar komponen saling berhubungan dalam lingkup ekosistem. Suatu tapak dapat dianggap sebagai satu unit ekosistem tersendiri, atau hanya sebagai subsistem dari ekosistem yang lebih luas. Suatu tapak dianggap sebagai unit ekosistem jika hal tersebut telah dapat memfasilitasi silklus energi yang menjaga keseimbangan. Kondisi ini ditentukan oleh ragam komponen yang ada dan keterkaitan antar komponen.



Lanskap Ekologi adalah disiplin yang dapat menjadi jembatan untuk memahami tapak dalam konteks sistem lingkungan dengan bahasa spasial. Berdasarkan teori disiplin ini, ragam komponen dan keterkaitan antar komponen terefleksikan dalam tapak sebagai tatanan struktural dan tatanan lokasional.

Analisis Lahan

Salah satu tugas penting perencanaan tapak adalah mengalokasikan bagian bagian lahan untuk berbagai kegiatan. Kegiatan yang berbeda memerlukan petak lahan yang memiliki kualitas yang berbeda dalam hal stabilitas, daya dukung struktural, dan peluang pengembangan konfigurasi ruang. Pengetahuan dalam menggali masalah dan potensi lahan, terkait dengan topografi, karakter batuan, dan sifat-sifat fisik tanah dalam kaitannya dengan tujuan pembangunan merupakan dasar pengambilan keputusan rancangan tapak.



Topografi merupakan gambaran tiga dimensi dari permukaan bumi. Topografi dapat di gambarkan dengan peta kontur, peta elevasi, peta kemiringan, potongan dan gambar tiga dimensi. Dalam perencanaan Tapak, kondisi topografi berpengaruh terhadap rencana peletakan bangunan, jalan, parkir, drainase, infrastruktur dan utilitas lainnya, penciptaan ruang terbuka, serta rencana tata visual kawasan.



Untuk tujuan pembangunan, seringkali diperlukan penyesuaian/ pengolahan topografi yang disebut Grading. Tindakannya lazim disebut cut and fill. Perencanaan grading dapat dilakukan dengan bantuan peta kontur dan potongannya. Kontur yang direncanakan digambar dengan garis penuh, sedangkan kontur eksistingnya digambarkan dengan garis putus-putus.

Pengenalan jenis tanah dan geologi ditujukan untuk mengetahui secara cepat potensinya terkait dengan kondisi hidrologi, stabilitas dari sifat mengembang, kekuatan terhadap erosi, daya dukung, stabilitas untuk pondasi dan lokasi jalan, serta stabilitas untukbahan dasar jalan. Lapisan batuan yang mendasari tapak memiliki pengaruh terhadap rencana peletakan banggunan, perencanaan pondasi, dan pengelolaan air dalam tapak. Karena pengaruh kondisi topografi, posisi lapisan geologi dapat bervariasi pada bagian-bagian lahan. Untuk itu, sebelum melakukan pembangunan, perlu menguji lapisan tanah untuk mengetahui variasi kedalaman lapisan batuan dalam tapak. Informasi ini berperan penting dalam memberikan pertimbangan bagi pembangunan, karena berkaitan dengan perhitungan stabilitas, biaya konstruksi, dan penempatan ragam aktivitas.



Tanah merupakan batuan yang telah lapuk, baik oleh proes fisika, kimia maupun biologi. Sifat dan karakter tanah ditentukan oleh iklim, organisme, topografi, batuan induk dan waktu. Hal-hal penting terkait perihal tanah yang perlu dipelajari dalam perencanaan tapak adalah komponen, struktur dan tekstur. Mineral, matrial organik humus, udara, air, dan mikroorganisme merupakan komponen penyusun tanah. Komposisi tanah dapat diungkapkan sebagai volume fraksi dan berat (massa) fraksi.

Meneral dan material organik adalah partikel solid penyusun struktur tanah, yang mengindikasikan kekuatan dan stabilitas, sedangkan air dan udara adalah pengisi rongga-rongga tanah yang mengindikasikan porositas. Pembedaan material menjali lempung, lumpur dan pasir didasarkan pada perbedaan ukuran-ukuran butiran partikelnya yang dominan; lempung berukuran <0,002 mm; lumpur berukuran 0,002-0,02 mm; sedangkan pasir berukuran 0,02-2 mm. Pengukuran butiran tanah dapat dilakukan dengan cara penyaringan (untuk butiran besar) dan pengendaapan (Untuk Butiran Kecil/ halus). Karakter tanah berdasarkan proporsi kandungan lempung, lumpur dan pasir yang menyusunnya disebut tekstur tanah.

Tiap jenis tanah mempunyai sifat yang mempengaruhi keberadaan dan perilaku komponen-komponen lain seperti air dan tanaman. Jenis tanah juga berpengaruh terhadap kekuatan struktur dan responnya terhadap erosi, yang merupakan akibat dari kepadatan jenis dan kekuatan daya ikat di dalamnnya.

Daya dukung tanah, yaitu kekuatan tanah dalam menyangga beban vertikal tanpa ada gerakan turun (ambles), ditentukan oleh berat jenis tanah/kepadatan ( Massa per unit volume yang dinyatakan dalam satauan kg/m3). Berat jenis juga mengindikasikan daya dukung tanah.

Porositas adalah proporsi rongga yang ada pada struktur tanah. Porositas berpengaruh pada permeabilitas tanah. Permeabilitas mempengaruhi kadar air dalam tanah, yaitu proporsi (persentase) air yang terkandung dalam tanah dibandingkan berat sisi solidnya.

 

Sumber: Oleh Retno Widodo D. Pramono, dkk dalam Perencanaan Tapak dan Lingkungan, penerbit Gajah Mada University Press Tahun 2021

Jumat, 03 Februari 2023

Implementasi Sustainable Development di Indonesia

Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Indonesia turut hadir sebagai salah satu negara dari kurang lebih 193 negara yang hadir dalam acara tersebut.

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia yang diharapkan dan dapat dicapai pada tahun 2030. Adapun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya yang mencakup dari 4 Pilar SDGs yaitu:



Selain itu, SDGs diberlakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang universal, terintegrasi dan inklusif untuk meyakinkan tidak akan ada seorangpun yang terlewatkan (No One Left Behind). SDGs terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030). Adapun ke-17 tujuan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut (Gambar 2).



Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) diperlukan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada tahun 2017, Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pada tahun 2022, dalam rangka pencapaian SDGs yang dilaksanakan dengan menetapkan sasaran SDGs nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global SDGs Tahun 2030, sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan dan pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah, Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional Tahun 2024.

Peraturan Presiden tersebut digunakan sebagai:

a.     Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b.     Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

c.     Acuan bagi Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).



Salah satu implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dari 17 tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), program Kotaku termasuk ke dalam tujuan ke-11 yaitu : “Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan : Membangun Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan”. Program Kotaku merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100” yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Melansir dari laman resmi Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tujuan umum program ini yaitu untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dan menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria yaitu sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung;

2. Kondisi Jalan Lingkungan;

3. Kondisi Penyediaan Air Minum;

4. Kondisi Drainase Lingkungan;

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah;

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan

7. Ketersediaan Ruang Terbuka Publik (sebagai aspek tambahan).

Adapun implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut (Gambar 3):



Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat sehingga dalam pelaksanaan program ini selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).

Sumber pembiayaan program ini berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah seperti World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development BankIsDB. Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.

Salah satu dari pelaksanaan dari program Kotaku telah dilaksanakan di Kota di Semanggi Utara, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Mengacu pada SK Walikota Nomor: 640/69.9 Tahun 2020 mengenai Penetapan Lokasi Kawasan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan luasan kawasan kumuh di Surakarta sebesar 135,971 Ha yang terdapat di 4 Kecamatan dan 16 Kelurahan, dan salah satunya berada di kawasan prioritas yaitu Kawasan Semanggi yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon. Penataan kawasan Semanggi ini mencakup luasan kawasan kumuh sebesar 35,45 Ha yang dikerjakan melalui kolaborasi multi sektor.





Penataan Kawasan Semanggi Utara telah dimulai sejak Maret 2022 dengan progress fisik sebesar 41,27% dengan target penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun ini. Lingkup pekerjaan meliputi bantaran sungai dengan [ penyediaan rumah layak huni, ruang terbuka publik, penyediaan pelayanan dasar dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh yang tersebar di dalam delineasi kumuh.

Program Kotaku memiliki target pengurangan kumuh seluas 10.000 hektar dari sisa 38.431 hektar yang menjadi target nasional. Peningkatan kualitas infrastruktur permukiman dilakukan melalui pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri. Adapun pelaksanaan kegiatan skala kawasan dilakukan di 94 kota/ kabupaten prioritas dan salah satunya adalah Kota Surakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono, juga mengatakan bahwa penataan kawasan kumuh seperti ini bukan hanya dilakukan pada permukiman di bantaran sungai, namun juga di tempat lain seperti permukiman di dekat tempat pembuangan sampah ataupun kampung pada penduduk di perkotaan.



Pada akhirnya, melalui program Kotaku, diharapkan dapat kehidupan kota yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan ke-11 dari 17 tujuan yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 yaitu menciptakan kota yang aman dan berkelanjutan berarti memastikan akses pada perumahan yang aman dan terjangkau, serta memperbaiki permukiman kumuh dengan melibatkan investasi pada transportasi umum, menciptakan ruang hijau bagi publik dan meningkatkan perencanaan dan pengaturan perkotaan yang inklusif sekaligus melibatkan semua pihak sesuai dengan prinsip “Sustainable Development” dapat terwujud.

 

 

Sumber: BULETIN PENATAAN RUANG Edisi VI | November - Desember 2022

 

Lokasi IKN dan Agenda Perpindahannya sampai dengan 2045

Ide pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru (TEMPO Co).



Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.

Apa yang melatarbelakangi rencana pemindahan ibu kota negara?

Urgensi pemindahan ibu kota negara sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan Luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di Luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.

Terkait hal tersebut, Penyusunan Undang-Undang menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia. Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara yang baru (“IKN”) memiliki visi IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia.

Dalam mendukung visi 2045, untuk mendukung transformasi ekonomi, perlu ada terobosan baru. Visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi. Salah satu cita-cita dalam Visi Indonesia 2045 adalah pemerataan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia. Kawasan Timur Indonesia memiliki cukup banyak sumber daya yang potensial, namun dengan terkonsentrasinya pembangunan serta sumber daya manusia di Kawasan Barat Indonesia, potensi sumber daya di Kawasan Timur Indonesia sulit dioptimalkan.

Untuk itu, salah satu strategi dalam redesain Transformasi Ekonomi Indonesia pasca COVID-19 yang inklusif dan berkelanjutan adalah pemindahan Ibu Kota Negara sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, serta menyeimbangkan ekonomi antar wilayah.

Di samping itu, pemindahan IKN akan menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia dengan mengoptimalkan investasi dari berbagai sumber.

Untuk mencapai tujuan Indonesia Emas sesuai Visi 2045, Indonesia perlu memiliki sistem perkotaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan kawasan perkotaan baru memerlukan waktu minimal 20 tahun. Waktu 20 tahun ini juga diperlukan untuk memulihkan kondisi perkotaan seperti Jabodetabek yang saat ini menghadapi krisis lingkungan dan overpopulasi. Untuk itu, pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN perlu dimulai saat ini, dan secara paralel dilakukan pembenahan terhadap sistem perkotaan di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek sebagai Pusat Perekonomian.



Sesuai trend “Social Spending” di negara maju dan negara berkembang (Gambar 1), porsi belanja sosial akan semakin tinggi seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kita memahami bahwa trend pengeluaran pemerintah untuk BPJS dan belanja sosial lainnya semakin meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Berdasarkan pertimbangan ini, kesempatan pemerintah untuk melakukan spending yang besar untuk membangun infrastruktur hanya terbatas pada 10-15 tahun mendatang, termasuk untuk fokus membangun IKN. Strategi ini sesuai dengan skenario Visi 2045, dimana fokus pembangunan infrastruktur diperlukan hingga 15 tahun ke depan, terutama investasi besar di IKN. Setelah Capital Stock Infrastruktur dinilai telah memadai, maka beban belanja pemerintah akan lebih fokus pada belanja sosial untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. (catatan: belanja sosial tidak termasuk belanja pendidikan dan Kesehatan, karena kedua sektor ini telah memperoleh porsi yang cukup besar dan fixed dalam APBN, sesuai amanat UUD).

Ibu kota negara akan dipindahkan ke lokasi yang saat ini merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Lokasi tersebut dipilih karena jumlah penduduk di Kalimantan Timur relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada tantangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, produktivitas, dan rantai nilai sesuai potensi yang besar. Kecamatan Sepaku misalnya yang akan menjadi lokasi pusat pemerintahan IKN, memiliki luas 1,77 kali dibandingkan Jakarta (Sepaku 1772 km2; Jakarta 662,3 km2 )

Dengan visi IKN sebagai kota hijau/hutan dan jumlah penduduk yang terkendali, pembangunan IKN akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim, mengurangi kesenjangan wilayah, dan terwujud IKN yang nyaman ditinggali (livable). Dalam proses pembangunan IKN, tenaga kerja lokal dilatih untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi, keterlibatan masyarakat lokal didorong melalui KSO/afirmasi usaha lokal dengan BUMN/ swasta melalui pengaturan pengadaan.

Apa yang menjadi visi IKN?

IKN memiliki visi sebagai Kota Dunia untuk Semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi Kota Paling Berkelanjutan di dunia, Kota sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa Depan, serta kota yang menjadi simbol identitas Nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih jelas yang dimaksud dengan “VISI SEBAGAI KOTA DUNIA UNTUK SEMUA” adalah visi yang bertujuan utama mewujudkan IKN sebagai simbol identitas nasional; kota yang paling memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan di dunia; dan penggerak ekonomi masa depan Indonesia. Visi yang bertujuan utama mewujudkan IKN baru sebagai:

a.     Simbol identitas nasional, yaitu kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia;

b.     Kota berkelanjutan di dunia, yaitu kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis. IKN ditetapkan sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau. Rencana IKN dijalin dengan konsep masterplan yang kukuh untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis; dan

c.     Penggerak ekonomi masa depan Indonesia, yaitu kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. IKN baru menetapkan strategi ekonomi superhub yang terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini, memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota. Visi IKN akan diterapkan melalui prinsip-prinsip pembangunan dan pengembangan IKN yang mengacu kepada Rencana Induk Ibu Kota Negara (“Rencana Induk IKN”).



Rencana Induk Ibu Kota Negara

Rencana Induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN.

Rencana Induk IKN mencakup antara lain visi, prinsip dan indikator kinerja utama, strategi ekonomi, lingkungan hidup dan mitigasi bencana, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, infrastruktur, pemindahan Aparatur Sipil Negara dan prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, arahan pemanfaatan ruang, serta konsep dasar rancangan kawasan dan rancangan kota, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan



Kapan Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara?

Pemerintah masih menargetkan pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN untuk ada semester satu tahun 2024. Penetapan pemindahan status tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden.

Apa nama ibu kota negara yang baru?

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara resmi memaparkan nama Ibu Kota Negara (IKN) baru, yaitu NUSANTARA yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Arti Nusantara

Nama Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara baru, karena kata tersebut telah dikenal dan menjadi hal yang ikonik di mata internasional. Nusantara adalah sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi, di mana terdapat banyak pulau-pulau dan disatukan oleh lautan.

Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Dari situ pula, terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya etnis.

Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan lima aturan turunan Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kelima regulasi yang diterbitkan Jokowi untuk menindaklanjuti UU IKN terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), antara lain:

l  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

l  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

l  Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

l  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

l  Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Berapa luas wilayah IKN?

IKN meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:

a.     Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b.     Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c.     Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegara;

d.     Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.



Wilayah IKN tersebut meliputi:

a.     Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar), yang di dalamnya termasuk kawasan inti pusat pemerintahan; dan

b.     kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar)

Perkembangan Pembangunan IKN

Menuju 2045, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Ada beberapa tahapan dalam pembangunan IKN mulai 2022 sampai dengan 2045 (Gambar 2).

Jakarta saat ini berada dipersimpangan jalan, bukan saja soal berpindah status, tetapi dari segi perencanaan dan pembangunannya. Sebab, merencanakan Jakarta dan membangun Jakarta harus dengan perspektif Megacities. Jakarta saat ini adalah Megacities nomor dua setelah The Greater Tokyo yang penduduknya sebanyak 30 juta. Tetapi The Greater Tokyo dan London kewenangannya dibagi secara khusus, sementara Jakarta masih jauh dengan format tersebut. Dimana kebiasaan yang ada yaitu mengetasi permasalahan misal dengan membicarakan roadmap dlsb setelah persoalan terjadi. Selain itu, tidak hanya secara fisik ada juga persoalan sosial, dimana konsep pembangunan yang tidak terintegrasi, contoh seperti Citayam Fashion Week, pada dasarnya tidak hanya persoalan tentang fashion tetapi menggambarkan perencanaan Jakarta Megacities yang tidak terintegrasi karena berada diruang publik, di balik itu terdapat pula persoalan pengangguran, ketimpangan, dlsb.

Megacities merupakan kota urban dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta, dan di prediksi tahun 2030 penduduk Jakarta dan sekitarnya (Tangerang,Bekasi) bisa lebih dari 30 juta sehingga bisa menjadi Megacities terbesar. Tetapi, bahayanya adalah apabila penduduknya bertambah menjadi nomor satu terbanyak namun konsepnya masih belum baik, tantangan ekologis menjadi lebih berat.

Jabodetabek memiliki tiga persoalan utama, yaitu lingkungan, transportasi, dan ketimpangan dan ini juga merupakan persoalan dan tantangan Megacities.

Dalam jangka panjang, keberadaan IKN diharapkan dapat berperan sebagai economic superhub dan economic value chain nasional. Pengembangan economic super hub akan dikembangkan dalam enam klaster ekonomi strategis, resilien, dan inovatif, meliputi klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon. Di samping itu, terdapat juga dua klaster pendukung, yaitu pendidikan abad ke-21 serta smart city dan Pusat Industri 4.0.

 

 

Sumber: BULETIN PENATAAN RUANG Edisi V |September - Oktober 2022