PPSP merupakan program yang dicanangkan pemerintah
untuk kurun waktu 5 tahun dari tahun 2010. Program
ini merupakan program pembangunan sanitasi
yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah yang melibatkan
pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah
dan non Pemerintah di seluruh tingkatan. Program
ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan
mulai tahun 2010 sampai tahun 2019 dengan target minimal
330 Kabupaten/Kota di Indonesia yang rawan masalah air limbah, persampahan, dan drainase perkotaan.
Program PPSP memiliki sasaran sebagai
berikut:
·
Terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
·
Pelaksanaan praktek 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta peningkatan tempat pembuangan
akhir (TPA) menjadi sanitary landfill.
·
Pengurangan genangan air
di 100 wilayah perkotaan seluas 22.500 ha.
·
Tercapainya sasaran program dan kegiatan PPSP.
· Tersusunnya rencana strategi sanitasi berupa Buku Putih
Sanitasi (BPS), dan Strategi Sanitasi Kabupaten atau Kota
(SSK).
· Tersusunnya Memorandum Program Sanitasi (MPS) bagi Kabupaten/Kota yang telah
menyusun BPS dan SSK.
·
Terlaksanannya program dan
kegiatan pembangunan
sanitasi permukiman sesuai dengan SSK/ MPS
·
Terlaksananya keberlanjutan program dan kegiatan PPSP
paska implementasi.
·
Terlaksananya kegiatan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan sanitasi Permukiman program PPSP di daerah.
Apa Manfaat Program PPSP:
Kabupaten/Kota yang telah bergabung dalam
program PPSP dan telah memiliki dokumen sanitasi (BPS, SSK, dan MPS) akan memperoleh
manfaat diantaranya:
·
Kabupaten/Kota memiliki
dokumen perencanaan pembangunan sanitasi yang
berkualitas sebagai acuan pembangunan
sanitasi di daerah.
·
Terjadinya sinkronisasi
pembangunan
sanitasi mulai tahap perencanaan sampai tahap implementasi
di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
·
Terjadinya peningkatan
anggaran untuk
pembangunan sanitasi di Kabupaten/Kota.
·
Menyediakan peluang untuk keterlibatan
pihak lain (masyarakat, swasta, donor) dalam
pembangunan sanitasi di Kabupaten/Kota.
·
Memperoleh optimalisasi
anggaran kementerian.
·
Dokumen perencanaan
pembangunan sanitasi (BPS, SSK, dan MPS) dapat menjadi
bahan advokasi.
Di dalam Program PPSP, proses perencanaan strategis menghasilkan 3 (tiga) dokumen berikut: Buku Puth Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), dan Memorandum Program Sanitasi (MPS). BPS dan SSK merupakan dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan Tahap 3 di dalam PPSP, yaitu Perencanaan Strategis Sanitasi. Sedangkan MPS
merupakan hasil dari pelaksanaan Tahap 4, yaitu Memorandum Program. Ketiga dokumen tersebut perlu disiapkan Kabupaten/Kota sebelum implementasi fisik dapat dilakukan.
Dokumen sanitasi terdiri atas:
2.
Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota (SSK), Panduan
Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota (SSK), bisa dilihat Disini
3.
Memorandum Program Sanitasi (MPS), Panduan
Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS), bisa dilihat Disini
Bagaimana Tahapan
Pelaksanaan PPSP:
Tahapan
Pelaksanaan PPSP
No
|
Tahapan
|
Sasaran
|
Peran Utama & Tanggung Jawab
|
1
|
Kampanye, edukasi, advokasi,
dan pendampingan.
|
Meningkatnya kesadaran dan
kebutuhan masyarakat terhadap layanan sanitasi.
|
Pusat, Provinsi
|
2
|
Pengembangan kelembagaan
dan peraturan.
|
Meningkatnya koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi
antar pemangku kepentingan
|
Pusat, Provinsi, kabupaten/ kota
|
3
|
Penyusunan rencana strategis
(SSK).
|
Tersusunnya dan ditetapkannya strategi
pengembangan layanan sanitasi permukiman (air
limbah domesk, persampahan, drainase
perkotaan dan komponen pendukungnya).
|
kabupaten/ kota
|
4
|
Persiapan Memorandum
Program (MPS).
|
Meningkatnya akses pendanaan untuk pembangunan, rehabilitasi
operasional dan pemeliharaan
prasarana dan sarana sanitasi
(APBD Kabupaten/Kota,
APBN, bantuan luar negeri,
investasi swasta, kontribusi masyarakat, dll).
|
Pusat, Provinsi, kabupaten/ kota
|
5
|
Implementasi.
|
Tersedianya prasarana dan
sarana sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, berkualitas dan berkelanjutan.
|
Pusat, Provinsi, kabupaten/ kota
|
6
|
Pemantauan dan evaluasi.
|
Kesesuaian pelaksanaan program/ kegiatan dengan
rencana.
|
Pusat, Provinsi, kabupaten/ kota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar