a)
Pengendalian dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan:
a. Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana
pembangunan daerah
b. Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasiaonal.
c. Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah.
d. Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan
e. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja
yang telah ditetapkan.
b) Menteri melalui Dirjen Bina
Bangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan
daerah antarprovinsi. Mencakup perencanaan pembangunan daerah pada satu daerah
provinsi dengan daerah provinsi lainnya yang berbatasan dan/ atau daerah
provinsi yang memiliki keterkaitan pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
c) Gubernur melakukan pengendalian
dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup daerah provinsi,
daerah kabupaten/ kota, dan antar kabupaten/ kota. Mencakup perencanaan
pembangunan daerah provinsi, satu daerah kabupaten/ kota, dan dengan daerah
kabupaten/ kota yang berbatasan dan/ atau daerah kabupaten/ kota yang memiliki
keterkaitan pembangunan pada wilayah daerah provinsi dalam jangka waktu
tertentu.
d) Bupati/ walikota melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup
kabupaten/ kota. Mencakup perencanaan pembangunan daerah pada wilayah
kabupaten/ kota dalam jangka waktu tertentu.
e)
Pengendalian dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah, meliputi:
a. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah;
b.
Pengendalian dan evaluasi
terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan
Daerah Antarprovinsi
A. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi
Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi, meliputi:
1) Kebijakan perencanaan jangka Panjang
a) Mencakup perumusan visi, misi, dan sasaran pokok, serta arah kebijakan
pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan
dan supervisi mulai tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD
provinsi masing-masing yang ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi ,
harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang
daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, kebijakan dan sasaran pokok
pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi,
selaras dengan arah dan kebijakan RTRW masing-masing provinsi.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, selaras dengan
arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang provinsi lainnya.
Ø RPJPD selaras dengan RTRW provinsi lainnya.
Ø Prioritas pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan
prioritas pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø Penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka Panjang daerah
provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka Panjang nasional, dan
Ø Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi
b) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi,
telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW masing-masing provinsi, serta
memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah antarpropinsi,
menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi berkenaan.
d) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya
ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur, dan
disampaikan kembali setelah ditindaklanjuti kepada Menteri.
2) Kebijakan perencanaan jangka menengah
a) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan pembangunan jangka
menengah daerah antarpropinsi, mencakup perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran,
strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka
pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, dan kinerja penyelenggaraan
pemerintah daerah.
b) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari
tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi masing-masing
ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin
perumusan:
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan selaras dengan
visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah
serta RTRW
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program
pembangunan jangka menengah daerah provinsi, berpedoman pada arah, kebijakan
umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas
untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai
dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
Ø Kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah,
selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah provinsi lainnya.
Ø Program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan
pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah provinsi lainnya.
Ø Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah
provinsi masing-masing, dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah
antarprovinsi. Menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi berkenaan.
d) Dalam hal hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk
ditindaklanjuti gubernur. Kemudian gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut
kepada Menteri.
3) Kebijakan perencanaan tahunan
a) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan daerah antarprovinsi, mencakup perumusan sasaran dan prioritas
pembangunan serta program dan kegiatan perangkat daerah.
b) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari
tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi masing-masing
ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pemantauan dan supervisi , harus dapat
menjamin perumusan:
Ø Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan
perangkat daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, arah
kebijakan dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi masing-masing.
Ø Sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah dalam menyusun RKPD
provinsi sesuai dengan sasaran, prioritas pembangunan nasional, dan program
strategis nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan
dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarprovinsi/
negara.
Ø Rencana program dan kegiatan pembangunan daerah dalam menyusun RKPD
provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah
antarprovinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Provinsi
c) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RKP dan RPJMD
provinsi masing-masing.
d) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah
antarprovinsi, Menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan tahunan daerah provinsi berkenaan.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur, kemudian gubernur
menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
B. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan
daerah antarprovinsi
Pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah antarpropinsi, meliputi:
1) Pelaksanaan RPJPD
a) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarpropinsi, mencakup arah
kebijakan dan sasaran pokok daerah, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dalam
pelaksanaan RPJPD, pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin visi dan misi ,
arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah provinsi
telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi dan misi, tujuan dan sasaran
RPJMD provinsi masing-masing.
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan
jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi masing-masing.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RPJPD antarprovinsi.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi , ditemukan
adanya ketidak sesuaian/ penyimpangan. Menteri menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan RPJMD provinsi untuk ditindaklanjuti. Kemudian gubernur
menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Menteri.
2) Pelaksanaan RPJMD
a) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD antarprovinsi ,
mencakup sasaran, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan pembangunan serta
program perangkat daerah.
b) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan
RPJMD provinsi. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin:
Ø Sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, telah
dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah
provinsi masing-masing.
Ø Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah telah
dijabarkan, kedalam rencana program dan kegiatan perangkat daerah provinsi masing-masing.
c) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan
serta program perangkat daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi
masing-masing.
d) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RPJMD antarprovinsi.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan RKPD provinsi untuk ditindaklanjuti gubernur. Kemudian
gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
3) Pelaksanaan RKPD
a) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarprovinsi, mencakup
sasaran dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan perangkat daerah. Pengendalian
dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD Provinsi.
b) Pemantauan dan supervisi, harus dapat menjamin sasaran dan prioritas
pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta
pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD, dijadikan pedoman penyusunan rancangan
KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing.
c) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah serta program
dan kegiatan perangkat daerah, lokasi, serta pagu indikatif, telah disusun
kedalam rancangan KUA, PPAS, dan APBD provinsi masing-masing.
d) Menteri melalui dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RKPD antarpropinsi
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. Kemudian gubernur
menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Menteri.
C. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah antarprovinsi
Evaluasi terhadap
hasil rencana pembangunan daerah antarprovinsi, meliputi:
1) Evaluasi hasil RPJPD
a) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi, mencakup sasaran pokok
dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang
daerah. Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD
antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran
akhir periode RPJMD provinsi masing-masing,dan
Ø Realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi masing-masing
dengan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang nasional.
b) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok
dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi masing-masing
dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang nasional. Evaluasi
dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD provinsi masing-masing.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap
hasil RPJPD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaiakan kepada gubernur sebagai
bahan penyusunan RPJPD dan/ atau RPJMD periode berikutnya.
2) Evaluasi hasil RPJMD
a) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi, mencakup indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai
misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka
menengah daerah provinsi.
b) Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD
antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Konsistensi dan realisasi antara kerangka pendanaan pembangunan dan
program perangkat daerah dalam RPJMD provinsi, dengan capaian program dan
kegiatan perangkat daerah dalam RKPD provinsi masing-masing, dan
Ø Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang
direncanakan dalam RPJMD provinsi masing-masing, dengan sasaran dan prioritas
pembangunan nasional dalam RPJMN.
c) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan, dan
sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk
mewujudkan visi pembnagunan jangka panjang daerah, dan pembangunan jangka
menengah nasional.
d) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi masing-masing.
e) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap
hasil RPJMD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaiakan kepada gubernur sebagai
bahan penyusunan RPJMD dan / atau RKPD periode berikutnya.
3) Evaluasi hasil RKPD
a) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi, mencakup sasaran dan
prioritas pembangunan daerah, serta program dan kegiatan prioritas daerah.
b) Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD
antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Realisasi antara program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD
provinsi dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang
dilaksanakan melalui APBD provinsi masing-masing, dan
Ø Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan
dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi
masing-masing
c) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan
kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai dalam rangka
mewujudkan sasaran jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan
tahunan nasional.
d) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD
provinsi masing-masing.
e) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap
hasil RKPD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur sebagai
bahan penyusunan RKPD periode berikutnya.
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan
Daerah Lingkup Provinsi dan
Antarkabupaten/ Kota Dalam
Wilayah Provinsi
A. Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Perumusan Kebijakan Perencanaan
Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten / Kota
Dalam Wilayah Provinsi
Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi dan antarkabuptaen/ kota, meliputi:
1) Kebijakan Perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah
v Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Perumusan Kebijakan
Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang
daerah lingkup provinsi, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok
dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan
melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal
sampai dengan RPJPD ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin perumusan:
Ø
Visi, misi, arah kebijakan dan
sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan visi,
misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø
Arah dan kebijakan pembangunan jangka
Panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi
Ø
Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras
dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi lainnya.
Ø
RPJPD memperhatikan RTRW
provinsi lainnya
Ø
Prioritas pembangunan jangka Panjang
daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang nasional
Ø
Penahapan dan jangka waktu
pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka Panjang
nasional, dan
Ø
Dilakukan sesuai dengan tahapan
dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi.
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah
antarprovinsi, telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi serta
memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
c) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup
provinsi.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan
tindakan perbaikan dan penyempurnaan.
e) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup
provinsi kepada Gubernur.
f) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup provinsi kepada
Menteri melalui Dirjen Bina Bangda, sebagai lampiran dari surat permohonan
evaluasi.
v
Pengendalian dan evaluasi
Perencanaan Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah antarkabupaten/
kota
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan jangka Panjang daerah
antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah
kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai
dengan RPJPD kabupaten/ kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah. Pemantauan dan supermisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø
Visi, misi, arahkebijakan dan
sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, selaras dengan
visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka Panjang
daerah provinsi dan nasional.
Ø
Arah dan kebijakan pembangunan
jangka paanjang daerah kabupaten/ kota, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW
kabupaten/ kota masing-masing
Ø
Arah dan kebijakan pembangunan
jangka Panjang daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang
daerah kabupaten/ kota lainnya
Ø
RPJPD selaras dengan RTRW
kabupaten/ kota lainnya.
Ø
Prioritas pembangunan jangka Panjang
daerah kabupaten/ kota, selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang daerah
provinsi dan nasional.
Ø
Penahapan dan jangka waktu
pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, sesuai dengan pembangunan
jangka Panjang nasional
Ø
Dilakukan sesuai dengan tahapan
dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/ kota
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah
antarkabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD provinsi dan RTRW kabupaten/
kota masing-masing serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten / kota daerah
lainnya.
c) Kepala bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi
terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah
antarkabupaten/ kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/
kota berkenaan.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk
ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan
hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2) Kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah
v Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah lingkup daerah provinsi, mencakup :
ü
kebijakan perencanaan strategis
perangkat daerah
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat
daerah provinsi, mencakup perumusan visi, misi, strategi dan kebijakan, rencana
program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan
indikatif, indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan
sasaran RPJMD.
b) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari
tahap penyusunan rancangan sampai dengan renstra perangkat daerah provinsi ditetapkan.
Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø
Visi dan misi perangkat daerah
provinsi, berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah
Ø
Strategi dan kebijakan
perangkat daerah provinsi, berpedoman pada strategi dan arah kebijakan
pembangunan jangka menengah daerah.
Ø
Rencana program dan kegiatan
perangkat daerah provinsi, berpedoman pada kebijakan umum dan program
pembangunan serta program prioritas jangka menengah daerah serta memperhatikan
hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Ø
Indikator kinerja, kelompok
sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah provinsi, berpedoman pada indikasi
rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah
daerah
Ø
Indikator kinerja perangkat
daerah provinsi, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah
daerah, dan
Ø
Penahapan pelaksanaan program
perangkat daerah, sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan
jangka menengah daerah provinsi.
c) Hasil pemantauan dan supervisi,
digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMD
provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
d) Kepala perangkat daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah provinsi
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi
melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Kepala perangkat daerah provinsi
menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan kepada
gubernur melalui kepala Bappeda.
f) Kepala Bappeda provinsi
melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah provinsi.
g) Dalam hal evaluasi dari hasil pengendalian dan evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi
dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat
daerah provinsi. Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindak
lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala Bappeda provinsi.
ü
Kebijakan perencanaan strategis
RPJMD provinsi
a) pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka
menengah lingkup provinsi, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah
kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas
yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah. Pengendalian dilakukan
melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal
sampai dengan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan supervisi
harus dapat menjamin perumusan:
Ø
visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras
dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta
pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi.
Ø
Visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi,
selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah
, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan
kewilayahan dalam RPJMN, sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik
daerah.
Ø
Kebijakan, strategi dan program
pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah
provinsi lainnya.
Ø
Program pembangunan jangka
menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah provinsi
lainnya.
Ø
Strategi dan arah kebijakan
pembangunan jangka menengah daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan
misi pembangunan jangka menengah daerah provinsi, dan
Ø
Sesuai dengan tahapan dan tata
cara penyusunan RPJMD provinsi.
b) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan unutk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah
daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD dan RTRW provinsi, serta
memperhatikan RTRW provinsi lainnya.
c) Kepala Bappeda provinsi
melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah lingkup daerah provinsi.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan
tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
e) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi
terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi
kepada gubernur.
f) Gubernur menyampaikan hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah lingkup provinsi, kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda,
sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi untuk memperoleh masukan
terhadap rancangan awal RPJMD provinsi.
v
Pengendalian dan evaluasi terhadap
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/
kota
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan visi dan misi,
strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja
daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari
tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/ kota
masing-masing ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin perumusan:
Ø
Visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras
dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta
pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota.
Ø
Visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/
kota, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional,
arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan
kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik
daerah.
Ø
Kebijakan, strategi dan program
pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah
daerah kabupaten/ kota lainnya.
Ø
Program pembangunan jangka
menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah
kabupaten/ kota lainnya.
Ø
Strategi dan arah kebijakan
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota mengarah pada pencapaian
visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota masing-masing,
dan
Ø
Sesuai dengan tahapan dan tata
cara penyusunan RPJMD kabupaten/ kota.
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah
daerah antar kabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten /
kota masing-masing, mengacu pada RPJMD dan memperhatikan RTRW kabupaten/ kota
lainnya.
c) Kepala bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi
terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah
antarkabupaten/ kota.
d) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota, menggunakan hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah lingkup kabupaten/ kota berkenaan.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya
ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindak
lanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan hasil
tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada gubernur melalui Bappeda
provinsi.
3) Kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
daerah lingkup daerah provinsi
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
daerah lingkup daerah provinsi, mencakup perumusan renja perangkat daerah dan
kebijakan RKPD provinsi.
ü
Perumusan kebijakan renja
perangkat daerah provinsi
a) Pengendalian kebijakan renja perangkat daerah provinsi mencakup
tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok
sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah.
b) Pengendalian terhadap kebijakan dilakukan melalui pemantauan dan supervisi
mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan renja perangkat daerah
ditetapkan. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan tujuan,
sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran,
lokasi, dan pendanaan indikatif dalam renja perangkat daerah, berpedoman pada
rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah dalam RKPD,
serta selaras dengan renstra perangkat daerah.
c) Hasil pemantauan dan supervisi
digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan renja
perangkat daerah provinsi telah berpedoman pada RKPD dan renstra perangkat
daerah.
d) Kepala perangkat daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap kebijakan penyusunan renja perangkat daerah provinsi.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi
melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
f) Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
kepada kepala Bappeda provinsi.
g) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil
evaluasi perumusan kebijakan penyusunan renja perangkat daerah provinsi, yang
telah dilakukan kepala perangkat daerah.
h) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi menyampaikan
rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala
perangkat daerah provinsi.
i) Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kepala Bappeda provinsi.
ü
Perumusan kebijakan RKPD
provinsi
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
daerah lingkup provinsi, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta
rencana program, lokasi dan kegiatan prioritas daerah. Pengendalian dilakukan
melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal
sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pemantauan dan
supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø
Sasaran dan prioritas
pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan program
pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi.
Ø
Rencana program dan kegiatan
prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan indikasi rencana program
prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi.
Ø
Rencana program dan kegiatan
prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan prioritas pembangunan
nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua
wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar daerah
provinsi/ negara.
Ø
Rencana program dan kegiatan
prioritas daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan jangka menengah daerah provinsi, serta pencapaian sasaran
pembangunan tahunan nasional.
Ø
Sesuai dengan tahapan dan tata
cara penyusunan RKPD provinsi
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD provinsi telah berpedoman pada RPJMD
provinsi dan mengacu pada RKP.
c) Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan daerah lingkup daerah provinsi. Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan,
kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
d) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi perumusan
kebijakan pembangunan tahunan daerah provinsi kepada gubernur.
b) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
daerah antarkabupaten/ kota.
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah
antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah. Pengendalian terhadap kebijakan,
dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai tahap penyusunan rancangan
awal sampai dengan RKPD kabupaten/ kota masing-masing ditetapkan dengan
peraturan bupati/ peraturan walikota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin
perumusan:
Ø
Sasaran dan prioritas
pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan program
pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota masing-masing
Ø
Rencana program dan kegiatan
prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota masing-masing, sesuai dengan
indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota
masing-masing.
Ø
Rencana program dan kegiatan
prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan prioritas
pembangunan provinsi terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait
dengan dua wilayah kabupaten/ kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan
antarkabupaten/ kota.
Ø
Rencana program dan kegiatan prioritas
daerah dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota, dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota, serta pencapaian sasaran
pembangunan tahunan provinsi, dan
Ø
Sesuai dengan tahapan dan tata
cara penyusunan RKPD kabupaten/ kota.
b) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan
memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD antarkabupaten/ kota telah berpedoman
pada RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dan mengacu pada RKPD provinsi.
c) Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan daerah antarkabupaten/ kota.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk
ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan
hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
B. Pengendalian dan evaluasi Terhadap
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten /
Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
lingkup propivinsi, antar kabupaten/ kota, meliputi:
1) Pelaksanaan RPJPD
·
Pengendalian terhadap RPJPD
lingkup provinsi mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk
mencapai Misi dan mewujudkan Visi pembangunan jangka Panjang daerah provinsi.
Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, yang
harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang
daerah telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan Visi, Misi dan sasaran
RPJMD provinsi.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa Visi, Misi, sasaran pokok dan arah
kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD
provinsi
·
Kepala Bappeda Provinsi
melaksanakan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi dan
antar kabupaten/kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi lingkup provinsi ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan perbaikan/
penyempurnaan. Sedangkan untuk antar kabupaten/ kota, bila ditemukan adanya
ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui Kepala Bappeda propinsi
menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk
ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota.
·
Kepala Bappeda Provinsi
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi
kepada Gubernur. Dan Bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak
lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2) Pelaksanaan RPJMD
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD lingkup
provinsi mencakup pelaksanaan renstra perangkat daerah dan RPJMD provinsi
a. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat provinsi
·
Pengendalian pelaksanaan Renstra
Perangkat Daerah provinsi, mencakup indikator kinerja perangkat daerah provinsi,
rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan
dan sasaran perangkat daerah provinsi, yang dilaksanakan melalui pemantauan dan
supervisi pelaksanaan renstra perangkat daerah provinsi.
·
Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin:
ü
Indikator kinerja dan kelompoki
sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif renstra perangkat
daerah provinsi, telah dipedomani dalam Menyusun indikator kinerja dan kelompok
sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju renja perangkat
daerah provinsi, dan
ü
Tujuan dan sasaran renstra
perangkat daerah provinsi telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran renja
perangkat daerah provinsi
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja perangkat daerah
provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta
tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah telah dilaksanakan melalui renja perangkat
daerah provinsi.
·
Kepala perangkat daerah
provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat
daerah provinsi. Dalam hal ini jika ditemukan ketidaksesuaian/ penyimpangan,
kepala perangkat daerah provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Kepala
perangkat daerah provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan renstra perangkat daerah kepada gubernur melalui kepala Bappeda
provinsi.
· Kepala Bappeda provinsi
menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra
perangkat daerah provinsi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. Dalam
hal ini jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpanagan, gubernur melalui
kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi Langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti
oleh kepala perangkat daerah provinsi.
· Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada
gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
b. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi
·
Pengendalian pelaksanaan RPJMD
lingkup provinsi mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
·
Pengendalian pelaksanaan RPJMD
lingkup provinsi dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD
provinsi, yang harus dapat menjamin:
ü
Program pembangunan jangka
menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas
pembangunan tahunan daerah provinsi, dan
ü
Indikasi rencana program
prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah,
telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan
tahunan daerah provinsi.
· Hasil pemantauan dan supervisi RPJMD digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka
menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi.
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. Jika ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan
perbaikan/ penyempurnaan.
· Kepala bappeda provinsi
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah
provinsi kepada gubernur.
· Pengendalian terhadap
pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/ kota mencakup program pembangunan daerah dan
indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan
· Pengendalian pelaksanaan RPJMD
antarkabupaten/ kota, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan
RPJMD kabupaten/ kota, yang harus dapat menjamin:
ü
Program pembangunan jangka
menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas
pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota masing-masing; dan
ü
Indikasi rencana program
prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah,
telah dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan
tahunan daerah kabupaten/ kota masing-masing.
· Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka
menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD Kabupaten/ kota masing-masing
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/ kota.
· Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan,
gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/ Walikota.
· Bupati/ Walikota menyampaikan
hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi.
3) Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD lingkup provinsi, mencakup:
a. Pengendalian terhadap pelaksanaan renja perangkat daerah provinsi
·
Pengendalian pelaksanaan Renja
Perangkat Daerah provinsi mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif
dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi penyusunan RKA perangkat daerah provinsi, yang harus
dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja
serta kelompok sasaran, telah disusun ke dalam RKA perangkat daerah provinsi
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana
indikatif yang disusun ke dalam RKA perangkat daerah provinsi sesuai dengan
renja perangkat daerah provinsi
·
Kepala perangkat daerah provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah
provinsi.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan. Kepala
perangkat daerah provinsi mengambil Langkah-langkah penyempurnaan agar
penyusunan RKA perangkat daerah provinsi sesuai dengan renja perangkat daerah
provinsi. Dan hasil pemantauan dan supervisi disampaikan kepala perangkat
daerah kepada gubernur, melalui kepala Bappeda provinsi.
·
Kepala Bappeda provinsi
melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan
renja perangkat daerah provinsi yang disampaikan oleh kepala perangkat daerah
provinsi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui
kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah penyempurnaan RKA
perangkat daerah provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah
provinsi.
· Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada
gubernur melalui Bappeda provinsi. (hal 126 pasal 243)
b. Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD provinsi
· Pengendalian terhadap
pelaksanaan RKPD provinsi mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan
daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
· Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi, dimana harus dapat menjamin sasaran dan prioritas
pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta
pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan
KUA, PPAS, dan APBD provinsi.
· Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan
tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu
indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS, dan APBD provinsi.
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi, dalam hal
evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan/ penyempurnaan.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada Gubernur.
· Pengendalian terhadap
pelaksanaan RKPD antarkabupaten/ kota mencakup sasaran dan prioritas
pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
lokasi, serta pagu indikatif.
· Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota, dimana harus dapat
menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah serta rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif dijadikan pedoman
penyusunan KUA, PPAS, dan APBD Kabupaten/ kota masing-masing.
· Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembnagunan
tahunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi,
serta pagu indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD
kabupaten/ kota masing-masing.
· Kepala Bappeda provinsi
melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarkabupaten/ kota.
· Jika dalam evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota.
· Bupati/ walikota menyampaikan
hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
C. Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi
dan Antarkabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi
1. Evaluasi terhadap hasil RPJPD
c) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah provinsi
·
Evaluasi terhadap hasil RPJPD
lingkup daerah provinsi mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan
untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
·
Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup daerah provinsi, yang digunakan untuk
mengetahui:
a) Realisasi antara sasaran
pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi,
b) Realisasi antara capaian sasaran
pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang nasional
· Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa visi, misi, dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan
jangka Panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan
jangka Panjang nasional.
· Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dengan menggunakan evaluasi hasil
RPJMD provinsi.
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah provinsi.
· Apabila dalam evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan
perbaikan / penyempurnaan.
· Hasil evaluasi RPJPD provinsi
digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode
berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada gubernur.
· Gubernur menyampaikan laporan
hasil evaluasi RPJPD provinsi kepada Menteri.
d) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/ Kota
· Evaluasi terhadap hasil RPJPD
antarkabupaten/ kota mencakup, sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan
untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/ kota, yang digunakan untuk
mengetahui:
a) Realisasi antara sasaran pokok, arah kebijakan, penahapan RPJPD kabupaten/
kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/ kota masing-masing, dan
b) Realisasi antara capaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD
kabupaten/ kota masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah
provinsi.
· Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan
jangka Panjang daerah kabupaten/ kota masing-masing, dapat dicapai untuk
mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah provinsi.
· Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi
pelaksanaan RPJPD kabupaten/kota masing-masing.
· Gubernur melalui kepala Bappeda
provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/ kota.
· Hasil evaluasi disampaikan
kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RPJPD pada periode berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan hasil evaluasi RPJPD antarkabupaten/ kota, kepada gubernur.
2. Evaluasi terhadap hasil RPJMD
e) Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup provinsi
· Evaluasi terhadap hasil RPJMD
lingkup provinsi, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai
kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dlam upaya
mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah provinsi.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJMD provinsi, yang digunakan untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan
RPJMD provinsi dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah
dalam RKPD provinsi.
b) Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan
dalam RPJMD provinsi dengan sasaran pokok dan prioritas serta sasaran
pembangunan nasional dalam RPJMN
· Evaluasi dilakukan untuk memastikan
bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah
provinsi dan pembangunan jangka menengah nasional.
· Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil
RKPD provinsi.
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup daerah provinsi.
· Jika dalam evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan
perbaikan/ penyempurnaan.
· Hasil evaluasi RPJMD provinsi
digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD provinsi periode berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD provinsi kepada gubernur.
· Gubernur menyampaikan laporan
evaluasi hasil RPJMD provinsi kepada Menteri.
f)
Evaluasi terhadap hasil RPJMD
antarkabupaten/ kota
· Evaluasi terhadap hasil RPJMD
antarkabupaten/ kota, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai
kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya
mewujudkan visi pembangnan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota maing-masing, yang digunakan
untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan
RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dengan capaian rencana program dan kegiatan
prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota masing-masing,
b) Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang
direncanakan dalam RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dengan sasaran pokok
RPJPD kabupaten/ kota masing-masing, serta dengan sasaran dan prioritas
pembangunan daerah jangka menengah provinsi.
· Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembanagunan jangka Panjang
kabupaten/ kota masing-masing dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
provinsi.
· Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi
hasil RKPD kabupaten/ kota masing-masing.
· Gubernur melalui kepala Bappeda
provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/ kota.
· Hasil evaluasi disampaikan
kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RPJMD kabupaten/kota
masing-masing pada periode berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan hasil evaluasi RPJMD antarkabupaten/kota kepada gubernur.
3. Evaluasi terhadap hasil RKPD
g) Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi
Evaluasi terhadap hasil rencana
pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi mencakup:
a. Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah provinsi
· Evaluasi terhadap hasil renja
perangkat daerah provinsi mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja,
kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian terhadap realisasi DPA perangkat daerah provinsi, yang digunakan
untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok
sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
· Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan
penyerapan dana indikatif kegiatan renja perangkat daerah provinsi dicapai, untuk
mewujudkan visi, misi, renstra perangkat daerah provinsi serta sasaran dan
prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi.
· Evaluasi pelaksanaan renja
perangkat daerah provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran
berjalan.
· Kepala perangkat daerah
melaksanakan evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah provinsi.
· Jika dalam evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi
melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Hasil evaluasi menjadi bahan
penyusunan renja perangkat daerah provinsi untuk tahun berikutnya.
· Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada gubernur melalui kepala
Bappeda provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
·
Kepala Bappeda provinsi
melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi renja perangkat daerah provinsi. Jika
dalam hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi.
· Kepala perangkat daerah
provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perabaikan/ penyempurnaan kepada
gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi.
b. Evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi
· Evaluasi terhadap hasil RKPD
lingkup provinsi mencakup, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi, penilaian digunakan untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam
RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan
yang dilaksanakan melalui APBD provinsi
b) Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam
RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi.
· Evaluasi dilakukan untuk memastikan
bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD
provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah
daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
· Evaluasi dilaksanakan setiap
triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah
provinsi
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. Jika dalam evaluasi
ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi
melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
· Hasil evaluasi hasil RKPD
provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun
berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan eavluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada gubernur, dan kemudian
gubernur menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri.
h) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/ kota
· Evaluasi terhadap hasil RKPD
antarkabupaten /kota mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
· Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota, penilaian digunakan untuk
mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam
RKPD kabupaten/ kota, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi dan
kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/ kota masing-masing.
b) Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan
dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/ kota
masing-masing.
· Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah
dalam RKPD kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten/ kota, dan mencapai sasaran pembangunan
nasional.
· Evaluasi dilaksanakan setiap
triwulan dengan menggunakan hassil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota
masing-masing.
· Kepala Bappeda provinsi
melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/ kota.
· Hasil evaluasi hasil RKPD
disampaikan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/
kota masing-masing untuk tahun berikutnya.
· Kepala Bappeda provinsi
melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/ kota kepada Gubernur.
Pengendalian dan Evaluasi
Perencanaan Pembngunan Daerah
Lingkup Kabupaten/ Kota
A. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota
1) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan jangka Panjang
·
Pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup,
perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan
jangka Panjang daerah.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai
dengan RPJPD kabupaten kota ditetapkan dengan peraturan daerah.
·
Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin perumusan:
a) Visi, misi , arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang
daerah kabupaten/ kota selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok
dan prioritas pembangunan jangka Panjang provinsi dan nasional.
b) Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota
selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota
c) Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah selaras dengan
arahdan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota lainnya
d) Rencana pembangunan jangka Panjang daerah selaras dengan RTRW
kabupaten/ kota lainnya
e) Prioritas pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota selaras
dengan prioritas pembangunan jangka Panjang provinsi dan nasional
f)
Penahapan dan jangka waktu
pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota sesuai dengan pembangunan
jangka Panjang nasional
g) Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD
kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, telah mengacu pada RPJPD provinsi dan
berpedoman pada RTRW kabupaten/ kota serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/
kota lainnya.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang
daerah lingkup kabupaten/ kota
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka Panjang daerah lingkup kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota
·
Bupati/ Walikota menyampaikan
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai
lampiran surat permohonan evaluasi.
2) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan jangka menengah
Pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/ kota,
mencakup:
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat
daerah lingkup daerah kabupaten/ kota
·
Pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup
perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator
kinerja,kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja perangkat
daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/ kota.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan
renstra perangkat daerah kabupaten/ kota ditetapkan.
·
Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin perumusan:
a) Visi dan misi perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada visi
dan misi pembangunan jangka menengah daerah
b) Strategi dan kebijakan perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman
pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
c) Rencana program, kegiatan perangkat daerah kabupaten/ kota
berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah
serta melaksanakan KLHS
d) Indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif perangkat
daerah kabupaten / kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan
kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah
e) Indikator kinerja perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada
tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
f)
Penahapan pelaksanaan program
perangkat daerah sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka
menengah daerah kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan
strategis perangkat daerah kabupaten /kota, telah berpedoman pada RPJMD
kabupaten/ kota serta melaksanakan KLHS.
·
Kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah kepada bupati/ walikota melalui kepala
Bappeda kabupaten/ kota
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan strategis perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah.
·
Kepala perangkat daerah kabupaten/
kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala
Bappeda kabupaten/ kota.
b) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah kabupaten/ kota
·
Pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota
mencakup, perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum
dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan
pendanaan, dan indikator kinerja daerah.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai
dengan RPJMD kabupaten/ kota ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan
supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a) Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program
pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan visi, misi, arah dan
kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola
ruang daerah kabupaten/ kota.
b) Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota selaras dengan arah, kebijakan
umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas
untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan
kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
c) Kebijakan , strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah
selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota lainnya.
d) Program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan
pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota lainnya.
e) Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/ kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka
menengah daerah kabupaten/ kota.
f)
Sesuai dengan tahapan dan tata
cara penyusunan RPJMD kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan jangka menengah kabupaten/ kota, berpedoman pada RPJPD dan RTRW
kabupaten/ kota, mengacu pada RPJMD provinsi dan memperhatikan RTRW kabupaten
/kota lainnya.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidak sesuaian/ penyimpangan,
kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota.
·
Bupati / walikota menyampaikan
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai
lampiran surat permohonan evaluasi.
3) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan daerah
a) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan renja perangkat daerah
·
Pengendalian kebijakan renja
perangkat daerah kabupaten/ kota mencakup, tujuan, sasaran, rencana program dan
kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif
perangkat daerah.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan
renja perangkat daerah kabupaten/ kota ditetapkan.
·
Pemantauan dan supervisi harus
dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator
kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam renja
perangkat daerah mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan
tahunan daerah RKPD serta selaras dengan renstra perangkat daerah.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan renja perangkat
daerah kabupaten/ kota telah berpedoman pada RKPD dan renstra perangkat daerah.
·
Kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan
renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala perangkat daerah
menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan renja perangkat
daerah kepada kepala Bappeda kabupaten/ kota.
·
Kepala bappeda kabupaten/ kota
melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan
penyusunan renja perangkat daerah kabupaten/ kota. Dalam hal evaluasi dari
hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan,
kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/
kota
·
Kepala perangkat daerah
menyampaiakan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala
Bappeda kabupaten/ kota.
b) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RKPD kabupaten/ kota
·
Pengendalian terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup
perumusan prioritas dan sasaran, rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas
daerah.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai
dengan RKPD kabupaten/ kota ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota. Pemantauan
dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a) Sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD
kabupaten / kota, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam
RPJMD kabupaten/ kota.
b) Rencana program dan kegiatan prioritas dalam Menyusun RKPD
kabupaten/ kota, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang
ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota.
c) Rencana program dan kegiatan prioritas dalam Menyusun RKPD
kabupaten/ kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/
kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah daerah kabupaten/ kota
atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar daerah kabupaten/ kota.
d) Rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam Menyusun RKPD
kabupaten/ kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah
daerah kabupaten/ kota, serta pecapaian sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi,
e) Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah
berpedoman pada RPJMD kabupaten/ kota dan mengacu pada RKPD provinsi.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
daerah lingkup daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/
penyempurnaan.
·
Kepala bappeda kabupaten/ kota
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan pembangunan
tahunan daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota.
B. Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah Lingkup Kabupaten/ Kota
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota meliputi:
1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD kabupaten/ kota
·
Pengendalian terhadap
pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/ kota, mencakup pelaksanaan sasaran pokok
dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang
daerah kabupaten/ kota.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, dan harus dapat menjamin sasaran
pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota,
telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD
kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok
arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui
RPJMD kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup daerah
kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
Bappeda melakukan Tindakan perbaiakan/ penyempurnaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup daerah
Kabupaten/ kota kepada Bupati/ Walikota.
2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota
Pengendalian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup:
a) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra perangkat daerah
kabupaten kota
·
Pengendalian terhadap pelaksanaan
renstra perangkat daerah kabupaten/ kota, mencakup indikator kinerja perangkat
daerah serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan
indikatif serta tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan renstra perangkat daerah
kabupaten/kota, dan harus dapat menjamin:
ü Indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan,
serta pendanaan indikatif renstra perangkat daerah kabupaten/ kota, telah
dipedomani dalam Menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program,
kegiatan, dana indikatif renja perangkat daerah kabupaten/ kota
ü Tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah kabupaten/ kota telah
dijabarkan dalam tujuan dan sasaran renja perangkat daerah kabupaten/ kota
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja perangkat daerah
kabupaten/ kota, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan
indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi,
misi, tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah kabupaten kota, telah
dilaksanakan melalui renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Kepala perangkat daerah kabupaten/
kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan renstra perangkat
daerah.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan
·
Kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra
perangkat daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda
kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat
daerah kabupaten/ kota sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/
kota.
·
Dalam hal evaluasi terhadap
laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rensta perangkat daerah
kabupaten/ kota ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/
walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi Langkah-langkah
penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/
kota.
·
Kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada
bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota
·
Pengendalian pelaksanaan RPJMD
lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
·
Pengendalian pelaksanaan
dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD
kabupaten/ kota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin:
ü Program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam
merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota.
ü Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan
pembangunan jangka menengah daerah telah dijabarkan ke dalam rencana program
dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah
daerah telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten /
kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten / kota
kepada bupati/ walikota.
3) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota
Pengendalian terhadap pelaksanaan
RKPD lingkup kabupaten/ kota mencakup renja perangkat daerah kabupaten/ kota
dan RKPD kabupaten/ kota.
a. Pengendalian terhadap Pelaksanaan Renja perangkat daerah kabupaten/
kota
·
Pengendalian terhadap
pelaksanaan ranja perangkat daerah kabupaten/ kota, mencakup program dan
kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi penyusunan RKA perangkat daerah kabupaten / kota. Pemantauan
dan supervisi harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu
indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam
RKA perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana
indikatif yang disusun ke dalam RKA perangkat daerah kabuapten/ kota sesuai
dengan renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Kepala perangkat daerah
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah
kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala
perangkat daerah kabupaten/ kota mengambil Langkah-langkah penyempurnaan agar
penyusunan RKA perangkat daerah kabupaten/ kota sesuai dengan renja perangkat
daerah kabupaten/ kota.
·
Kepala perangkat daerah
menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi kepada Bupati/
walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan
renja perangkat daerah kabupaten/ kota yang disampaikan oleh kepala perangkat
daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan,
bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan
rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan RKA perangkat daerah kabupaten/ kota
untuk ditindak lanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Kepala perangkat daerah
menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada bupati/ walikota
melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b. Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota
·
Pengendalian terhadap
pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan
daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
·
Pengendalian dilakukan melalui
pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota. Pemantauan dan supervisi
harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana
program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan
dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/
kota.
·
Hasil pemantauan dan supervisi digunakan
untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan
tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu
indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten / kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan,
Bappeda kabupaten / kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota kepada bupati/
walikota.
C. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/
kota
Evaluasi terhadap hasil rencana
pembangunan daerah lingkup kabupaten / kota meliputi; RPJPD, RPJMD, RKPD.
1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/ kota
·
Evaluasi terhadap hasil RPJPD
lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan
penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
·
Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan
untuk mengetahui:
a) Realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD
kabupaten/ kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/ kota
b) Realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan penahapan
RPJPD kabupaten/ kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah
provinsi.
·
Evaluasi dilakukan untuk memastikan
bahwa visi, misi, dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah
kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan pembangunan jangka Panjang provinsi.
·
Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi
terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan
perbaikan/ penyempurnaan.
·
Hasil evaluasi RPJPD kabupaten/
kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD kabupaten/ kota periode
berikutnya.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/ kota kepada
bupati/walikota.
·
Bupati/ walikota menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil
RPJPD kabupaten kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2) Evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota
·
Evaluasi terhadap hasil RPJMD
lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup indikasi rencana program prioritas
yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran,
dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah
kabupaten/ kota.
·
Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan
untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan
RPJMD kabupaten/ kota dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas
daerah dalam RKPD kabupaten/ kota.
b) Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang
direncanakan dalam RPJMD kabupaten/ kota dengan sasaran dan prioritas
pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
·
Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah
daerah kabupaten/ kota.
·
Evaluasi dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi
hasil RKPD kabupaten/ kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan
perbaikan/ penyempurnaan.
·
Hasil evaluasi RPJMD kabupaten/
kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/ kota periode
berikutnya.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota kepada bupati/
walikota
·
Bupati/ walikota menyampaikan
laporan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota kepada gubernur melalui
kepala Bappeda provinsi.
3) Evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan
tahunan daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup hasil rencana renja
perangkat daerah kabupaten/ kota dan hasil RKPD kabupaten/ kota.
v Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah kabupaten/ kota
·
Evaluasi terhadap hasil renja
perangkat daerah kabupaten /kota, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja
dan kelompok sasaran, lokasi serta dana indikatif
·
Evaluasi dilakukan melalui
penilaian terhadap realisasi DPA- perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Penilaian digunakan untuk
mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan
kendala yang dihadapi.
·
Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan renja perangkat daerah
kabupaten/ kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran renstra
perangkat daerah kabupaten/ kota serta sasaran dan prioritas pembangunan
tahunan daerah lingkup kabupaten/ kota
·
Evaluasi pelaksanaan renja
perangkat daerah kabupaten/ kota dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran
berjalan.
·
Kepala perangkat daerah
melaksanakan evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal hasil evaluasi
ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah
kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·
Hasil evaluasi renja perangkat
daerah kabupaten/ kota menjadi bahan bagi penyusunan renja perangkat daerah untuk
tahun berikutnya.
·
Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota menyampaikan laporan hasil evaluasi
kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda Kabupaten/ kota setiap triwulan
dalam tahun anggaran berkenaan.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan
evaluasi terhadap hasil evaluasi renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Dalam hal hasil evaluasi
ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/ walikota melalui kepala
Bappeda menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk
ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·
Kepala perangkat daerah
menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada bupati/ walikota
melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
v Evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten kota
·
Evaluasi terhadap hasil RKPD
lingkup kabupaten/ kota, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah
serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
·
Evaluasi dilakukan melalui
penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan
untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam
RKPD kabupaten/ kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang
dilaksanakan melalui APBD kabupaten/ kota
b) Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan
dalam RKPD kabupaten/ kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/ kota.
·
Evaluasi dilakukan untuk
memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam
RKPD kabupaten / kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten / kota dan mencapai sasaran pembangunan
tahunan daerah provinsi.
·
Evaluasi dilaksanakan setiap
triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah kabupaten/
kota.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota.
·
Dalam hal evaluasi ditemukan
adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan
perbaikan/ penyempurnaan.
·
Hasil evaluasi RKPD kabupaten/
kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD kabupaten/ kota untuk tahun
berikutnya.
·
Kepala Bappeda kabupaten/ kota
melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota kepada Bupati/
Walikota.
·
Bupati/ walikota menyampaikan
laporan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota kepada gubernur melalui
kepala Bappeda provinsi.
Permendagri Nomer 86 Tahun 2017 lihat Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar