1.
Pemerintah daerah Menyusun dokumen rencana
pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan
keuangan daerah, dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
yang digunakan pada tahapan:
a.
perencanaanpembangunandaerah;
b.
perencanaan anggaran daerah
c.
pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d.
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
e.
pertanggungjawaban keuangan daerah;
f.
pengawasan keuangan daerah; dan
g.
analisis informasi pemerintahan daerah lainn--ra
2.
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur, terdiri
atas:
a.
urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub
kegiatan, disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
b.
Fungsi, disusun berdasarkan perwujudan tugas
pemerintahan dibidang tertentu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Organisasi, berdasarkan susunan perangkat daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Sumber pendanaan, disusun berdasarkan sumber
pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e.
Wilayah administrasi pemerintahan, disusun
berdasarkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
f.
Rekening, disusun berdasarkan kode akun,
kelompok, jenis, objek, rincian-rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi
asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-laporan realisasi anggaran,
belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.
3.
Lampiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a.
Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan
Sub Kegiatan
1.
Klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah serta Kodefikasi berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan yang digunakan
Provinsi/Kabupaten/Kotaterdiri atas:
a)
Program penunjang urusan Pemerintah daerah
dengan kode “XX”;
b)
urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 3
(tiga) yaitu:
1)
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar dikodefikasi dengan angka 1 (satu);
2)
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar terkait pelayanan dasar dikodefikasi dengan angka 2 (dua); dan
3)
Urusan Pilihan dikodefikasi dengan angka 3
(tiga)
c)
Unsur Pendukung urusan pemerintahan dikodefikasi
dengan angka 4 (empat);
d)
Unsur penunjang urusan pemerintahan dikodefikasi
dengan angka 5 (lima);
e)
Unsur pengawasan dikodefikasi dengan angka 6
(enam);
f)
Unsur kewilayahan dikodefikasi dengan angka 7
(tujuh);
g)
Unsur pemerintahan umum dikodefikasi dengan
angka 8 (delapan); dan
h)
Unsur kekhususan dikodefikasi dengan angka 9
2.
Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan
konkuren terbagi menjadi 32 (tiga puluh dua) bidang urusan yang terdiri atas:
a)
Urusan pemerintahan bidang pendidikan dengan
kode 1.01;
b)
Urusan pemerintahan bidang kesehatan dengan kode
1.02;
c)
Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang dengan kode 1.03;
d)
Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan kode 1.04;
e)
Urusan pemerintahan bidang ketentraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan kode 1.05;
f)
Urusan pemerintahan bidang sosial dengan kode
1.06;
g)
Urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dengan
kode 2.07;
h)
Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak dengan kode 2.08;
i)
Urusan pemerintahan bidang pangan dengan kode
2.09;
j)
Urusan pemerintahan bidang pertanahan dengan
kode 2.10;
k)
Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
dengan kode 2.11;
l)
Urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil dengan kode 2.12;
m)
Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa dengan kode 2.13;
n)
Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk
dan keluarga berencana dengan kode 2.14;
o)
Urusan pemerintahan bidang perhubungan dengan
kode 2.15;
p)
Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan
informatika dengan kode 2.16;
q)
Urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil
dan menengah dengan kode 2.17;
r)
Urusan pemerintahan bidang penanaman modal
dengan kode 2.18;
s)
Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan
olahraga dengan kode 2.19;
t)
Urusan pemerintahan bidang statistik dengan kode
2.20;
u)
Urusan pemerintahan bidang persandian dengan
kode 2.21;
v)
Urusan pemerintahan bidang kebudayaan dengan
kode 2.22;
w)
Urusan pemerintahan bidang perpustakaan dengan
kode 2.23;
x)
Urusan pemerintahan bidang kearsipan dengan kode
2.24;
y)
Urusan pemerintahan bidang kelautan dan
perikanan dengan kode 3.25;
z)
Urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan
kode 3.26;
aa)
Urusan pemerintahan bidang pertanian dengan kode
3.27;
bb) Urusan
pemerintahan bidang kehutanan dengan kode 3.28;
cc)
Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral dengan kode 3.29;
dd) Urusan
pemerintahan bidang perdagangan dengan kode 3.30;
ee)
Urusan pemerintahan bidang perindustrian dengan
kode 3.31; dan
ff)
Urusan pemerintahan bidang transmigrasi dengan
kode 3.32.
3.
Klasifikasi dan kodefikasi unsur pendukung
urusan pemerintahan terdiri atas:
a)
Unsur Sekretariat daerah dengan kode 4.01; dan
b)
Unsur Sekretariat DPRD dengan kode 4.02.
4.
Klasifikasi dan kodefikasi unsur penunjang
urusan pemerintahan terdiri atas:
a)
Unsur perencanaan dikodefikasi dengan 5.01;
b)
Unsur keuangan dikodefikasi dengan 5.02;
c)
Unsur kepegawaian dikodefikasi dengan 5.03;
d)
Unsur pendidikan dan pelatihan dikodefikasi
dengan 5.04;
e)
Unsur penelitian dan pengembangan dikodefikasi
dengan 5.05;
f)
Unsur penghubung dikodefikasi dengan 5.06; dan
g)
Unsur pengelolaan perbatasan daerah dikodefikasi
dengan 5.07.
5.
Klasifikasi dan kodefikasi Unsur pengawasan
urusan pemerintahan yaitu inspektorat daerah dengan kode 6.01.
6.
Klasifikasi dan kodefikasi unsur kewilayahan
yang terbagi menjadi:
a)
Provinsi yang terdiri atas:
1)
Kecamatan dengan kode 7.01;
2)
Kota Adminstrasi di Provinsi DKI Jakarta dengan
kode 7.02; dan
3)
Kabupaten Adminstrasi di Provinsi DKI Jakarta
dengan kode 7.03.
b)
kabupaten/kota yaitu kecamatan dengan kode 7.01
7.
Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan
umum yaitu kesatuan bangsa dan politik dengan kode 8.01.
8.
Klasifikasi dan kodefikasi unsur kekhususan
terdiri atas:
a)
Dinas Syariat Islam Aceh dengan kode 9.02;
b)
Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
dengan kode 9.03;
c)
Sekretariat Majelis Adat Aceh dengan kode 9.04;
d)
Sekretariat Baitul Mal Aceh dengan kode 9.05;
e)
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dengan kode
9.06; dan
f)
Paniradya Kaistimewan dengan kode 9.01.
9.
Urusan pemerintahan, sub urusan pemerintahan,
dan kewenangan antar susunan pemerintahan perlu diterjemahkan ke dalam bentuk
konkrit aktivitas pembangunan berupa nomenklatur program dan kegiatan daerah.
Transformasi urusan pemerintahan ke dalam nomenklatur program dan kegiatan di
sisi lain memastikan bahwa daerah melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Dengan demikian, program disusun dengan memperhatikan sub bidang urusan
pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I
tentang matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kegiatan mengacu pada program
dengan memperhatikan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi diberi
kode identitas 1.xx, dan kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota diberi kode identitas 2.xx. Sub Kegiatan merupakan bentuk
aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan
perundang undangan. Maka, perubahan komposisi klasifikasi program, kegiatan,
dan sub kegiatan menjadi sebagai berikut:
10.
kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan
terdiri atas:
a)
Program penunjang urusan Pemerintah Daerah
dengan kode x|xx|01; dan
b)
Program dalam rangka melaksanakan urusan sesuai
dengan bidang urusannya dengan kode x|xx|02.
11.
Kodefikasi kegiatan dan sub kegiatan, meliputi:
a)
Kegiatan pada provinsi pada setiap program
dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|1.01, x|xx|xx|1.02 dan seterusnya
sampai dengan jumlah kegiatan di setiap program;
b)
Kegiatan pada kabupaten/kota pada setiap program
dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|2.01, x|xx|xx|2.02 sampai dengan jumlah
kegiatan di setiap program;
c)
Kegiatan pada setiap program di Provinsi DKI
Jakarta dapat menggunakan kode kegiatan yang terdapat pada provinsi dan kabupaten/kota;
dan
d)
Sub kegiatan pada setiap kegiatan dikodefikasi
dimulai dari angka x|xx|xx|x.xx|01 sampai dengan jumlah sub kegiatan di setiap
kegiatan.
b.
Fungsi
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun dalam rangka menyelaraskan
dan memadukan urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya dengan belanja
negara yang diklasifikasikan menurut Fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya tersebut
diklasifikasikan menjadi sub Fungsi. Klasifikasi dan kodefikasi Fungsi sebagai
berikut:
1)
Fungsi, meliputi:
a)
Pelayanan umum dengan kode 1;
b)
Ketertiban dan keamanan dengan kode 2;
c)
Ekonomi dengan kode 3;
d)
Perlindungan lingkungan hidup dengan kode 4;
e)
Perumahan dan fasilitasi umum dengan kode 5;
f)
Kesehatan dengan kode 6;
g)
Pariwisata dengan kode 7;
h)
Pendidikan dengan kode 8; dan
i)
Perlindungan sosial dengan kode 9.
2)
Sub Fungsi merupakan penggolongan berdasarkan
urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur
penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan
unsur kekhususan. Pemberian kode sub Fungsi dimulai dari angka x.01 sampai
dengan jumlah sub Fungsi pada setiap Fungsi.
c.
Organisasi
1)
Klasifikasi Organisasi dikelompokkan
berdasarkan:
a)
Urusan Pemerintahan, meliputi:
Ø
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar;
Ø
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar; dan
Ø
Urusan pemerintahan pilihan.
b)
Unsur pendukung;
c)
Unsur penunjang;
d)
Unsur pengawas;
e)
Unsur kewilayahan;
f)
Unsur pemerintahan umum; dan
g)
Unsur kekhususan.
2)
Kodefikasi Organisasi meliputi:
a)
Urusan Pemerintahan Daerah
Kodefikasi Organisasi atas urusan pemerintahan disusun dengan 2 (dua)
digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 1, menunjukkan kode
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Ø
Digit pertama dengan angka 2, menunjukkan kode
urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
Ø
Digit pertama dengan angka 3, menunjukkan kode
urusan pemerintahan pilihan; dan
Ø
Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan
angka 32 menurut urutan urusan pemerintahan daerah.
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
Ø
Kode urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar, meliputi:
·
Pendidikan dengan kode 1-1;
·
Kesehatan dengan kode 1-2;
·
Pekerjaan umum dan penataan ruang dengan kode
1-3;
·
Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman dengan
kode 1-4;
·
Ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat dengan kode 1-5; dan
·
Sosial dengan kode 1-6
Ø
Kode urusan pemerintahan wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
·
Tenaga kerja dengan kode 2-7;
·
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
dengan kode 2-8;
·
Pangan dengan kode 2-9;
·
Pertanahan dengan kode 2-10;
·
Lingkungan hidup dengan kode 2-11;
·
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
dengan kode 2-12;
·
Pemberdayaan masyarakat dan desa dengan kode
2-13;
·
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
dengan kode 2-14;
·
Perhubungan dengan kode 2-15;
·
Komunikasi dan informatika dengan kode 2- 16;
·
Koperasi, usaha kecil dan menengah dengan kode
2-17;
·
Penanaman modal dengan kode 2-18;
·
Kepemudaan dan olahraga dengan kode 2- 19;
·
Statistik dengan kode 2-20;
·
Persandian dengan kode 2-21;
·
Kebudayaan dengan kode 2-22;
·
Perpustakaan dengan kode 2-23; dan
·
Kearsipan 2-24.
Ø
Kode urusan pemerintahan pilihan, meliputi:
·
Kelautan dan perikanan dengan kode 3-25;
·
Pariwisata dengan kode 3-26;
·
Pertanian dengan kode 3-27;
·
Kehutanan dengan kode 3-28;
·
Energi dan sumber daya mineral dengan kode 3-29;
·
Perdagangan dengan kode 3-30;
·
Perindustrian dengan kode 3-21; dan
·
Transmigrasi dengan kode 3-32.
b)
Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kode Organisasi berdasarkan unsur pendukung merupakan unsur staf yang
dilaksanakan oleh sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dan unsur
pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kodefikasi Organisasi
atas unsur pendukung urusan pemerintahan disusun dengan 2 (dua) digit kode pada
setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 4, menunjukkan kode
unsur pendukung urusan pemerintahan; dan
Ø
Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan
angka 2 yakni 1 untuk sekretariat daerah dan 2 untuk sekretariat dewan.
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas unsur pendukung urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
Ø
Sekretariat daerah dengan kode 4-1; dan
Ø
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
dengan kode 4-2.
c)
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Kodefikasi Organisasi atas Unsur penunjang disusun dengan 2 (dua) digit
kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 5, menunjukkan kode
unsur penunjang urusan pemerintahan;
Ø
Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan
seterusnya merupakan urutan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas unsur penunjang urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
·
Perencanaan dengan kode 5-1;
·
Keuangan dengan kode 5-2;
·
Kepegawaian dengan kode 5-3
·
Pendidikan dan pelatihan dengan kode 5-4;
·
Penelitian dan pengembangan dengan kode 5-5;
·
Penghubung dengan kode 5-6; dan
·
Pengelolaan perbatasan daerah dengan kode 5-7
d)
Unsur Pengawas
Kode Organisasi berdasarkan unsur pengawas merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kodefikasi
Organisasi atas unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun
dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan
sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 6, menunjukkan kode
unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø
Digit kedua dengan hanya angka 1 karena
pelaksanaan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh inspektorat daerah.
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas unsur pengawas urusan pemerintahan dimaksud disajikan dengan kode 6-1.
e)
Unsur Kewilayahan
Kode Organisasi berdasarkan unsur kewilayahan disusun dengan 2 (dua)
digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 7, menunjukkan kode
unsur kewilayahan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø
Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan
seterusnya merupakan urutan unsur kewilayahan.
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas unsur kewilayahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
·
Bagi provinsi, terdapat kota administrasi dan
kabupaten administrasi dengan kode 7-1; dan
·
Bagi kabupaten/kota, terdapat kecamatan dengan
kode 7-1.
f)
Unsur Pemerintahan Umum
Kode Organisasi berdasarkan unsur pemerintahan umum merupakan pelaksanaan
urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh kesatuan bangsa dan politik
disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan
penjelasan sebagai berikut:
Ø
Digit pertama dengan angka 8, menunjukkan kode
unsur pemerintahan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø
Digit kedua dengan hanya angka 1 karena
pelaksanaan kesatuan bangsa dan politik merupakan pelaksanaan urusan
pemerintahan umum dilaksanakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik.
Penyajian kodefikasi Organisasi
atas kesatuan bangsa dan politik dimaksud disajikan dengan kode 8-1.
g)
Unsur Kekhususan
Unsur kekhususan disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara khusus pengaturan kekhususan dan
keistimewaan. Penyususan kode berdasarkan unsur kekhususan yang merupakan
pelaksanaan urusan pemerintahan, unsur penunjang dan unsur pendukung
diklasifikasikan berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan, unsur penunjang dan
unsur pendukung berkenaan. Sedangkan unsur kekhususan diluar pelaksanaan urusan
pemerintahan, unsur penunjang dan unsur pendukung disediakan kode 9- 1.
d.
Sumber Pendanaan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan ditujukan untuk
mengelompokan sumber dana berdasarkan tujuan penggunaan dana dalam rangka
pengendalian masing-masing kelompok dana. Tujuan dari pemisahan jenis dana
adalah untuk pengawasan/control, akuntabilitas/accountability dan
transparansi/transparency (CAT). Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Sumber Pendanaan terdiri atas:
1)
Dana Umum
Dana umum atau general fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat blockgrant dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
Dana Umum diberikan kode 1, meliputi:
a)
Pendapatan asli daerah dengan kode 1.1;
b)
Pendapatan transfer dengan kode 1.2; dan
c)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan kode
1.3
2)
Dana Khusus
Dana khusus atau restricted fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah yang sudah jelas
penggunaannya/peruntukkannya dalam rangka desentralisasi, terdiri atas
pendapatan asli daerah yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dana transfer dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang bersifat earmarked, bantuan keuangan dengan tujuan tertentu,
dan hibah dengan tujuan tertentu.
Dana Khusus diberikan kode 2, meliputi:
a)
Pendapatan Asli Daerah dengan kode 2.1;
b)
Pendapatan Transfer dengan kode 2.2; dan
c)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan kode
2.3.
e.
Wilayah Administrasi Pemerintahan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah Administrasi
Pemerintahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan dalam penentuan
lokasi kegiatan dan barang milik daerah yang menjadi kewenangan
provinsi/kabupaten/kota. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah
Administrasi Pemerintahan tidak disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
dikarenakan secara langsung menggunakan kode dan data yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan melalui pemetaan (mapping) elektronik dalam Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah.
f.
Rekening
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening meliputi aset,
kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan,
pendapatan-LO, dan beban. Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Rekening digunakan dalam tahapan penganggaran, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah yang dihasilkan dari laporan keuangan primer
ditinjau berdasarkan sumber informasi/transaksi penyusun laporan keuangan yakni
Neraca, LRA dan LO yang terdiri atas:
1)
Klasifikasi Neraca
a)
Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b)
Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
c)
Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara
aset dan kewajiban pemerintah.
2)
Klasifikasi Penyusunan Anggaran dan Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
a)
Pendapatan
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Selanjutnya,
pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas
pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu
dibayar Kembali oleh pemerintah daerah.
b)
Belanja
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
berkenaan.
c)
Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
3)
Klasifikasi Laporan Operasional (LO).
a)
Pendapatan-LO
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih.
b)
Beban
Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih.
4)
Kodefikasi dan nomenklatur Rekening meliputi:
a)
Kodefikasi dan Nomenklatur Neraca
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu
entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Neraca, terdiri atas:
Ø
Aset dengan kode 1;
Ø
Kewajiban dengan kode 2; dan
Ø
Ekuitas dengan kode 3.
b)
Kodefikasi dan Nomenklatur Penyusunan Anggaran
dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
Penyusunan anggaran sebagai proses alokasi anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan
dengan peraturan daerah. Laporan realisasi anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja,
transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Penyusunan Anggaran dan LRA,
terdiri atas:
Ø
Pendapatan dengan kode 4;
Ø
Belanja dengan kode 5; dan
Ø
Pembiayaan dengan kode 6.
c)
Kodefikasi dan Nomenklatur Laporan Operasional
(LO).
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang
menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas
pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional
dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode
sebelumnya. Kodefikasi dan Nomenklatur Penyusunan LO, terdiri atas:
Ø
Pendapatan-LO dengan kode 7; dan
Ø
Beban dengan kode 8.
b. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR
Contoh:
Sumber: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90
TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar