Jumat, 27 Mei 2022

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Berikut akan diuraikan hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyusunan analisis dampak lalu lintas.

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud diatas berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan; b. kegiatanperkantoran; c. kegiatan industri; d. kegiatan pariwisata; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. Permukiman sebagaimana dimaksud diatas berupa: a. perumahan dan permukiman; b. rumah susun dan apartemen; dan/atau c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. Infrastruktur sebagaimana dimaksud diatas berupa: a. akses ke dan dari Jalan tol; b. pelabuhan; c. bandar udara; d. Terminal; e. stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan; g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:

a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;

b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang . sedang dan

c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.

Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun. Analisis dampak Lalu Lintas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;

b. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu Lintas; atau

c. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:

1. memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan

2. menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Hasil analisis dampak Lalu Lintas merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh Menteri.

Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:

a. perencanaan dan metodologi analisis dampak LaJu Lintas;

b. analisis kondisi La-lu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;

c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan secara nasional;

d. analisis distribusiperjalanan;

e. analisis pemilihan moda;

f. analisis pembebanan perjalallan;

g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

i. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;

j. rencana pemantauan dan evaluasi; dan

k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:

a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;

b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penangarlan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan

f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

Pemenuhan standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

a. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. rencana pemantauan dan evaluasi.

Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat persetujuan dari:

a. Menteri, untuk Jalan nasional;

b. gubernur, untuk Jalan provinsi;

c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan atau Jalan desa; atau

d. walikota, untuk Jalan kota.

Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud diatas, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha lingkungan hidup. Sistem elektronik dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan persetuiuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas.  Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas merupakan unsur pembina sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang.

Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas mempunyai tugas:

a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis darnpak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan

b. menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas.

Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas. Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai. Surat pernyataan kesanggupan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas. Kewajiban harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.

Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.  Monitoring dan evaluasi secara berkala dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tim monitoring dan evaluasi diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan

b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan.

Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud diatas dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;

c. denda administratif; dan/atau

d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-rnasing 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, . dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu), dikenai denda administratif paling banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau pembangun sebagaimana dimaksud diatas. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 9O (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud diatas dibatalkan

 

 

 

 

Sumber: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Tidak ada komentar: