Integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Integrasi dimaksud dilaksanakan secara timbal balik antara penyusunan RTR dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS pada tahun yang sama untuk mendapatkan produk RTR yang telah terintegrasi dan disempurnakan berdasarkan rekomendasi KLHS.
Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam
tahapan penyusunan RTR yang terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data dan analisis;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang
RTR.
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada
penjelasan berikut:
1. Persiapan
Pelaksanaan
tahapan persiapan dalam penyusunan RTR terintegrasi dengan tahapan persiapan
penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Penyusunan KAK akan menjadi pedoman kerja dan dasar pengukuran kinerja tim
penyusun dalam mengintegrasikan pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Kegiatan yang
dilakukan dalam tahap persiapan meliputi:
a. Pembentukan tim penyusun
Tim
penyusun terdiri atas tim penyusun RTR dan Pokja KLHS yang ditetapkan dalam
satu surat keputusan dan dibentuk oleh:
1)
Direktur Jenderal Tata Ruang untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan
RDTR KPN;
2)
Gubernur untuk RTRW provinsi; dan
3)
Bupati/wali kota untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
b. Penyelarasan KAK
Pada
tahap ini dilakukan pemahaman terhadap materi muatan KAK yang telah disusun dan
penyelarasan KAK penyusunan RTR dengan KAK pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Penyelarasan KAK dilakukan melalui penyusunan dan penyelarasan rencana kerja
yang menjelaskan keseluruhan tahapan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS
dengan proses penyusunan RTR
c. Penyelarasan Metodologi yang
Digunakan
Penyelarasan
metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi kegiatan:
1) Kajian Awal Data Sekunder
a) Penyampaian Delineasi Wilayah
Perencanaan dengan mempertimbangkan Batas Ekologis
Delineasi
wilayah perencanaan merupakan penentuan batas yang ditetapkan berdasarkan
kriteria tertentu sebagai batas wilayah perencanaan yang perlu mempertimbangkan
batas ekologis dalam menyelaraskan dengan pelaksanaan dan pembuatan KLHS. Batas
ekologis merupakan wilayah yang memiliki interkoneksi secara ekologi dan sosial
dengan wilayah perencanaan RTR.
b) Penyiapan peta kerja sesuai kebutuhan
RTR.
Penyiapan
peta dasar guna lahan dengan skala sesuai dengan skala RTR.
2) Penyelarasan Kebutuhan Data dan
Informasi
Melakukan
inventarisasi data primer dan sekunder yang kemudian diselaraskan dengan
kebutuhan untuk pengintegrasian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam proses
penyusunan RTR.
3) Pemberitaan kepada Publik
Pemberitaan
kepada publik melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai
informasi penyusunan RTR dan KLHS melalui:
a)
media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
b)
media digital (internet, video conference, website, social media);
c)
ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau
d) pertemuan
terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
d. Identifikasi dan penentuan para
pemangku kepentingan yang terkait
Identifikasi
pemangku kepentingan yang representatif diawali dengan pemetaan pemangku
kepentingan (stakeholder mapping analysis). Pemetaan ini untuk membantu
pemilihan pemangku kepentingan yang tidak saja berpengaruh, tetapi juga
mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi terhadap materi muatan RTR yang akan
dirumuskan serta peduli terhadap Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
Hasil
dalam tahap persiapan terdiri atas:
1) SK
tim penyusun;
2) KAK
penyusunan RTR dan KAK pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang selaras dan memuat
rencana kerja;
3)
metodologi RTR dan metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang selaras, dan
memuat delineasi wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan batas ekologi,
serta peta kerja sesuai kebutuhan RTR;
4)
kebutuhan data dan informasi RTR dan KLHS yang selaras; dan
5)
hasil identifikasi dan daftar para pemangku kepentingan yang terkait dalam
pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR.
2. Pengumpulan Data dan Informasi
Pelaksanaan
tahapan pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan RTR terintegrasi dengan
tahapan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan pada pembuatan
dan pelaksanaan KLHS.
Pengumpulan
data dan informasi dalam penyusunan KLHS memuat data yang mendukung kebutuhan
kajian 6 (enam) muatan KLHS meliputi:
a.
kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b.
perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d.
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Proses
identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan bertahap
untuk merumuskan dan memperoleh isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis.
Isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis yang dirumuskan berdasarkan
prioritas dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk
pengayaan dan penajaman. Metode penapisan isu Pembangunan Berkelanjutan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses
identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan melalui
konsultasi publik. Pelaksanaan konsultasi publik ke1 (satu) dalam rangka
identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan ini dapat dilakukan terintegrasi
dengan tahap pengumpulan data dan informasi atau pada tahap pengolahan data dan
analisis dalam penyusunan RTR.
Hasil
dalam tahap pengumpulan data dan informasi terdiri atas:
1)
data primer dan data sekunder RTR dan KLHS yang selaras;
2)
hasil pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka pengumpulan data primer; dan
3)
daftar hasil identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan.
3. Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan
data dan analisis akan menjadi dasar bagi perumusan materi muatan RTR yang
terintegrasi dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, sehingga tim penyusun perlu
melakukan koordinasi dalam hal penyusunan dan penyajian informasi dasar untuk
melakukan pengolahan data dan analisis. Materi muatan yang perlu diintegrasikan
pada tahap ini meliputi:
a. penentuan isu Pembangunan
Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku
kepentingan yang selanjutnya dilakukan analisis hingga menghasilkan isu
Pembangunan Berkelanjutan paling strategis; dan
b. penyusunan analisis yang mempertimbangkan
paling sedikit:
1)
kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
2)
perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
3)
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4)
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
5)
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
6)
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Hasil
dalam tahap pengolahan data dan analisis terdiri atas:
1) isu
Pembangunan Berkelanjutan paling strategis yang telah dikoordinasikan dan
selaras;
2)
hasil pengolahan dan penyajian data dan informasi yang telah dikoordinasikan
dan selaras; dan
3)
hasil analisis sebagai bahan penyusunan alternatif konsep rencana yang
didokumentasikan dalam buku Fakta dan Analisis.
4. Perumusan Konsepsi RTR
Secara
umum, proses perumusan konsepsi RTR terdiri atas:
1. alternatif konsep rencana yang
dirumuskan berdasarkan prinsip optimasi pemanfaatan ruang wilayah dan
mempertimbangkan hasil kajian KLHS, yang berisi:
a.
rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah; dan
b.
konsep pengembangan wilayah (berupa sketsa spasial yang mempertimbangkan
skenario dan asumsi).
2. pemilihan konsep rencana, dan
3. perumusan rencana terpilih menjadi
materi muatan RTR yang meliputi:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b.
rencana struktur ruang wilayah;
c.
rencana pola ruang wilayah;
d.
penetapan kawasan strategis untuk rencana umum tata ruang;
e.
arahan/ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f.
arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang/peraturan zonasi.
Pelaksanaan
tahapan perumusan konsepsi RTR harus sudah memperhatikan rekomendasi perbaikan
berdasarkan hasil pelaksanaan KLHS. Materi muatan yang perlu diintegrasikan
pada tahap ini meliputi:
1) Identifikasi Materi Muatan RTR yang
Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Tahap ini
dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan
Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
perubahan iklim;
b.
kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.
peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan,
dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d.
penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.
peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f.
peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/atau
g.
peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
2) Analisis Pengaruh Materi Muatan RTR
Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup dengan Memperhatikan Isu Strategis
Pembangunan Berkelanjutan
Analisis
pengaruh dilakukan dengan mengkaji interaksi antara materi muatan RTR yang
berdampak Lingkungan Hidup terhadap isu Pembangunan Berkelanjutan paling
strategis dan selanjutnya dianalisis 6 (enam) aspek muatan KLHS yang relevan
dan dilakukan secara terintegrasi.
6
(enam) aspek muatan KLHS yang dianalisis terdiri atas:
a.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b.
perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d.
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
Hasil
analisis tersebut dihitung besaran pengaruhnya serta sifat penting pengaruhnya.
Hal sama dilakukan untuk interaksi materi muatan RTR yang berdampak lainnya
dengan isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis lainnya
3) Perumusan Alternatif Penyempurnaan
Materi Muatan RTR sebagai Dasar dalam Menyusun Rekomendasi Perbaikan untuk
Pengambilan Keputusan Materi Muatan RTR yang Mengintegrasikan Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan
Pada
tahapan ini dilakukan perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR
berdasarkan hasil pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan. Alternatif penyempurnaan materi
muatan RTR dipilih berdasarkan manfaat yang lebih besar, risiko yang lebih
kecil, kepastian keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena
dampak dan mitigasi dampak dan risiko yang lebih efektif. Hasil perumusan
alternatif penyempurnaan materi muatan RTR dapat melibatkan pemangku
kepentingan untuk pengayaan dan penajaman pilihan.
Perumusan
alternatif penyempurnaan materi muatan RTR dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan, yang dapat berupa:
a.
perubahan tujuan atau target;
b.
perubahan strategi pencapaian target;
c.
perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi
pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;
d.
perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
Berkelanjutan;
e.
penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
f.
pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi
ekosistem; dan/atau
g.
pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
Hasil
perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR menjadi dasar untuk
rekomendasi perbaikan konsep rencana
4) Penyusunan Rekomendasi Perbaikan
Materi Muatan RTR yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
perbaikan materi muatan RTR dilakukan berdasarkan hasil perumusan alternatif
penyempurnaan materi muatan RTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
memuat:
a.
materi perbaikan materi muatan RTR; dan/atau
b.
informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan
daya tampung Lingkungan Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Hasil
perumusan alternatif penyempurnaan menjadi dasar rekomendasi perbaikan yang
diintegrasikan secara langsung dalam perumusan konsepsi RTR, sehingga perumusan
rencana terpilih yang menjadi materi muatan RTR telah mempertimbangkan dan
mengakomodir rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil analisis dari tim
penyusun. Penyusunan rekomendasi perbaikan diintegrasikan dalam perumusan
materi muatan RTR melalui konsultasi publik yang melibatkan pemangku
kepentingan dan masyarakat secara aktif dan bersifat komunikasi dua arah. Hasil
dari konsultasi publik dituangkan dalam berita acara.
Hasil
dalam tahap perumusan konsepsi RTR terdiri atas:
a.
penilaian materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi Lingkungan Hidup dan isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis
yang telah dianalisis dengan 6 (enam) muatan KLHS yang relevan dan dilakukan
secara terintegrasi;
b. rumusan
alternatif penyempurnaan materi muatan RTR sebagai dasar dalam menyusun
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan materi muatan RTR yang
mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan; dan
c.
rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip
Pembangunan Berkelanjutan yang dituangkan secara langsung dalam materi teknis
RTR.
5. Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan
Pelaksanaan
tahap penyusunan rancangan peraturan perundangundangan merupakan tahap akhir
penyusunan RTR, yang telah mengakomodir penyempurnaan materi muatan RTR
berdasarkan hasil rekomendasi perbaikan KLHS, yang dituangkan ke dalam:
a.
rancangan peraturan perundang-undangan untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR
KSN, RDTR KPN, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota; dan
b.
rancangan peraturan kepala daerah untuk RDTR kabupaten/kota.
Tahap
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR dilakukan
bersamaan dengan proses validasi KLHS. Proses validasi KLHS dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tim penyusun dapat melakukan
penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dalam setiap tahapan pembuatan
dan pelaksanaan KLHS, sehingga tim penyusun dapat memastikan bahwa penyusunan
KLHS telah terjamin kualitasnya dan terintegrasi dengan penyusunan RTR.
Sumber: PERATURAN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN
LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar