Minggu, 01 Mei 2022

Kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan daya Tarik wisata

 

Tempat penyelenggaraan pariwisata yang diatur dalam standar ini mencakup tempat untuk Menyelenggarakan kegiatan Pariwisata, salah satunya adalah daya Tarik wisata. Daya Tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

1.       Dimensi kebersihan

A.      Kriteria manajemen/tata Kelola

Manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya tarik wisata mengatur:

1)      penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja mengenai:

-       pengelolaan kebersihan di lingkungan daya tarik wisata;

-       pembersihan area dan barang publik, termasuk peralatan dan perlengkapan penyelenggaraan kegiatan wisata dengan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman, secara berkala minimal 2 kali sehari;

-       pembersihan dan penggunaan kamar mandi/toilet;

2)      penyediaan informasi dan imbauan tertulis tentang pengelolaan kebersihan yang diperlukan;

3)      penyediaan fasilitas/sarana kebersihan, yang mencakup:

-       sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dalam jumlah yang cukup dan berfungsi dengan baik, dilengkapi dengan sabun/hand sanitizer;

-       kamar mandi/toilet dalam kondisi higienis, bersih, kering, tidak bau, tertutup dan berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya;

-       tempat sampah tertutup dalam jumlah yang cukup dan tempat sampah khusus yang dibersihkan tepat waktu;

-       tempat penampungan sampah sementara, sebelum dikirim ke tempat pemrosesan akhir;

-       alat pelindung diri;

4)      pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kebersihan di lingkungan daya tarik wisata.

B.       Kriteria kesiapan sumber daya manusia

Sumber daya manusia di tempat penyelenggaraan daya tarik wisata, memenuhi kondisi

sebagai berikut:

-       karyawan dan pemandu wisata lokal mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

-       karyawan membersihkan lingkungan dan sarana kebersihan sesuai dengan aturan pengelolaan kebersihan di lingkungan daya tarik wisata yang telah ditetapkan;

-       petugas kebersihan telah mendapat penyuluhan atau pelatihan sebagai petugas kebersihan (cleaning service) yang dilaksanakan sendiri atau oleh pihak ketiga.

C.       Kriteria partisipasi tamu

Tamu/pengunjung daya tarik wisata memenuhi kondisi sebagai berikut:

-       mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

-       bersedia barang miliknya dibersihkan dengan cara yang aman, menggunakan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai, sebelum masuk ke area daya Tarik wisata;

-       menggunakan toilet dengan menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan;

-       membuang sampah pada tempatnya.

 

2.       Dimensi Kesehatan

A.      Kriteria manajemen/tata kelola

Manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya tarik wisata mengatur:

1)      penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja mengenai:

-       pelaksanaan kesehatan di lingkungan daya tarik wisata;

-       pengaturan penggunaan masker sesuai standar dengan benar bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, pemandu wisata lokal, pengunjung, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata;

-       pengaturan kewajiban vaksin dan menunjukkan bukti/sertifikat vaksin bagi pengelola, pekerja dan pengunjung sesuai ketentuan penanggulangan wabah penyakit yang sedang terjadi dan/atau memperbarui informasi melalui aplikasi terkait vaksin;

-       pemeriksaan suhu tubuh di lingkungan daya tarik wisata mengacu pada protocol  kesehatan, apabila ditemukan suhu ≥ 37,3 ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 (menit) maka tidak diperkenankan masuk;

-       penanganan kondisi darurat kesehatan, khususnya bagi yang mengalami gangguan kesehatan berupa demam (suhu ≥ 37,3 ºC), batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas ketika beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata;

-       sistem/mekanisme pengembalian dana/refund bagi pengunjung yang tidak diperkenankan masuk karena alasan kesehatan dan keamanan untuk pencegahan dan penanganan wabah penyakit, serta menginformasikannya kepada pengunjung melalui media luring dan/atau daring;

-       pengelolaan ruang publik dan ruang kerja yang tertutup sehingga memiliki sirkulasi udara yang baik, jika menggunakan pendingin ruangan maka filter pendingin ruangan dibersihkan secara berkala;

-       pengelolaan pengunjung melalui pembatasan jumlah pengunjung dalam satu grup dan mengatur jarak aman antarpengunjung;

-       pengaturan kapasitas pengunjung untuk memastikan tidak ada kerumunan di dalam dan lingkungan daya tarik wisata, serta menginformasikannya kepada pengunjung melalui media luring dan/atau daring;

-       manajemen kunjungan berupa alur pengunjung, pengaturan lama waktu kunjungan, dan jumlah orang yang diperbolehkan sesuai kapasitas dan karakteristik daya Tarik wisata, khususnya pada area yang menjadi tempat favorit pengunjung dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

2)      penyediaan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait wabah penyakit di wilayahnya;

3)      penyediaan informasi dan imbauan tertulis tentang pelaksanaan kesehatan yang diperlukan, mengenai:

-       tidak melakukan kontak fisik;

-       tidak menyentuh bagian wajah, terutama mata, hidung, dan mulut;

-       menjaga jarak aman minimal 1 m;

-       menghindari kerumunan;

-       memakai alat pelindung diri sesuai keperluan, seperti masker sesuai standar dengan

-       benar dan sarung tangan;

-       menerapkan etika bersin dan batuk;

-       mengonsumsi makanan sehat dan vitamin;

-       layanan darurat untuk rujukan pelayanan kesehatan dari pemerintah;

4)      penyediaan fasilitas/sarana kesehatan, yang mencakup:

-       aplikasi peduli lindungi atau aplikasi lain yang relevan, milik sendiri atau terintegrasi dengan pengelola tempat lain;

-       ruang, peralatan dan perlengkapan kesehatan serta obat-obatan untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di lingkungan daya tarik wisata;

-       peralatan dan perlengkapan kesehatan di lingkungan daya tarik wisata;

5)      penyediaan layanan reservasi melalui telepon, media sosial, pesan instan, dan media daring lainnya, serta pembayaran nontunai untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik;

6)      penyediaan formulir berbasis daring untuk mendata nama, asal daerah/negara, dan nomor kontak;

7)      penyelenggaraan paket-paket wisata dengan jumlah peserta terbatas;

8)      penyediaan media komunikasi dan koordinasi serta pelaksanaan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan, Satuan Tugas Kesehatan Daerah, dan rumah sakit;

9)      penyediaan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi pengunjung, terutama untuk jenis kegiatan wisata yang berisiko tinggi;

10)   pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan kesehatan di lingkungan daya tarik wisata.

 

B.       Kriteria kesiapan sumber daya manusia

Karyawan dan pemandu wisata lokal di tempat penyelenggaraan daya tarik wisata memenuhi

kondisi sebagai berikut:

-       telah mendapat vaksin dan menunjukkan bukti/sertifikat vaksin sesuai ketentuan penanggulangan wabah penyakit yang sedang terjadi dan/atau memperbaharui informasi melalui aplikasi terkait vaksin;

-       dalam kondisi sehat, dengan suhu tubuh ˂ 37,3 oC, tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas sebelum beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata;

-       memberikan informasi secara tertulis kepada pengunjung tentang suhu tubuh dan kondisi kesehatannya;

-       memakai masker sesuai standar dengan benar;

-       menjaga jarak aman minimal 1 m;

-       memberi salam dengan mengatupkan kedua telapak tangan di dada sebagai pengganti berjabatan tangan;

-       menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas);

-       mematuhi dan melaksanakan mekanisme aturan kesehatan yang berlaku di lingkungan daya tarik wisata.

C.       Kriteria partisipasi tamu

Tamu atau pengunjung daya tarik wisata memenuhi kondisi sebagai berikut:

-       telah mendapat vaksin dan menunjukkan bukti/sertifikat vaksin sesuai ketentuan penanggulangan wabah penyakit yang sedang terjadi dan/atau memperbaharui informasi melalui aplikasi terkait vaksin;

-       memeriksakan suhu tubuh kepada petugas dan melaporkan jika memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas;

-       memakai masker sesuai standar dengan benar;

-       menjaga jarak aman minimal 1 m;

-       memberi salam dengan mengatupkan kedua telapak tangan di dada atau sejenisnya sebagai pengganti berjabatan tangan;

-       melakukan reservasi melalui telepon, media sosial, pesan instan atau media daring lainnya;

-       melaporkan kondisi kesehatan kepada karyawan atau pemandu wisata lokal jika merasakan gangguan kesehatan (demam, batuk pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas) selama beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata.

 

3.       Dimensi keselamatan

A.      Kriteria manajemen/tata Kelola

Kriteria manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya tarik wisata mengatur:

1)      penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja mengenai pelaksanaan keselamatan di lingkungan daya tarik wisata;

2)      penyediaan informasi dan imbauan tertulis tentang pelaksanaan keselamatan yang diperlukan, mengenai:

-       mekanisme penyelamatan diri dari bencana alam;

-       mekanisme penyelamatan diri dari kebakaran;

-       peta lokasi titik kumpul yang aman;

-       peta atau petunjuk arah jalur evakuasi;

-       informasi tertulis mengenai nomor telepon penting;

3)      penyediaan fasilitas/sarana keselamatan, yang mencakup:

-       perlengkapan peralatan pertolongan kedaruratan paling sedikit oksigen set (milik sendiri atau terintegrasi dengan pengelola tempat lain), kotak P3K yang dilengkapi perlengkapan penanganan kecelakaan, dan tandu sesuai kondisi dan tingkat resiko kegiatan;

-       alat pemadam kebakaran (minimal alat pemadam api ringan/APAR) yang memenuhi kelaikan, disertai penjelasan tentang cara penggunaannya;

-       alat peringatan apabila terjadi kebakaran atau kejadian bencana lain yang perlu evakuasi;

-       alat komunikasi yang berfungsi dengan baik;

4)      koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, dan kepolisian setempat untuk pembentukan tim/penunjukkan personal siaga bencana, latihan kesiapsiagaan berkala, dan penanganan kondisi darurat keselamatan dan keamanan;

5)      pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan keselamatan di lingkungan daya tarik wisata.

B.       Kriteria kesiapan sumber daya manusia

Karyawan dan pemandu wisata lokal telah mendapat pembekalan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menerapkan aturan pelaksanaan keselamatan.

C.       Kriteria partisipasi tamu

Tamu atau pengunjung daya tarik wisata mendapatkan informasi dengan mudah mengenai

lokasi titik kumpul, jalur evakuasi dan peringatan untuk evakuasi.

 

4.       Dimensi kelestarian lingkungan

A.      Kriteria manajemen/tata Kelola

Kriteria manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya tarik wisata mengatur:

1)      penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja mengenai:

-       pemanfaatan air secara efisien dan sehat dalam rangka menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem;

-       pemanfaatan sumber energi, seperti listrik dan/atau gas, secara efisien dan sehat dalam rangka menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem;

-       pemilahan sampah organik dan nonorganik, dan limbah medis yang dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan;

-       pengolahan limbah cair dari kegiatan domestik yang dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan;

2)      pemantauan dan evaluasi kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan kelestarian lingkungan daya tarik wisata.

B.       Kriteria kesiapan sumber daya manusia

Karyawan mematuhi dan melaksanakan mekanisme aturan kelestarian lingkungan yang

berlaku di kawasan daya tarik wisata.

C.       Kriteria partisipasi tamu

Tamu atau pengunjung daya tarik wisata mendapatkan informasi dengan mudah untuk

mendukung upaya hemat air dan upaya hemat energi.

 

 

 

 

 

 

Sumber : SNI 9042:2021 tentang “Kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata”.

Tidak ada komentar: