Sabtu, 26 Maret 2022

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) (Berdasarkan Permen ATR Nomer 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang)

 


1.      Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar:

a. menaati RTR yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR; dan

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.

2.       Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

a. penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK;

b. penilaian perwujudan RTR;

c. pemberian Insentif dan Disinsentif;

d. pengenaan Sanksi Administratif; dan

e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

3.       Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan

c. meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang.

4.       Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan

b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.

Penilaian pelaksanaan KKPR  dilakukan terhadap seluruh dokumen KKPR yang diterbitkan berupa:

a. KKKPR;

b. PKKPR; dan

c. RKKPR.

Penilaian pelaksanaan KKPR menggunakan dokumen KKPR dan data pendukung yang diperoleh dari:

a. Sistem OSS, untuk KKPR berusaha; dan

b. sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri, untuk KKPR nonberusaha dan KKPR yang bersifat strategis nasional.

Penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan melalui system elektronik. Dapat disinkronisasikan atau diintegrasikan dengan sistem elektronik penerbitan KKPR yang diselenggarakan oleh Sistem OSS dan/atau Menteri.

5.       Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR.  Ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR terdiri atas:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. KDB;

d. KLB;

e. ketentuan tata bangunan;

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

g. informasi tambahan.

6.       Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan dilaksanakan dengan menilai kesesuaian lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan dapat menggunakan:

a. alat Global Positioning System (GPS);

b. peta pendukung;

c. citra satelit resolusi tinggi dengan waktu perekaman yang paling baru;

d. citra perekaman foto, radar dengan pesawat, atau unmanned aerial vehicle dengan waktu perekaman yang paling baru; dan/atau

e. alat ukur lainnya.

Lokasi kegiatan dinilai sesuai dalam hal lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan sesuai dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

7.       Penilaian kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian jenis kegiatan dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi

kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian KDB dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KDB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian KDB dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. Pengukuran pada lokasi kegiatan dapat menggunakan:

a. alat Global Positioning System (GPS);

b. pita ukur; dan/atau

c. alat ukur lainnya.

KDB dinilai sesuai dalam hal KDB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR.

8.       Penilaian kesesuaian KLB dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KLB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian KLB  dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. Pengukuran pada lokasi kegiatan dapat menggunakan:

a. alat Global Positioning System (GPS);

b. pita ukur; dan/atau

c. alat ukur lainnya.

KLB dinilai sesuai dalam hal KLB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR.

9.       Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR.  Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. Pengukuran pada lokasi kegiatan dapat menggunakan:

a. alat Global Positioning System (GPS);

b. pita ukur; dan/atau

c. alat ukur lainnya.

Ketentuan tata bangunan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

10.   Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai pemenuhan persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR oleh pemegang KKKPR. Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR dipenuhi oleh pemegang KKKPR.

11.   Penilaian kesesuaian informasi tambahan dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian informasi tambahan dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Informasi tambahan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

12.   Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR.  Ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR terdiri atas:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. KDB;

d. KLB;

e. indikasi program Pemanfaatan Ruang;

f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

g. informasi tambahan.

13.   Ketentuan penilaian kesesuaian lokasi kegiatan 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian lokasi kegiatan dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

14.   Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis peruntukan

Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.

15.   Ketentuan penilaian kesesuaian KDB berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KDB dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR. Ketentuan penilaian kesesuaian KLB berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KLB dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

16.   Penilaian indikasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. Penilaian kesesuaian indikasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Indikasi program Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan indikasi program

Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.

17.   Ketentuan penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR. Ketentuan penilaian kesesuaian informasi tambahan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian informasi tambahan dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR. 

18.   Ketentuan penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan RKKPR.

19.   Dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR, dapat dilakukan penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian dampak dilakukan berdasarkan:

a. laporan atau pengaduan Masyarakat;

b. temuan oleh petugas yang membidangi Penataan Ruang;

c. hasil pertimbangan Forum Penataan Ruang; atau

d. publikasi hasil penelitian ahli/pakar.

Penilaian dampak dilakukan terhadap KKKPR dan PKKPR. Penilaian dampak dilakukan dalam periode pasca pembangunan. Penilaian dampak yang ditimbulkan  terdiri atas penilaian dampak terhadap:

a. kerawanan sosial;

b. gangguan keamanan;

c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.

Penilaian dampak dilakukan dengan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dapat dibantu oleh ahli/pakar. Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah paling sedikit memuat:

a. besarnya jumlah manusia dan luas wilayah penyebaran dampak;

b. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

c. sifat kumulatif dampak;

d. rekomendasi pengurangan dampak;

e. jangka waktu pelaksanaan rekomendasi;

f. ada atau tidaknya nilai tambah akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

g. peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

20.   Penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat melibatkan Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. Masyarakat yang terkena dampak dapat memberikan saran, pendapat, atau tanggapan.

21.   Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; dan

b. pasca pembangunan.

22.   Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR selama pembangunan. Penilaian pada periode selama pembangunaan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya dokumen KKPR. Dalam hal pembangunan belum dilakukan hingga akhir tahun kedua, penilaian pada periode selama pembangunan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa berlaku KKPR.

23.   Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR. Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan:

a. setelah pembangunan fisik mencapai 100% (serratus persen); dan/atau

b. 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dokumen KKPR. 

24.   Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR berupa:

a. patuh; atau

b. tidak patuh.

Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dituangkan dalam bentuk berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial. Data tekstual merupakan data dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. Data spasial merupakan data dalam bentuk peta.

25.   Dalam hal hasil penilaian selama periode pembangunan ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, pemegang KKPR diharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR. Dalam hal hasil penilaian pasca pembangunan ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26.   Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan. Gubernur atau bupati/wali kota dapat membatalkan KKPR yang telah diterbitkan dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan.

27.   Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan dalam hal:

a. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR terdapat ketidakpatuhan; atau

b. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR terdapat kepatuhan namun menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud diatas. Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemegang KKPR/pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dituangkan dalam bentuk berita acara.

28.   (1) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR merupakan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR.  Dalam hal dilakukan penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR, hasil penilaian pelaksanaan KKPR memuat juga hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR. Hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan melalui:

a. keputusan Menteri, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;

b. keputusan gubernur, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan

c. keputusan bupati/wali kota, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh Menteri dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh gubernur dan oleh bupati/wali kota dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.

29.   Dokumen KKPR yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

30.   Pemegang KKPR dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil penilaian pelaksanaan KKPR. Pengajuan permohonan keberatan wajib dilengkapi dengan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dilakukan oleh ahli/pakar. Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dibebankan kepada pemohon. Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah terdiri atas perubahan:

a. peruntukan Ruang;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang;

c. tata bangunan; dan/atau

d. persyaratan Pemanfaatan Ruang.

Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah terhadap perubahan dilakukan melalui:

a. kajian peniadaan atau penghilangan risiko atau eksternalitas negatif; dan

b. kajian nilai tambah.

31.   Pengajuan permohonan keberatan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pengajuan permohonan keberatan dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan dan diterima oleh pemegang KKPR. Terhadap permohonan keberatan , Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan penilaian. Dalam melakukan penilaian Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat meminta pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. Pertimbangan disampaikan oleh Forum Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah adanya permintaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pertimbangan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan:

a. mengabulkan permohonan keberatan;

b. mengabulkan sebagian permohonan keberatan; atau

c. menolak permohonan keberatan.

Penetapan hasil penilaian permohonan keberatan dapat disertai dengan ketentuan pemberian Disinsentif.

32.   Dalam hal pengajuan permohonan keberatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian, pemegang KKPR dapat melanjutkan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan hasil penilaian permohonan keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengajuan permohonan keberatan tidak dikabulkan, pemegang KKPR dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Catatan: Untuk Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR) mengacu pada Permen ATR Nomer 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Permen ATR Nomer 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Klik Disini

Tidak ada komentar: