1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan
untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar:
a. menaati RTR yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR;
dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan KKPR.
2.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan
melalui:
a. penilaian pelaksanaan KKPR dan
Pernyataan Mandiri Pelaku UMK;
b. penilaian perwujudan RTR;
c. pemberian Insentif dan Disinsentif;
d. pengenaan Sanksi Administratif; dan
e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
3.
Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum
bidang Penataan Ruang; dan
c. meningkatkan kualitas Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
4.
Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dilaksanakan
untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR;
dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
Penilaian pelaksanaan KKPR dilakukan terhadap seluruh dokumen KKPR yang
diterbitkan berupa:
a. KKKPR;
b. PKKPR; dan
c. RKKPR.
Penilaian pelaksanaan KKPR menggunakan
dokumen KKPR dan data pendukung yang diperoleh dari:
a. Sistem OSS, untuk KKPR berusaha; dan
b. sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Menteri, untuk KKPR nonberusaha dan KKPR yang bersifat strategis nasional.
Penilaian pelaksanaan KKPR dapat
dilaksanakan melalui system elektronik. Dapat disinkronisasikan atau
diintegrasikan dengan sistem elektronik penerbitan KKPR yang diselenggarakan oleh
Sistem OSS dan/atau Menteri.
5.
Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKKPR dilakukan
dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan
dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR
terdiri atas:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. KDB;
d. KLB;
e. ketentuan tata bangunan;
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
g. informasi tambahan.
6.
Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan dilaksanakan
dengan menilai kesesuaian lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan dengan
lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian lokasi
kegiatan dapat menggunakan:
a. alat Global Positioning System (GPS);
b. peta pendukung;
c. citra satelit resolusi tinggi dengan
waktu perekaman yang paling baru;
d. citra perekaman foto, radar dengan
pesawat, atau unmanned aerial vehicle dengan waktu perekaman yang paling baru;
dan/atau
e. alat ukur lainnya.
Lokasi kegiatan dinilai sesuai dalam hal
lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan sesuai dengan lokasi kegiatan
yang termuat dalam dokumen KKKPR.
7.
Penilaian kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan
Ruang dilaksanakan dengan menilai kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang
pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat
dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian jenis kegiatan dilakukan melalui
survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang
dinilai sesuai dalam hal jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi
kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian
kesesuaian KDB dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KDB pada lokasi kegiatan
dengan ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian KDB
dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. Pengukuran pada
lokasi kegiatan dapat menggunakan:
a. alat Global Positioning System (GPS);
b. pita ukur; dan/atau
c. alat ukur lainnya.
KDB dinilai sesuai dalam hal KDB pada
lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR.
8.
Penilaian kesesuaian KLB dilaksanakan dengan
menilai kesesuaian KLB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KLB yang termuat
dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian KLB dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi
kegiatan. Pengukuran pada lokasi kegiatan dapat menggunakan:
a. alat Global Positioning System (GPS);
b. pita ukur; dan/atau
c. alat ukur lainnya.
KLB dinilai sesuai dalam hal KLB pada
lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR.
9.
Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan dilaksanakan
dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan
ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan dilakukan
melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. Pengukuran pada lokasi
kegiatan dapat menggunakan:
a. alat Global Positioning System (GPS);
b. pita ukur; dan/atau
c. alat ukur lainnya.
Ketentuan tata bangunan dinilai sesuai
dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan
ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR.
10.
Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan
kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai pemenuhan persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR oleh
pemegang KKKPR. Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR
dipenuhi oleh pemegang KKKPR.
11.
Penilaian kesesuaian informasi tambahan dilaksanakan
dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan
dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR. Penilaian
kesesuaian informasi tambahan dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada
lokasi kegiatan. Informasi tambahan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan
Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan informasi tambahan yang
termuat dalam dokumen KKKPR.
12.
Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR dilakukan
dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan
dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR. Ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR
terdiri atas:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. KDB;
d. KLB;
e. indikasi program Pemanfaatan Ruang;
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
g. informasi tambahan.
13.
Ketentuan penilaian kesesuaian lokasi kegiatan 6
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian lokasi kegiatan
dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.
14.
Penilaian kesesuaian jenis peruntukan
Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan
Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang
termuat dalam dokumen PKKPR. Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang
dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Jenis peruntukan
Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada
lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis peruntukan
Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam
dokumen PKKPR.
15.
Ketentuan penilaian kesesuaian KDB berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KDB dalam rangka
penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR. Ketentuan penilaian kesesuaian
KLB berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KLB dalam
rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.
16.
Penilaian indikasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan
dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan
dengan ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen
PKKPR. Penilaian kesesuaian indikasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui
survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. Indikasi program Pemanfaatan
Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan
sesuai dengan ketentuan indikasi program
Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam
dokumen PKKPR.
17.
Ketentuan penilaian kesesuaian persyaratan
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam
rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR. Ketentuan penilaian
kesesuaian informasi tambahan berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penilaian kesesuaian informasi tambahan dalam rangka penilaian kepatuhan
pelaksanaan ketentuan PKKPR.
18.
Ketentuan penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan PKKPR berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan
pelaksanaan ketentuan RKKPR.
19.
Dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR,
dapat dilakukan penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan
Ruang. Penilaian dampak dilakukan berdasarkan:
a. laporan atau pengaduan Masyarakat;
b. temuan oleh petugas yang membidangi
Penataan Ruang;
c. hasil pertimbangan Forum Penataan Ruang;
atau
d. publikasi hasil penelitian ahli/pakar.
Penilaian dampak dilakukan terhadap KKKPR
dan PKKPR. Penilaian dampak dilakukan dalam periode pasca pembangunan. Penilaian
dampak yang ditimbulkan terdiri atas
penilaian dampak terhadap:
a. kerawanan sosial;
b. gangguan keamanan;
c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. gangguan terhadap fungsi objek vital
nasional.
Penilaian dampak dilakukan dengan
penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang. Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dapat
dibantu oleh ahli/pakar. Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah
paling sedikit memuat:
a. besarnya jumlah manusia dan luas wilayah
penyebaran dampak;
b. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung;
c. sifat kumulatif dampak;
d. rekomendasi pengurangan dampak;
e. jangka waktu pelaksanaan rekomendasi;
f. ada atau tidaknya nilai tambah akibat
kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
g. peniadaan eksternalitas negatif akibat
kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pembiayaan penyusunan kajian dampak,
risiko, dan nilai tambah dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyusunan kajian
dampak, risiko, dan nilai tambah dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja.
20.
Penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan
Pemanfaatan Ruang dapat melibatkan Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang
terkena dampak dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. Masyarakat yang terkena dampak dapat
memberikan saran, pendapat, atau tanggapan.
21.
Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR
dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
22.
Penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan
untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR selama pembangunan.
Penilaian pada periode selama pembangunaan dilakukan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak diterbitkannya dokumen KKPR. Dalam hal pembangunan belum dilakukan
hingga akhir tahun kedua, penilaian pada periode selama pembangunan dapat
dilakukan hingga berakhirnya masa berlaku KKPR.
23.
Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan
untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan yang termuat
dalam dokumen KKPR. Penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan:
a. setelah pembangunan fisik mencapai 100%
(serratus persen); dan/atau
b. 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya
dokumen KKPR.
24.
Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan
KKPR berupa:
a. patuh; atau
b. tidak patuh.
Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan KKPR dituangkan dalam bentuk berita acara yang memuat data tekstual
dan data spasial. Data tekstual merupakan data dalam bentuk narasi dan/atau
tabulasi. Data spasial merupakan data dalam bentuk peta.
25.
Dalam hal hasil penilaian selama periode
pembangunan ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam
dokumen KKPR, pemegang KKPR diharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang
termuat dalam dokumen KKPR. Dalam hal hasil penilaian pasca pembangunan ditemukan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, dilakukan
pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan
oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang
menimbulkan dampak dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan
Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan. Gubernur atau bupati/wali kota dapat
membatalkan KKPR yang telah diterbitkan dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang
menimbulkan dampak dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan
Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan.
27.
Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan
dalam hal:
a. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan KKPR terdapat ketidakpatuhan; atau
b. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan KKPR terdapat kepatuhan namun menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud
diatas. Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan untuk memastikan
kepatuhan pemegang KKPR/pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan
perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian
pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan oleh aparat pengawas intern
pemerintah. Hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dituangkan dalam
bentuk berita acara.
28.
(1) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR merupakan
hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR. Dalam hal dilakukan penilaian pemenuhan
prosedur perolehan KKPR, hasil penilaian pelaksanaan KKPR memuat juga hasil
penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR. Hasil penilaian pelaksanaan KKPR
ditetapkan melalui:
a. keputusan Menteri, untuk penilaian
pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
b. keputusan gubernur, untuk penilaian
pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. keputusan bupati/wali kota, untuk
penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR
oleh Menteri dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Penetapan hasil
penilaian pelaksanaan KKPR oleh gubernur dan oleh bupati/wali kota dapat didelegasikan
kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.
29.
Dokumen KKPR yang diterbitkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
30.
Pemegang KKPR dapat mengajukan permohonan keberatan
terhadap hasil penilaian pelaksanaan KKPR. Pengajuan permohonan keberatan wajib
dilengkapi dengan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang. Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dilakukan oleh
ahli/pakar. Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dibebankan
kepada pemohon. Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah terdiri atas perubahan:
a. peruntukan Ruang;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. tata bangunan; dan/atau
d. persyaratan Pemanfaatan Ruang.
Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah
terhadap perubahan dilakukan melalui:
a. kajian peniadaan atau penghilangan
risiko atau eksternalitas negatif; dan
b. kajian nilai tambah.
31.
Pengajuan permohonan keberatan diajukan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pengajuan
permohonan keberatan dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah
hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan dan diterima oleh pemegang KKPR. Terhadap
permohonan keberatan , Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan
penilaian. Dalam melakukan penilaian Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
dapat meminta pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. Pertimbangan disampaikan
oleh Forum Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah adanya permintaan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota. Berdasarkan hasil penilaian dan/atau
pertimbangan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan:
a. mengabulkan permohonan keberatan;
b. mengabulkan sebagian permohonan
keberatan; atau
c. menolak permohonan keberatan.
Penetapan hasil penilaian permohonan
keberatan dapat disertai dengan ketentuan pemberian Disinsentif.
32.
Dalam hal pengajuan permohonan keberatan
dikabulkan atau dikabulkan sebagian, pemegang KKPR dapat melanjutkan kegiatan
Pemanfaatan Ruang sesuai dengan hasil penilaian permohonan keberatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengajuan permohonan
keberatan tidak dikabulkan, pemegang KKPR dikenakan Sanksi Administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Permen ATR Nomer 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Klik Disini