TELAH dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penertiban untuk penanganan kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perumahan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 16-17 Juli 2019 tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Stevanus Eko Pramuji di Hotel Emersia Bandar Lampung.
Fasilitasi Penertiban
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka mewujudkan penataan
ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perjalanannya, meski proses penataan ruang direncanakan
dengan kajian ilmiah yang sedemikian rupa ternyata dalam penyelenggaraannya
banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana. Salah satu contohnya
yakni pemanfaatan RTH menjadi perumahan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan
Kedaton, Kota Bandar Lampung. Upaya implementasi penataan ruang yang tertib diwujudkan
melalui pengendalian pemanfaatan ruang.
Kegiatan Fastib dilakuka dalam rangka penegakan hukum dengan
mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan sanksi administratif di daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak sosialisasi, pencegahan, sekaligus peringatan demi
meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak dalam mewujudkan
tertib ruang dengan memaksimalkan fungsi kinerja PPNS Penataan Ruang.
Kronologis Singkat
Kegiatan Fastib di Kota Bandar Lampung ini bermula dari
temuan PPNS Penataan Ruang pada saat kegiatan pemasangan plang terhadap
indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang berupa aktivitas penambangan yang dilakukan
pada kawasan RTH. Pada saat kegiatan berlangsung, terlihat adanya pembangunan perumahan
di kawasan Kelurahan Sukamenanti.
Proses Fastib di Kota Bandar Lampung
Pada saat artikel ini ditulis, perkembangan kegiatan fastib sudah
sampai pada proses pengiriman surat peringatan dari Pemerintah Daerah kepada pengembang
agar menghentikan kegiatan tersebut. “Pertemuan hari ini guna menindaklanjuti surat
peringatan dan sebagai langkah tindak lanjut dari kegiatan fastib di kota
Bandar Lampung. Diharapkan dari pertemuan hari ini mendapat kesepakatan tindak
lanjut setelah adanya surat peringatan” Ucap Stevanus.
Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar
Lampung, Hairul Akmal, pihak pengembang telah mengirimkan surat balasan terkait
surat peringatan tersebut. Dalam suratnya, pengembang berjanji akan
menghentikan pembangunan namun meminta solusi kepada Pemerintah Daerah Kota
Bandar Lampung terkait bangunan yang telah berdiri, mengingat banyak masyarakat
yang ingin memiliki hunian di perumahan tersebut.
Pada saat tim Subdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah I
melakukan survei ke lapangan, terlihat pembangunan sudah dihentikan, ada
sekitar 29 rumah sudah terbangun (17/7).
Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Kementerian ATR/BPN
akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk
melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri disertai pencabutan
izin yang telah diberikan karena pemberian izin tidak sesuai dengan rencana
tata ruang
Sumber: Oleh STEVANUS EKO PRAMUJI, S.SOS., MSI dan VIORIZZA
SUCIANI PUTRI, SH Dalam BULETIN PENATAAN RUANG
EDISI 4 | JULI - AGUSTUS 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar