Sabtu, 02 Juli 2022

PERENCANAAN KOTA DAN WILAYAH UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Perencanaan kota dan wilayah dapat berkontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dalam berbagai cara. Ini terkait erat dengan tiga dimensi yang saling melengkapi pembangunan berkelanjutan: pembangunan sosial dan inklusi, pertumbuhan ekonomi yang berlanjut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

lntegrasi tiga dimensi secara sinergis memerlukan komitmen politik dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yang harus berpartisipasi dalam proses perencanaan kota dan wilayah.

A.     Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pembangunan Sosial

1.      Prinsip-prinsip:

(a) Perencanaan kota dan wilayah terutama bertujuan untuk mewujudkan standar yang layak bagi kehidupan dan kondisi kerja untuk semua segmen masyarakat saat ini dan masa depan, memastikan pemerataan biaya, kesempatan dan manfaat dari pembangunan perkotaan dan terutama mempromosikan inklusi dan kohesi sosial;

(b) Perencanaan kota dan wilayah merupakan investasi penting di masa depan. lni merupakan prasyarat untuk kualitas hidup yang lebih baik dan  keberhasilan proses globalisasi yang menghormati warisan budaya dan keanekaragaman budaya, dan untuk pengakuan kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok.

2.      Pemerintah Nasional,

Bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:

(a) memantau evolusi kondisi perumahan dan kehidupan di kota­kota dan wilayah dan mendukung upaya perencanaan pemerintah daerah dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kohesi serta inklusi sosial dan wilayah;

(b) berkontribusi untuk menjabarkan dan mewujudkan strategi pengurangan kemiskinan, mendukung penciptaan lapangan kerja, mempromosikan pekerjaan yang layak untuk semua, dan mengatasi kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk kaum migran dan pengungsi;

(c) berkontribusi dalam pembentukan sistem pembiayaan perumahan yang progresif untuk menjadikan lahan, kapling jadi, dan perumahan terjangkau bagi semua;

(d) memberikan insentif fiskal yang tepat dan subsidi yang ditargetkan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah memeberikan kontribusi untuk mengatasi ketidak-adilan sosial dan mempromosikan keragaman budaya;

(e) mendorong adanya keterpaduan untuk identifikasi, perlindungan dan pengembangan warisan budaya dan warisan alam dalam proses perencanaan kota dan wilayah.

3.      Pemerintah Daerah,

bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:

(a) mempersiapkan dan Menyusun rencana kota dan wilayah yang mencakup adanya:

(i) kerangka prioritas tata ruang yang jelas dan bertahap untuk penyediaan layanan dasar bagi semua;

(ii) panduan strategis dan peta fisik tentang tanah, pembangunan perumahan dan transportasi, dengan perhatian khusus pada kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan sosial, baik untuk saat ini maupun antisipasi yang akan datang;

(iii) instrumen untuk mendukung realisasi hak-hak asasi manusia di kota-kota;

(iv) peraturan yang mendorong pembauran sosial dan penggunaan campuran atas lahan, dengan maksud secara menarik mendapatkan keterjangkauan spektrum pelayananan, perumahan dan kesempatan bekerja bagi berbagai kalangan penduduk;

(b) mempromosikan inklusi serta integrasi sosial dan tata ruang , terutama melalui peningkatan akses ke semua bagian kota dan wilayah, karena setiap penduduk (termasuk pekerja migran dan pengungsi) harus dapat menikmati kehidupan kota, peluang­peluang sosial ekonominya, pelayanan perkotaan dan ruang publik, serta turut berkontribusi pada kehidupan sosial dan budaya;

(c) menyediakan ruang publik yang berkualitas baik, meningkatkan dan merevitalisasi ruang publik yang ada, seperti alun-alun, jalan-jalan, Kawasan hijau dan kompleks olahraga, menjadikannya lebih aman, sejalan dengan kebutuhan dan perspektif perempuan, laki-laki, anak-anak perempuan dan laki-laki, dan sepenuhnya mudah diakses oleh semua. lni harus diperhitungkan bahwa tempat-tempat tersebut merupakan serambi ruang yang sangat diperlukan untuk sebuah kehidupan kota yang inklusif dan bersemangat, serta merupakan dasar

untuk pembangunan infrastruktur;

(d) memastikan bahwa Kawasan masyarakat berpenghasilan rendah , permukiman informal dan kumuh dibangun dan diremajakan Kembali serta diintegrasikan ke dalam struktur kehidupan urban dengan sesedikit mungkin mengakibatkan penggusuran, relokasi, atau gangguan terhadap mata pencaharian rakyat. Kelompok yang terkena dampak harus diberi kompensasi yang memadai ketika gangguan tidak dapat dihindari;

(e) memastikan setiap warga memiliki akses terhadap air bersih yang layak dan terjangkau serta layanan sanitasi yang memadai;

(f) memfasilitasi jaminan hak bermukim pada lahan dan akses untuk control atas tanah dan properti, termasuk juga akses pembiayaan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah ;

(g) mengurangi waktu perjalanan komuter antara kawasan tempat tinggal , tempat bekerja dan area pelayanan dengan menerapkan penggunaan campuran atas lahan, serta system transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan dapat diandalkan, dan dengan mempertimbangkan variasi

harga tanah dan rumah di lokasi yang berbeda, serta kebutuhan untuk mendapatkan solusi perumahan yang terjangkau ;

(h) meningkatkan keamanan di perkotaan, terutama bagi perempuan, kaum muda, orang tua, kaum penyandang cacat dan kelompok rentan , didasarkan faktor keamanan, keadilan , dan kohesi sosial ;

(i) mendorong dan menjamin kesetaraan gender dalam desain, produksi, dan penggunaan ruang dan jasa perkotaan dengan mengidentifikasi kebutuhan khusus perempuan dan laki-laki, anak-anak perempuan dan laki-laki;  

(j) memastikan bahwa tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pasar properti dan tanah tidak memperburuk keterjangkauan melalui cara-cara yang merugikan bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan usaha kecil ;

(k) mendorong kegiatan budaya, baik di dalam ruangan (museum, teater, bioskop, ruang konser, dll.) maupun di tempat terbuka (seni jalanan, parade musik, dll.), dengan memahami bahwa pengembangan budaya urban dan penghargaan terhadap keragaman sosial adalah bagian dari

pembangunan sosial dan memiliki dimensi tata ruang yang penting;

(l) melindungi dan menghargai warisan budaya, termasuk permukiman tradisional dan kawasan bersejarah, monumen dan situs keagamaan , daerah arkeologi dan lanskap budaya.

 

B.      Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berlanjut

1.      Prinsip-prinsip:

(a) Perencanaan kota dan wilayah adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan

berkelanjutan , yang menyediakan kerangka kerja untuk membuka peluang baru ekonomi, regulasi lahan dan pasar perumahan dan penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai secara tepat waktu ;

(b) Perencanaan kota dan wilayah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang ampuh untuk memastikan bahwa kelanjutan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan lingkungan yang keberlanjutan berjalan beriringan guna mewujudkan konektivitas yang lebih baik di semua tingkatan wilayah.,

2.      Pemerintah Nasional

bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:

(a) menyiapkan dan mendukung pengembangan wilayah perkotaan secara polisentris yang saling

terhubungkan, yakni melalui pengelompokan yang sesuai bagai industri, jasa dan Lembaga pendidikan, sebagai strategi untuk meningkatkan spesialisasi, kesaling­lengkapan atau komplementaritas, sinergi dan skala ekonomi, serta membentuk aglomerasi antara kota tetangga dan wilayah desa pedalaman;

(b) terlibat dalam kemitraan yang dinamis, termasuk dengan sector swasta, untuk memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah akan mengkoordinasikan lokasi tata ruang dan distribusi kegiatan ekonomi, dibangun mengikuti skala ekonomi dan aglomerasi, kedekatan dan konektivitas sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan produktivitas, daya saing , dan

kemakmuran ;

(c) mendukung kerja sama antar­pemerintah-kota untuk memastikan mobilisasi optimal sumber daya dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan mencegah persaingan tidak sehat di antara

otoritas lokal;

(d) merumuskan kerangka kebijakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengetengahkan konsep­konsep kunci pembangunan ekonomi lokal yang mendorong inisiatif individu dan swasta untuk memperluas atau melakukan regenerasi ekonomi lokal dan meningkatkan kesempatan kerja local dalam proses perencanaan kota dan wilayah ;

(e) merumuskan kerangka kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang memperhitungkan kendala dan peluang geografis, serta bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara satuan wilayah dan para pelaku ekonomi.

3.      Pemerintah Daerah

bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:

(a) mengakui bahwa peran utama dari perencanaan kota dan wilayah adalah untuk membentuk dasar yang kuat bagi pembangunan jalur infrastruktur yang efisien, meningkatkan mobilitas, dan

mewujudkan simpul-simpul perkotaan ;

(b) memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah adalah untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan system transit massal dan angkutan barang yang aman dan terpercaya, sekaligus meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi guna memfasilitasi mobilitas perkotaan yang hemat energi dan terjangkau ;

(c) memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah dapat membentuk peningkatan akses infrastruktur digital dan pelayananan yang seimbang dan terjangkau bagi pelaku ekonomi dan para warga, serta mengembangkan kota dan wilayah berbasis pengetahuan;

(d) memasukkan komponen yang jelas dan rinci tentang perencanaan investasi ke dalam perencanaan kota dan wilayah, termasuk kontribusi yang diharapkan dari masyarakat dan sektor swasta guna mencukupi modal, biaya operasi dan pemeliharaan dalam rangka memobilisasi sumber-sumber daya yang diperlukan (pajak daerah,  pendapatan asli, mekanisme transfer yang dapat diandalkan, dsb.);

(e) mengambil manfaat adanya perencanaan kota dan wilayah berikut peraturan zonasi progresif yang terkait, seperti peraturan berdasar bentuk fisik bangunan atau zonasi berbasis kinerja, untuk mengelola pasar tanah, memungkinkan peran pasar bagi hak usaha pengembangan dan memobilisasi pembiayaan perkotaan, termasuk pembiayaan berbasis lahan, dan pengembalian

kembali bagian investasi publik untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan;

(f) memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah untuk memandu dan mendukung pembangunan ekonomi lokal, khususnya membuka lapangan kerja, dalam organisasi komunitas

lokal, koperasi, usaha kecil dan mikro serta aglomerasi ruang bagi industry dan jasa yang sesuai;

(g) memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah guna menyiapkan ruang yang cukup untuk jalan raya, dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang aman, nyaman dan efisien, yang memungkinkan tingkat konektivitas yang tinggi dan mendukung transportasi tak-bermotor, dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal;

(h) menggunakan perencanaan kota dan wilayah untuk merancang lingkungan perumahan dengan kepadatan yang memadai melalui pembangunan dari dalam lingkungan (infi/1) atau strategi perluasan yang sengaja direncanakan untuk menggerakkan skala ekonomi, mengurangi kebutuhan perjalanan dan biaya penyediaan layanan, serta memungkinkan terciptanya system transportasi umum yang hemat biaya.

C.      Perencanaan Kota dan Wilayah dan Lingkungan Hidup

1.      Prinsip-prinsip:

(a) Perencanaan kota dan wilayah menyediakan kerangka tata ruang untuk melindungi dan mengelola lingkungan alam dan terbangun untuk kota dan wilayah , termasuk keanekaragaman hayati, tanah dan sumber daya alam, dan untuk memastikan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan;

(b) Perencanaan kota dan wilayah memberikan sumbangan bagi peningkatan keamanan manusia

dengan memperkuat ketangguhan lingkungan dan sosial ekonomi, meningkatkan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta meningkatkan pengelolaan resiko bencana alam dan lingkungan.

2.      Pemerintah Nasional

bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:

(a) menetapkan standar dan peraturan untuk perlindungan air, udara dan sumber daya alam lainnya, lahan pertanian , ruang terbuka hijau , titik­titik rawan dalam ekosistem dan keanekaragaman hayati serta pengelolaannya secara berkelanjutan.

(b) mempromosikan perencanaan kota dan wilayah , meningkatkan kesaling­lengkapan atau komplementaritas urban-rural dan ketahanan pangan , memperkuat hubungan dan sinergi antar-kota, dan memadukan perencanaan kota dengan pengembangan wilayah guna memastikan kohesi wilayah di tingkat wilayah-kota, termasuk di daerah­daerah lintas batas;

(c) meningkatkan penilaian dampak lingkungan melalui pendayagunaan dan pemanfaatan teknik-teknik dan metode yang tepat dan menerapkan langkah-langkah regulasi dan system insentif;

(d) mempromosikan kota yang kompak, mengatur dan mengontrol perkembangan perkotaan yang acak, mengembangkan strategi kapadatan lahan secara progresif yang dikombinasikan dengan regulasi terhadap pasar tanah, mengoptimalkan penggunaan ruang kota , mengurangi biaya infrastruktur dan permintaan untuk transportasi, dan membatasi tapak ekologis kawasan perkotaan agar dapat secara efektif mengatasi tantangan perubahan iklim;

(e) memastikan bahwa rencana kota dan  wilayah dapat mengatasi kebutuhan layanan untuk mengembangkan energi berkelanjutan , dengan tujuan untuk meningkatkan akses pada energi bersih , mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan mengembangkan secara tepat energi campuran , termasuk efisiensi energi di gedung-gedung, industri dan jasa transportasi multimoda.

3.      Pemerintah Daerah

bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:

(a) merumuskan rencana kota dan wilayah sebagai kerangka mitigasi dan adaptasi dalam menanggapi perubahan iklim dan untuk meningkatkan ketangguhan permukiman, terutama yang terletak di kawasan informal dan rawan ;

(b) mengatur dan mengadopsi bentuk dan pola pengembangan perkotaan rendah karbon yang efisien sebagai kontribusi untuk meningkatkan efisiensi energi dan memperbanyak akses dan pemanfaatan sumber energi terbarukan ;

(c) menempatkan pelayanan penting perkotaan, infrastruktur dan pengembangan perumahan di

kawasan berisiko rendah, dan memukimkan kembali, dengan cara partisipatif dan sukarela, mereka yang tinggal di daerah berisiko tinggi ke lokasi yang lebih tepat;

(d) menilai implikasi dan potensi dampak perubahan iklim dan mempersiapkan kelangsungan fungsi-fungsi utama perkotaan pada saat terjadi bencana atau krisis;

(e) menggunakan perencanaan kota dan wilayah sebagai rencana aksi untuk meningkatkan akses ke pelayanan air bersih dan sanitasi serta mengurangi polusi udara dan jumlah air yang terbuang sia-sia;

(f) menerapkan perencanaan kota dan wilayah untuk mengidentifikasi, merevitalisasi, melindungi dan menghasilkan ruang hijau publik yang berkualitas tinggi yang memiliki nilai khusus secara ekologis atau sebagai warisan alam, mengintegrasikan kontribusi dari sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil dalam usaha tersebut, dan untuk menghindari terbentukan kawasan­

panas atau heat islands pada kota, melindungi keanekaragaman hayati lokal dan mendukung terciptanya ruang hijau publik multifungsi, seperti lahan basah untuk resapan dan penampungan air hujan;

(g) mengidentifikasi dan memahami nilai lingkungan terbangun yang mengalami kerusakan dengan maksud untuk dapat melakukan revitalisasi, mengambil manfaat dari aset yang ada, dan memperkuat identitas sosialnya;

(h) mengintegrasikan pengelolaan limbah padat dan cair dan melakukan daur ulang dalam perencanaan tata ruang, termasuk lokasi tempat pembuangan sampah dan situs daur ulang ;

(i) berkolaborasi dengan penyedia layanan , pengembang lahan, dan pemilik tanah untuk memperkuat hubungan antara perencanaan tata ruang dan perencanaan sektoral serta meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor di antara berbagai pelayanan seperti air bersih , saluran limbah dan sanitasi , energi dan listrik, telekomunikasi dan transportasi;

(j) mendorong pembangunan, penambahan komponen dan manajemen "bangunan hijau" dengan memberikan insentif dan disinsentif, serta memantau dampak ekonomi yang terjadi;

(k) merancang jalan raya yang mempergiatkan berjalan kaki, berkendaraan tak bermotor dan pemakaian angkutan umum, serta menanam pohon untuk keteduhan dan penyerapan karbon dioksida.

 

 

 

 

Sumber : Panduan lnternasional tentang Perencanaan Kola dan Wilayah Oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR

Tidak ada komentar: