(Pasal 5)
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah
provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
d. rencana tata ruang wilayah
kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN,
RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten sebagai rencana
rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai rencana
rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
(Pasal 6)
(4) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan
RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan RTR terdiri atas:
a. penyusunan rencana umum tata
ruang; dan
b. penyusunan rencana rinci tata
ruang.
(6) Penetapan RTR terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata
ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tata
ruang.
(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun
dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai
standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(8) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk
digital dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk
mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau
usahanya dengan RTR.
(9) Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan:
a) persiapan penyusunan RTR;
b) pengumpulan data;
c) pengolahan Can analisis data;
d) perumusan konsepsi RTR; dan
e) penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.
(10) Penyusunan RTR menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR, konsepsi RZ
KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan
b. rancangan peraturan tentang
RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ
KAW. (11) Penyusunan RTR melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
lainnya melalui Konsultasi public, dan dapat menggunakan inovasi teknologi.
(11) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan
acuan bagi:
a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh
kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang
memerlukan Ruang; dan
c. penerbitan Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak.
pengelolaan. Didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR, dan pada koefisien
dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang
lainnya yang merupakan bagian dari RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang
bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur
dalam RTR.
Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang (pasal 9-23)
(1) Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. Penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
b. Penyusunan rencana tata ruang
wilayah provinsi;
c. Penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten; dan
d Penyusunan rencana tata ruang
wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata
ruang paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan
penyusunan rencana umum tata ruang.
A. Penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a.rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b.rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. wawasan nusantara dan
ketahanan nasional;
d.ketentuan hukum Laut
internasional;
e.perjanjian internasional;
f.perkembangan permasalahan
regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h.keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i.daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
j.kondisi dan potensi sosial
Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
l.kebijakan pembangunan nasional
yang bersifat strategis; dan
m. rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tataruang wilayah
kota.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan
strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah
nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan
prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah
nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional
termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. penetapan lokasi KSN;
f. penetapan lokasi KSNT,
g. penetapan lokasi Kawasan
Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang
berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
i. strategi kebijakan
pengembangan KSN;
j. strategi kebijakan
pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan
pengembangan KSNT;
l. strategi kebijakan
pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m. arahan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan
ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR
pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KSNT;
d. penyusunan RZ KAW;
e. penyusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang
wilayah provinsi;
g. penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
i. penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah nasional;
j. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta
keserasian antarsektor.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.000.000.
(5) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di
tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
(6) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan
kerja; dan
2. penetapan metodologi yang
digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi bidang
pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan;
dan
6. peta dasar dan peta tematik
yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
dan
e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
(7) Peta dasar sebagaimana merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir
dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
B. Penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Mencakup muatan pengaturan
Perairan Pesisir. dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan. Materi teknis muatan Perairan Pesisir mendapatkan persetujuan teknis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN;
d. RZ KAW; dan
e. RZ KSNT.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka
panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka
menengah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang
wilayah kota yang berbatasan;
f. wawasan nusantara dan
ketahanan nasional;
g. perkembangan permasalahan
regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
h. upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi
pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
j. daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi sosial
Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional
yang bersifat strategis.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan
strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah
provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan
prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah
provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi
termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang
wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan;
f. arahan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem provinsi, arahan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi;
g. kebijakan pengembangan Kawasan
Strategis Provinsi;
h. arahan kebijakan pengembangan
wilayah kabupaten/kota; dan
i. arahan kebijakan peruntukan
ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang
wilayah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah provinsi;
d. penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah provinsi;
e. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor; dan
g. penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi.
(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000
(7) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata
ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran Masyarakat di
provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana
tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.
(8) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
dilakukan melalui tahapan:
a.persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan
kerja; dan
2. penetapan metodologi yang
digunakan.
b. pengumpulan data paling
sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi bidang
pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan;
dan
6. peta dasar dan peta tematik
yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis
paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana
tata ruang wilayah provinsi; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau
peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan
telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
C. Penyusunan Rencana
Tara Ruang Wilayah Kabupaten
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Dilaksanakan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit
mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah
provinsi.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil
pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas
ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya
air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan
strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang wilayah
kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem
jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah
kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya
kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan
perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan Ruang
wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan;
e. ketentuan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi,
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan
strategis kabupaten;
g. kebijakan pengembangan wilayah
kabupaten; dan
h. peruntukan ruang pada sempadan
pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan
untuk:
a. penyusunan RDTR kabupaten;
b. penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah kabupaten;
c. penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten;
d. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
e. perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi.
(6) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
(7) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata
ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran Masyarakat di
kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana
tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku kepentingan di kabupaten.
(8) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan
kerja; dan
2. penetapan metodologi yang
digunakan.
b. pengumpulan data paling
sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi bidang
pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik
yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis
paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup
strategis.
d.perumusan konsepsi rencana tata
ruang wilayah kabupaten; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau
peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
D. Penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah kota. Dan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu
pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah
provinsi.
(3) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil
pengkajian implikasi penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas
ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan
daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya
air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(4) Rencana
tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan
strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. rencana Struktur Ruang wilayah
kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana
sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah
kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya,
termasuk rencana penyediaan ruang
terbuka hijau;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan;
f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang
berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,
ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
h. kebijakan pengembangan wilayah kota;
i. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air; dan rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1. ruang terbuka hijau publik
dan pendistribusiannya;
2. ruang terbuka hijau privat;
3. ruang terbuka nonhijau;
4. prasarana dan sarana jaringan
pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
5. ruang evakuasi bencana.
(5) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kota;
b. penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi.
(6) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
(7) Ruang terbuka hijau diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;
b. rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan
c. apabila luas ruang terbuka
hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih
besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata
ruang wilayah kota;
b. pelibatan peran Masyarakat di
kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana
tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.
(10) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan
kerja; dan
2. penetapan metodologi yang
digunakan.
b. pengumpulan data paling
sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi
kependudukan;
3. data dan informasi bidang
pertanahan;
4. data dan informasi
kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik
yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis
paling sedikit:
1. analisis potensi dan
permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana
tata ruang wilayah kota; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar