a. Prosedur pembobotan
Penilaian kerusakan pantai dilakukan dengan menilai tingkat
kerusakan pada suatu lokasi pantai terpilih terkait dengan masalah
erosi/abrasi, kerusakan lingkungan, dan sedimentasi yang ada. Kemudian nilai
bobot tersebut dikalikan dengan koefisien pengali berdasar tingkat kepentingan
kawasan tersebut. Bobot akhir adalah hasil pengalian antara bobot tingkat
kerusakan pantai dengan koefisien bobot tingkat kepentingan. Agar prosedur
pembobotan dan penentuan urutan prioritas menjadi lebih sederhana maka
digunakan cara tabulasi. Pembobotan tingkat kerusakan pantai dilakukan dengan
skala 50 sampai dengan 250 dengan perincian seperti terlihat pada Tabel 2
Berikut ini adalah prosedur penilaian kerusakan pantai:
1) Penilaian kerusakan pantai dilakukan pada lokasi (kawasan)
terjadinya kerusakan .
2) Penilaian kerusakan pada satu lokasi dilakukan secara terpisah
dengan lokasi yang lain. Apabila satu lokasi terjadi beberapa jenis kerusakan
maka penilaian dilakukan pada kasus kerusakan pantai terberat yang terjadi di
lokasi tersebut.
3) Khusus untuk penilaian kerusakan lingkungan harus dilakukan
sangat hati-hati terutama terkait keberadaan bangunan atau fasilitas di
sempadan pantai, karena persepsi masyarakat sangat beragam (contoh : tempat
ibadah berada di sempadan pantai, hotel di sempadan pantai, lokasi rekreasi di
sempadan pantai).
4) Penilaian kerusakan pada suatau kawasan pantai yang cukup luas
dapat dilakukan dengan membagi kawasan tersebut menjadi beberapa lokasi sesuai
keperluan.
b.
Penentuan urutan prioritas
Berdasarkan data dari peninjauan lapangan dan analisis sensitivitas
maka prioritas penanganan pantai dapat dikelompokkan menjadi:
1 ) Prioritas A (amat sangat diutamakan - darurat) bobot > 300
2) Prioritas B (sangat diutamakan) bcbot 226 sampai dengan 300
3) Prioritas C (diutamakan) bobot 151 sampai dengan 225
4) Prioritas D (kurang diutamakan) bcbot 75 sampai dengan 150
5) Prioritas E (tidak diutamakan) bobot < 75
c.
Laporan
Laporan penilaian kerusakan pantai, perlu disusun secara ringkas
dengan urutan sebagai berikut :
a) Pendahuluan Diuraikan latar belakang, tujuan, wilayah pesisir
yang akan ditinjau dan dilengkapi dengan peta.
b) Kriteria kerusakan pantai Diuraikan tolok ukur kerusakan pantai
yang digunakan dalam kegiatan penilaian.
c) Prosedur penilaian kerusakan pantai Diuraikan prosedur penilaian
kerusakan pantai, termasuk cara menentukan lokasi kerusakan pantai.
d) Tolok ukur kerusakan dan kepentingan pantai Dijelaskan tolok ukur
yang digunakan dalam penilaian.
e) Proses pembobotan kerusakan pantai Diuraikan kerusakan pantai di
masing-masing lokasi secara cermat dan dilengkapi dengan sket, foto dan kalau
dapat dengan rekaman handycam.
f) Proses penentuan prioritas penanganan kerusakan pantai Diuraikan
proses untuk mendapatkan prioritas penanganan kerusakan pantai.
g) Resume hasil penilaian kerusakan pantai dan penentuan prioritas
penanganan kerusakan pantai dalam bentuk tabel.
Formulir 1
Cara
pengisian formulir 1
Pelaksana
(surveyor) : Ditulis dengan nama
surveyor. Misal: Arafik M, ST
Waktu
pelaksanaan : Ditulis dengan
waktu (hari, tanggal, bulan, tahun) pelaksanaan survei.
Wilayah
Administrasi : Ditulis dengan
nama Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kolom 1 : Ditulis nomor
urut.
Kolom 2 : Ditulis
kecamatan, desa, nama pantai, dan koordinat (posisi GPS).
Kolom 3 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai untuk kerusakan lingkungan karena permukiman dan fasilitas
umum yang terlalu dekat dengan pantai. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 5
Kolom 4 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena areal pertanian terlalu dekat dengan garis pantai.
Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 7.
Kolom 5 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan karena aktifitas penambangan pasir di kawasan gumuk pasir. Nilai
bobot dapat dilihat pada Tabel 9 .
Kolom 6 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena
pencemaran
lingkungan perairan pantai oleh limbah perkotaan, industri maupun rumah tangga.
Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 11
Kolom 7 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena intrusi air laut pada air tanah. Nilai bobot dapat
dilihat pada Tabel 12
Kolom 8 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena penebangan hutan (tanaman) mangrove. Nilai bobot
dapat dilihat pada Tabel 14.
Kolom 9 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena penambangan terumbu karang. Nilai bobot dapat
dilihat pada Tabel 16
Kolom 10 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena rob yang terutama disebabkan oleh penurunan tanah
dan kenaikan muka air laut. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 18.
Kolom 11 : Ditulis bobot
tingkat kerusakan pantai karena perubahan garis pantai. Nilai bobot dapat
dilihat pada Tabel 20
Kolom 12 : Ditulis bobot
kerusakan pantai karena kerusakan bangunan. Nilai bobot dapat dilihat pada
Tabel 22
Kolom 13 :. Ditulis bobot
kerusakan pantai karena sedimentasi dan pendangkalan muara untuk muara sungai
yang tidak stabil dan muara sungai tidak digunakan untuk pelayaran. Nilai bobot
dapat dilihat pada Tabel 24
Kolom 14 : Ditulis bobot
kerusakan pantai karena sedimentasi dan pendangkalan muara untuk muara sungai
yang tidak stabil dan muara sungai digunakan untuk pelayaran. Nilai bobot dapat
dilihat pada Tabel 26.
Kolom 15 : Ditulis
koefisien bobot tingkat kepentingan pantai. Nilai koefisen tingkat kepentingan
pantai dapat dilihat pada Tabel 1.
Catatan:
1. Penilaian bobot tingkat kerusakan
pantai dan koefisien bobot tingkat kepentingan dapat dilihat pada Tabel 1 dan
2, dan Tabel 5 sampai dengan Tabel 26.
2. Penilaian pada suatu lokasi pada
setiap kriteria kerusakan pantai diambil secara keseluruhan, namun dalam
analisis selanjutnya hanya diambil satu yang paling dominan sesuai tugas dan
fungsi pemrakarsa. Misal: Suatu lokasi pantai mempunyai kerusakan lingkungan:
1) permukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai, 2)
pencemaran lingkungan. 3) intrusi air laut, namun apabila diperhatikan dengan
seksama maka yang paling dominan kerusakannya adalah kerusakan lingkungan
karena permukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai maka
untuk kriteria kerusakan lingkungan untuk keperluan analisis selanjutnya
dipilih L 1 (kerusakan lingkungan akibat pemukiman dan fasilitas umum yang
terlalu dekat dengan pantai). Hal ini juga berlaku untuk kriteria kerusakan
pantai yang lainnya.
3 . Petugas survei diharapkan dapat
memperhatikan betul-betul kerusakan/ permasalahan pantai yang terkait dengan
permukiman dan fasilitas umum serta perlindungan alami daerah pantai (wilayah
pesisir).
Formulir 2
Cara pengisian formulir 2
Kolom 1 : Ditulis nomor urut
Kolom 2 : Ditulis kecamatan, desa, nama
pantai dan
koordinat
(posisi GPS).
Kolom 9 : Ditulis koefisien bobot
tingkat kepentingan yang ada di lokasi pantai dilihat pada Tabel 1.
Kolom 11 : Ditulis skala prioritas (dapat
dilihat pada kolom 16 -keterangan) yang dihasilkan berdasarkan kolom 10.
Kolom 13 : Ditulis skala prioritas ( dapat
dilihat pad a kolom 16 -keterangan) yang dihasilkan berdasarkan kolom 12
Kolom 15 : Ditulis skala prioritas (dapat dilihat pada kolom 16 - keterangan)
yang dihasilkan berdasarkan kolom 14.
Kolom 16 : Ditulis keterangan prioritas atau hal lain yang berhubungan dengan
analisis penilaian kerusakan pantai.
Catatan:
1. Penilaian kerusakan pantai
dilakukan pada lokasi (kawasan) terjadinya kerusakan.
2. Penilaian kerusakan pada satu
lokasi dilakukan secara terpisah dengan lokasi yang lain. Apabila satu lokasi
terjadi beberapa jenis kerusakan maka penilaian dilakukan pada kasus kerusakan
pantai terberat yang terjadi di lokasi tersebut.
3 . Khusus untuk penilaian kerusakan
lingkungan harus dilakukan sangat hati-hati, karena persepsi masyarakat sangat
beragam (contoh: tempat ibadah berada di sempadan pantai, hotel di sempadan
pantai, dan lokasi rekreasi di sempadan pantai).
4. Penilaian kerusakan suatu kawasan
pantai yang luas dapat dilakukan dengan membagi kawasan tersebut menjadi
beberapa lokasi sesuai keperluan.
Sumber: Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/201 0 tentang Pemberlakukan Pedoman
Penilaian Kerusakan Pantai Dan Prioritas Penanganannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar