Kamis, 09 Juni 2022

INTEGRASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Integrasi dimaksud dilaksanakan secara timbal balik antara penyusunan RTR dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS pada tahun yang sama untuk mendapatkan produk RTR yang telah terintegrasi dan disempurnakan berdasarkan rekomendasi KLHS.

Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam tahapan penyusunan RTR yang terdiri atas:

a. persiapan;

b. pengumpulan data dan informasi;

c. pengolahan data dan analisis;

d. perumusan konsepsi RTR; dan

e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR.

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1.      Persiapan

Pelaksanaan tahapan persiapan dalam penyusunan RTR terintegrasi dengan tahapan persiapan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Penyusunan KAK akan menjadi pedoman kerja dan dasar pengukuran kinerja tim penyusun dalam mengintegrasikan pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap persiapan meliputi:

a.       Pembentukan tim penyusun

Tim penyusun terdiri atas tim penyusun RTR dan Pokja KLHS yang ditetapkan dalam satu surat keputusan dan dibentuk oleh:

1) Direktur Jenderal Tata Ruang untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN;

2) Gubernur untuk RTRW provinsi; dan

3) Bupati/wali kota untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota.

b.      Penyelarasan KAK

Pada tahap ini dilakukan pemahaman terhadap materi muatan KAK yang telah disusun dan penyelarasan KAK penyusunan RTR dengan KAK pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Penyelarasan KAK dilakukan melalui penyusunan dan penyelarasan rencana kerja yang menjelaskan keseluruhan tahapan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR

c.       Penyelarasan Metodologi yang Digunakan

Penyelarasan metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR  meliputi kegiatan:

1)      Kajian Awal Data Sekunder

a)      Penyampaian Delineasi Wilayah Perencanaan dengan mempertimbangkan Batas Ekologis

Delineasi wilayah perencanaan merupakan penentuan batas yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu sebagai batas wilayah perencanaan yang perlu mempertimbangkan batas ekologis dalam menyelaraskan dengan pelaksanaan dan pembuatan KLHS. Batas ekologis merupakan wilayah yang memiliki interkoneksi secara ekologi dan sosial dengan wilayah perencanaan RTR.

b)      Penyiapan peta kerja sesuai kebutuhan RTR.

Penyiapan peta dasar guna lahan dengan skala sesuai dengan skala RTR.

2)      Penyelarasan Kebutuhan Data dan Informasi

Melakukan inventarisasi data primer dan sekunder yang kemudian diselaraskan dengan kebutuhan untuk pengintegrasian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam proses penyusunan RTR.

3)      Pemberitaan kepada Publik

Pemberitaan kepada publik melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTR dan KLHS melalui:

a) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);

b) media digital (internet, video conference, website, social media);

c) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau

d) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.

d.      Identifikasi dan penentuan para pemangku kepentingan yang terkait

Identifikasi pemangku kepentingan yang representatif diawali dengan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping analysis). Pemetaan ini untuk membantu pemilihan pemangku kepentingan yang tidak saja berpengaruh, tetapi juga mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi terhadap materi muatan RTR yang akan dirumuskan serta peduli terhadap Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan

Hasil dalam tahap persiapan terdiri atas:

1) SK tim penyusun;

2) KAK penyusunan RTR dan KAK pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang selaras dan memuat rencana kerja;

3) metodologi RTR dan metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang selaras, dan memuat delineasi wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan batas ekologi, serta peta kerja sesuai kebutuhan RTR;

4) kebutuhan data dan informasi RTR dan KLHS yang selaras; dan

5) hasil identifikasi dan daftar para pemangku kepentingan yang terkait dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR.

2.      Pengumpulan Data dan Informasi

Pelaksanaan tahapan pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan RTR terintegrasi dengan tahapan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS.

Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan KLHS memuat data yang mendukung kebutuhan kajian 6 (enam) muatan KLHS meliputi:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;

c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Proses identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan bertahap untuk merumuskan dan memperoleh isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis. Isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis yang dirumuskan berdasarkan prioritas dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk pengayaan dan penajaman. Metode penapisan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan dilakukan melalui konsultasi publik. Pelaksanaan konsultasi publik ke1 (satu) dalam rangka identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan ini dapat dilakukan terintegrasi dengan tahap pengumpulan data dan informasi atau pada tahap pengolahan data dan analisis dalam penyusunan RTR.

Hasil dalam tahap pengumpulan data dan informasi terdiri atas:

1) data primer dan data sekunder RTR dan KLHS yang selaras;

2) hasil pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka pengumpulan data primer; dan

3) daftar hasil identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan.

3.      Pengolahan Data dan Analisis

Pengolahan data dan analisis akan menjadi dasar bagi perumusan materi muatan RTR yang terintegrasi dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, sehingga tim penyusun perlu melakukan koordinasi dalam hal penyusunan dan penyajian informasi dasar untuk melakukan pengolahan data dan analisis. Materi muatan yang perlu diintegrasikan pada tahap ini meliputi:

a.       penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang selanjutnya dilakukan analisis hingga menghasilkan isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis; dan

b.      penyusunan analisis yang mempertimbangkan paling sedikit:

1) kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;

2) perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;

3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;

4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Hasil dalam tahap pengolahan data dan analisis terdiri atas:

1) isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis yang telah dikoordinasikan dan selaras;

2) hasil pengolahan dan penyajian data dan informasi yang telah dikoordinasikan dan selaras; dan

3) hasil analisis sebagai bahan penyusunan alternatif konsep rencana yang didokumentasikan dalam buku Fakta dan Analisis.

4.      Perumusan Konsepsi RTR

Secara umum, proses perumusan konsepsi RTR terdiri atas:

1.      alternatif konsep rencana yang dirumuskan berdasarkan prinsip optimasi pemanfaatan ruang wilayah dan mempertimbangkan hasil kajian KLHS, yang berisi:

a. rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah; dan

b. konsep pengembangan wilayah (berupa sketsa spasial yang mempertimbangkan skenario dan asumsi).

2.      pemilihan konsep rencana, dan

3.      perumusan rencana terpilih menjadi materi muatan RTR yang meliputi:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;

b. rencana struktur ruang wilayah;

c. rencana pola ruang wilayah;

d. penetapan kawasan strategis untuk rencana umum tata ruang;

e. arahan/ketentuan pemanfaatan ruang; dan

f. arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang/peraturan zonasi.

Pelaksanaan tahapan perumusan konsepsi RTR harus sudah memperhatikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pelaksanaan KLHS. Materi muatan yang perlu diintegrasikan pada tahap ini meliputi:

1)      Identifikasi Materi Muatan RTR yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Tahap ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. perubahan iklim;

b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;

c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;

d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;

e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;

f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau

g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

2)      Analisis Pengaruh Materi Muatan RTR Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup dengan Memperhatikan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan

Analisis pengaruh dilakukan dengan mengkaji interaksi antara materi muatan RTR yang berdampak Lingkungan Hidup terhadap isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis dan selanjutnya dianalisis 6 (enam) aspek muatan KLHS yang relevan dan dilakukan secara terintegrasi.

6 (enam) aspek muatan KLHS yang dianalisis terdiri atas:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;

c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati

Hasil analisis tersebut dihitung besaran pengaruhnya serta sifat penting pengaruhnya. Hal sama dilakukan untuk interaksi materi muatan RTR yang berdampak lainnya dengan isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis lainnya

3)      Perumusan Alternatif Penyempurnaan Materi Muatan RTR sebagai Dasar dalam Menyusun Rekomendasi Perbaikan untuk Pengambilan Keputusan Materi Muatan RTR yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Pada tahapan ini dilakukan perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR berdasarkan hasil pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan. Alternatif penyempurnaan materi muatan RTR dipilih berdasarkan manfaat yang lebih besar, risiko yang lebih kecil, kepastian keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan mitigasi dampak dan risiko yang lebih efektif. Hasil perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk pengayaan dan penajaman pilihan.

Perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang dapat berupa:

a. perubahan tujuan atau target;

b. perubahan strategi pencapaian target;

c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;

d. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan;

e. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;

f. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau

g. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.

Hasil perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR menjadi dasar untuk rekomendasi perbaikan konsep rencana

4)      Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Materi Muatan RTR yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi perbaikan materi muatan RTR dilakukan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memuat:

a. materi perbaikan materi muatan RTR; dan/atau

b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.

Hasil perumusan alternatif penyempurnaan menjadi dasar rekomendasi perbaikan yang diintegrasikan secara langsung dalam perumusan konsepsi RTR, sehingga perumusan rencana terpilih yang menjadi materi muatan RTR telah mempertimbangkan dan mengakomodir rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil analisis dari tim penyusun. Penyusunan rekomendasi perbaikan diintegrasikan dalam perumusan materi muatan RTR melalui konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat secara aktif dan bersifat komunikasi dua arah. Hasil dari konsultasi publik dituangkan dalam berita acara.

Hasil dalam tahap perumusan konsepsi RTR terdiri atas:

a. penilaian materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis yang telah dianalisis dengan 6 (enam) muatan KLHS yang relevan dan dilakukan secara terintegrasi;

b. rumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan; dan

c. rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang dituangkan secara langsung dalam materi teknis RTR.

 

5.      Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Pelaksanaan tahap penyusunan rancangan peraturan perundangundangan merupakan tahap akhir penyusunan RTR, yang telah mengakomodir penyempurnaan materi muatan RTR berdasarkan hasil rekomendasi perbaikan KLHS, yang dituangkan ke dalam:

a. rancangan peraturan perundang-undangan untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota; dan

b. rancangan peraturan kepala daerah untuk RDTR kabupaten/kota.

Tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR dilakukan bersamaan dengan proses validasi KLHS. Proses validasi KLHS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tim penyusun dapat melakukan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dalam setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, sehingga tim penyusun dapat memastikan bahwa penyusunan KLHS telah terjamin kualitasnya dan terintegrasi dengan penyusunan RTR.

 

 

Sumber: PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Tidak ada komentar: