Perencanaan pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan proses menentukan tahapan
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan
pendekatan pengembangan Wilayah. Perencanaan pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilakukan berdasarkan RPIW (Rencana Pengembangan
Infrastruktur Wilayah).
RPIW paling sedikit memuat: a. arah
kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja
infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario pengembangan
Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. rencana aksi pembangunan
infrastruktur. RPIW disusun dengan mengacu paling sedikit pada: a. rencana
pembangunan jangka menengah nasional; b. Renstra PUPR; dan c. rencana spasial
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. RPIW disusun dengan memperhatikan: a. Kebijakan dan
Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka
Panjang; b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah; c. Rencana Sektor Non-PUPR; dan d.
rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
RPIW disusun oleh unit organisasi
yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. Dalam
penyusunan RPIW , Unit Organisasi Teknis memberikan masukan teknis sesuai
dengan tugas dan fungsinya, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
pengembangan infrastruktur wilayah melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait. RPIW
ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
pengembangan infrastruktur wilayah. RPIW ditetapkan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun. RPIW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun. RPIW menjadi masukan arahan kewilayahan dan arahan Kawasan
prioritas dalam penyusunan Renstra PUPR.
Untuk mewujudkan rencana pembangunan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan penyusunan
program tahunan. Penyusunan program tahunan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Rakorbangwil (Rapat Koordinasi
Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah);
b. Konreg (Konsultasi Regional); dan
c. Penyusunan Renja (Rencana Kerja).
Rakorbangwil membahas program tahunan
yang berasal dari memorandum program. Rakorbangwil selain membahas program
tahunan , dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penambahan kegiatan pada program
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disebabkan: a.
kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri. Penambahan kegiatan pada
program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat diusulkan kepada
Menteri. Berdasarkan usulan, Menteri: a. menyetujui usulan; atau b.
memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang
melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji
usulan. Dalam hal Menteri menyetujui usulan , Unit Organisasi Teknis melakukan
kajian teknis. Pengkajian usulan, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi
kriteria:
a. mendukung keterpaduan fungsi
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun;
b. sesuai dengan sasaran prioritas
pengembangan Kawasan;
c. mendukung kebijakan strategis
nasional; dan/atau
d. mendukung kebutuhan pembangunan
infrastruktur yang mendesak.
Berdasarkan usulan penambahan
kegiatan pada program yang disetujui dan/atau usulan penambahan kegiatan pada
program yang disetujui berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan penambahan
kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Rakorbangwil diselenggarakan oleh
unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur
wilayah pada bulan Oktober sebelum Tahun Perencanaan. Penyelenggaraan melibatkan
sekretariat jenderal, Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan
pemerintah daerah provinsi terkait.
Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan
program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
rakyat tahunan. Program keterpaduan merupakan program yang akan dilaksanakan 1
(satu) tahun setelah Tahun Perencanaan. Kesepakatan program keterpaduan ditandatangani oleh:
a. pimpinan tinggi madya unit
organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur
wilayah;
b. pimpinan tinggi madya Unit
Organisasi Teknis;
c. pimpinan tinggi madya
kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberikan wewenang; dan
d. pimpinan organisasi perangkat
daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah
provinsi terkait atau pejabat yang diberikan wewenang.
Kesepakatan program keterpaduan
sebagaimana dimaksud diatas dilaporkan kepada Menteri.
Dalam hal terdapat usulan perubahan
kesepakatan program keterpaduan yang berdampak pada keterpaduan program
pembangunan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan
melibatkan Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah
daerah provinsi terkait. Keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah merupakan
kondisi dimana program pembangunan infrastruktur Wilayah disusun secara terpadu
dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan
pengembangan Wilayah.
Program keterpaduan pembangunan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan anggarannya dapat
bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian; dan/atau b.
luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian. Program keterpaduan menjadi
acuan bagi Unit Organisasi Teknis dalam melakukan penyusunan bahan pembahasan
Konreg. Penyusunan bahan dilakukan dengan melibatkan unit organisasi yang
melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. Program
keterpaduan dapat berupa kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Program
keterpaduan ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di
bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Konreg membahas program keterpaduan
hasil Rakorbangwil, Konreg selain membahas program keterpaduan, dapat pula
membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat. Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.
Konreg diselenggarakan oleh
sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan. Penyelenggaraan melibatkan unit organisasi
yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit
Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
Konreg menghasilkan rancangan program
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang
merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil. Hasil Konreg dituangkan
dalam Berita Acara Kesepakatan. Berita Acara Kesepakatan ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi
pratama sekretariat jenderal; b. pimpinan tinggi pratama Unit Organisasi
Teknis; c. pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di
bidang pengembangan infrastruktur wilayah; d. pimpinan organisasi perangkat
daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah
provinsi terkait; dan e. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang
membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hasil Konreg dilaporkan kepada
Menteri dan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar
usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usulan
pagu indikatif disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Unit Organisasi Teknis menyusun
rancangan awal Renja menjadi rancangan Renja program infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan rakyat berdasarkan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat. Penyusunan rancangan Renja dilakukan melalui rapat
teknis. Rancangan Renja dilakukan sinkronisasi melalui pertemuan para pihak,
musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak.
Rancangan Renja hasil sinkronisasi dimutakhirkan
menjadi Renja berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
mengenai pagu anggaran kementerian/lembaga. Penyusunan Renja dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan
Renja dan rapat teknis. Sinkronisasi
penyusunan Renja dan rapat teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan
dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal. Dalam rapat teknis dapat dilakukan pembahasan
penambahan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketentuan
mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat dalam Rakorbangwil berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dalam rapat teknis.
Dalam hal diperlukan, Unit Organisasi
Teknis dapat melakukan perubahan kegiatan pada program tahunan dalam Renja. Perubahan
kegiatan pada program tahunan dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru
dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau b. direktif Menteri. Perubahan kegiatan pada program tahunan diusulkan
kepada Menteri. Berdasarkan usulan, Menteri: a. menyetujui usulan; atau b.
memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang
melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji
usulan. Dalam hal Menteri menyetujui usulan , Unit Organisasi Teknis melakukan
kajian teknis.
Pengkajian usulan, dilakukan untuk
memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b.
sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan
strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur
yang mendesak. Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang
disetujui dan/atau usulan perubahan
kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian, Menteri
menetapkan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Penetapan perubahan kegiatan pada
program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dituangkan dalam
perubahan Renja. Perubahan Renja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam menyelenggarakan perencanaan
dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
dilaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan
pemrograman. Pengelolaan data dan informasi dikembangkan dalam suatu sistem
informasi yang terkoneksi dengan sistem informasi sejenis di masing-masing Unit
Organisasi Teknis. Data dan informasi perencanaan dan pemrograman pembangunan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang berbentuk geospasial
terintegrasi dengan sistem informasi geospasial di Kementerian.
Dalam hal RPIW belum ditetapkan,
penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur
lainnya. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam
program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari
pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan
tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah. RPIW untuk pertama kali
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
Sumber: PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar