DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga saat ini dalam kedudukannya pada penyelenggaraan pemerintahan daerah masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. DPRD dianggap sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini dapat dimaklumi mengingat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada era reformasi, DPRD didefinisikan sebagai Badan Legislatif Daerah sehingga dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan DPR RI. Pada penjelasan Pasal 16 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai Badan Legislatif Daerah, DPRD bukan merupakan bagian dari pemerintah daerah. Lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang dimaksud, DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat. Oleh karena itu hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Selain itu, dalam proses pengisian anggotanya pun juga sama dengan DPR RI yaitu melalui Pemilihan Umum, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 3 Undang[1]Undang Dasar 1945 bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Dalam Pasal 22E ayat 2 undang-undang dimaksud kembali ditegaskan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan salah satunya untuk memilih anggota DPRD.
Sejalan dengan
perkembangan situasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengaturan
terkait dengan DPRD juga mengalami penyesuaian. Dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengaturan baru setelah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, definisi DPRD adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan
daerah sendiri didefinisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan
bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan
daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling
membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan
Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD
adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar
kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung
bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Seiring dengan berkembangnya konsepsi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pengaturan yang terbaru dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada ketentuan
Pasal 57 ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/ kota, keduanya berada dalam “kotak
penyelenggara pemerintahan daerah” sebagaimana terlihat dalam diagram pada
Gambar 1.
Lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan
bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat provinsi/kabupaten/kota yang
mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota,
anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka
representasi rakyat di daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi yang dimaksud,
DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
Salah satu
fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pembentukan
peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini dilaksanakan dengan cara:
a. Membahas bersama kepala daerah dan
menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah provinsi/
kabupaten/kota;
b. Mengajukan usul rancangan peraturan
daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
c. Menyusun program pembentukan peraturan
daerah provinsi/kabupaten/ kota bersama kepala daerah.
Pelaksanaan
fungsi tersebut tak terkecuali terhadap pembentukan peraturan daerah terkait
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sejalan dengan
ketentuan tersebut, pada perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
pada peraturan turunannya, dalam penetapan RTRW provinsi/kabupaten/ kota DPRD
berperan strategis dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah sebelum
diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi. Dalam
proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dimaksud, DPRD juga dilibatkan
dalam pembahasan lintas sektor bersama pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan terkait. Selain itu, tentunya dalam melaksanakan fungsinya dalam
pembentukan peraturan daerah, yaitu melakukan persetujuan bersama kepala daerah
atas rancangan peraturan daerah terkait dengan RTRW provinsi/ kabupaten/kota,
yang telah mendapatkan persetujuan substansi.
Selanjutnya
terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bentuk produk hukum RDTR yang semula
merupakan peraturan daerah diubah menjadi peraturan kepala daerah. Dengan
ditetapkannya RDTR melalui peraturan kepala daerah dimaksud maka mekanisme
persetujuan bersama DPRD tidak dilakukan, mengingat mekanisme tersebut hanya
terdapat dalam pembentukan peraturan daerah. Perubahan bentuk produk hukum RDTR
tersebut meskipun tidak lagi melibatkan DPRD namun perannya dalam proses
penetapan RDTR tetap signifikan, sebagai pihak yang harus dilibatkan dalam
pelaksanaan konsultasi publik. Selain itu, DPRD juga tetap terlibat dalam
pembahasan lintas sector yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal-hal tersebut
secara normatif tertuang dalam ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berkenaan
penjelasan sebelumnya salah satu fungsi DPRD yang strategis adalah fungsi
pengawasan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah;
b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaksanaan
terhadap pengawasan tersebut termasuk pada pelaksanaan Peraturan Daerah tentang
RTRW dan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR. Terkait dengan hal tersebut,
khususnya dalam hal Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, meskipun DPRD tidak
terlibat dalam proses penetapan namun DPRD tetap memiliki peran
strategis untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dimaksud.
Lebih lanjut
dalam ketentuan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, pengawasan dapat dilaksanakan melalui:
a. Rapat kerja komisi dengan pemerintah
daerah;
b. Kegiatan kunjungan kerja;
c. Rapat dengar pendapat umum; dan
d. Pengaduan masyarakat.
Terhadap
pelaksanaan pengawasan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah dan
kegiatan kunjungan kerja, dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan
peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang lain. Hal evaluasi tersebut dilaporkan kepada Pimpinan
DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan
penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa DPRD tetap memiliki peran strategis
dalam pengaturan penataan ruang pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini mengingat selain daripada karena kedudukannya
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga fungsinya dalam pembentukan
peraturan daerah provinsi/kabupaten/ kota dan pengawasan terhadap peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah.
Sumber: Penulis oleh Ahmad Anshori Wahdy dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi I | Januari - Februari 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar