A.
Perencanaan Kebutuhan Sarana Perdagangan
Sarana
perdagangan dan niaga tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan sarana
yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan
dilayani juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit kelompok
lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup
bangunan atau blok yang nantinya terbentuk sesuai dengan konteks lingkungannya.
Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas akan mempertimbangkan jangkauan
radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi
untuk melayani pada area tertentu.
1.
Proyeksi Jumlah Penduduk
Penduduk adalah faktor yang sangat penting
diperhatikan dalam perencanaan kebutuhan sarana perdagangan, jumlah penduduk
dapat dilihat sebagai faktor produksi yang dapat dialokasikan untuk kegiatan
berbelanja sehingga dapat dicapai kemakmuran yang maksimal bagi suatu wilayah.
Dalam konteks wilayah maka perencanaan adalah 10 tahun yang akan datang. Dengan
demikian, kita perlu memprediksi tentang besarnya jumlah penduduk pada wilayah
perencanaan di masa yang akan datang.
Metode proyeksi penduduk yang digunakan adalah metode
ekstrapolasi dengan melihat kecenderungan pertumbuhan penduduk di masa lalu dan
melanjutkan kecenderungan tersebut untuk masa yang akan datang sebagai proyeksi
(Tarigan R, 2010).
2.
Proyeksi Kebutuhan Jenis dan Jumlah Sarana
Perdagangan
Menurut skala pelayanan, penggolongan jenis sarana
perdagangan (SNI 03-1733-2004) adalah:
a. Warung dan toko, skala pelayanan 250 jiwa/unit yang
menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari.
b. Pertokoan, skala pelayanan 6.000 jiwa/unit yang
menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang lebih lengkap dan pelayanan
jasa seperti wartel, foto copy, dan sebagainya.
c. Pusat perbelanjaan lokal seperti pusat pertokoan
dan pasar lingkungan, skala pelayanan unit kelurahan 30.000 jiwa/unit yang
menjual keperluan sehari-hari termasuk sayur, daging, ikan, buah-buahan, beras,
tepung, bahan-bahan pakaian, pakaian, barang barang kelontong, alat-alat
pendidikan, alat-alat rumah tangga, serta pelayanan jasa seperti warnet,
wartel, dan sebagainya.
d. Pusat perbelanjaan distrik dan niaga, skala
pelayanan unit kecamatan 120.000 jiwa/unit yang selain menjual kebutuhan
sehari-hari, juga untuk pelayanan jasa perbengkelan, unit-unit produksi yang
tidak menimbulkan polusi, tempat hiburan, serta kegiatan niaga lainnya seperti
kantor-kantor, bank, industri kecil, dan lain sebagainya.
3.
Kebutuhan Ruang dan Lahan
Kebutuhan ruang dan lahan untuk sarana perdagangan ini
akan berkaitan juga dengan daya dukung lingkungan dan jalan yang ada di sekitar
bangunan sarana tersebut, besarnya kebutuhan ruang dan lahan menurut
penggolongan jenis sarana perdagangan adalah sebagai berikut:
a. Warung dan toko luas lantai yang dibutuhkan ± 50 m²
termasuk gudang kecil, apabila merupakan bangunan tersendiri atau tidak bersatu
dengan rumah tinggal, luas tanah yang dibutuhkan adalah 100 m².
b. Pertokoan luas lantai yang dibutuhkan 1.200 m²,
sedangkan luas tanah yang dibutuhkan 3.000 m². Bangunan pertokoan ini harus
dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat parkir dan pos keamanan.
c. Pusat pertokoan dan pasar lingkungan luas tanah
yang dibutuhkan 10.000 m², dan harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai
berikut: (1) tempat parkir; (2) terminal kecil atau tempat pemberhentian
kendaraan; (3) pos keamanan; (4) sistem pemadam kebakaran dan (5)
musholla/tempat ibadah.
d. Pusat perbelanjaan dan niaga, karena jumlah
penduduk pendukungnya belum memenuhi syarat sehingga belum disediakan.
B. Jangkauan
Radius Area Layanan
Jangkauan radius
area layanan sarana perdagangan merupakan salah satu dasar yang harus
dipertimbangkan dalam penempatan penyediaan fasilitas sarana perdagangan
terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada
area tertentu, sehingga tidak berdiri sendiri dan terpisah dengan sarana yang
lain.
Penempatan
penyediaan sarana perdagangan seperti warung dan toko sebaiknya di tengah
kelompok penduduk dan dapat merupakan bagian dari sarana yang lain dengan
jangkauan radius area layanan 3.000 m. Sedangkan untuk pertokoan dan pusat
perbelanjaan lokal seperti pasar sebaiknya di pusat kegiatan lingkungan dan
dapat dijangkau dengan kendaraan umum radius area layanan 2.000 m, seperti
terlihat pada Tabel Berikut.
No |
Jenis Sarana |
Kriteria |
|
Jangkauan Radius (km) |
Lokasi dan Penyelesaian |
||
1 |
Warung/Toko |
0,3 |
Di tengah kelompok tetangga dapat
merupakan bagian dari sarana lain |
2 |
Pertokoan |
2 |
Di pusat kegiatan sub lingkungan KDB
40% |
3 |
Pusat Pertokoan dan Pasar Lingkungan |
2 |
Dapat dijangkau dengan kendaraan Umum |
Sumber: SNI No. 03-1733
(2004)
C. Hasil
Perencanaan Prasarana Perdagangan
Berdasarkan
hasil temuan studi dan pembahasan mengenai tingkat pelayanan sarana perdagangan
di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk ( contoh kasus ), maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Tingkat pelayanan sarana perdagangan menurut
jenis, jumlah dan radius pencapaiannya menunjukkan bahwa tingkat pelayanan
sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk jauh dari kondisi
ideal dan termasuk kategori tidak memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan
standar pelayanan minimal.
2.
Proyeksi kebutuhan sarana perdagangan tahun
2014, seperti warung dan toko perlu ada penambahan, pertokoan, dan pasar
lingkungan perlu penyediaan. Untuk penempatan lokasi sarana perdagangan seperti
pertokoan dan pasar lingkungan sebaiknya berada di Kelurahan Kilongan, selain
dapat dijangkau dengan kendaraan umum juga berada di pusat kegiatan lingkungan
zona I, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk dapat melayani area
tetangga seperti Kelurahan Lumpoknyo, Kelurahan Kilongan Permai, dan Kelurahan
Awu. Untuk penempatan penyediaan sarana perdagangan pertokoan pada zona II
sebaiknya berada di Kelurahan Boyou, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar
yang dapat melayani area tetangga seperti Kelurahan Biak, Kelurahan Bumi
Beringin, dan Kelurahan Awu.
D. Rekomendasi
Pengembangan Prasarana Perdagangan
Dari beberapa
kesimpulan yang didapatkan, untuk mencapai tingkat pelayanan yang efisien dan
efektif dalam penyediaan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban
Kota Luwuk, maka beberapa rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut (Contoh Studi Kasus):
1. Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana
perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk secara adil dan merata
sesuai dengan standar pelayanan minimal, sehingga masyarakat dapat memenuhi
kebutuhannya lebih dekat dan cepat.
2. Pemerintah mengupayakan lokasi sarana
perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk berada di pusat kegiatan
lingkungan dan dapat di jangkau dengan kendaraan umum.
3. Arah pengembangan sarana perdagangan di wilayah
permukiman sub urban Kota Luwuk untuk zona I hendaknya berada di Kelurahan
Kilongan dan untuk zona II berada di Kelurahan Boyou.
Sumber: Buku “Perencanaan Prasarana Perkotaan” Oleh I Putu Jati Arsana, ST. MT , dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar