Jumat, 10 April 2020

Tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah ( Permendagri No 86 Tahun 2017)


Penyusunan RPJPD
1.       Persiapan Penyusunan RPJPD
-        Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan  Tim Penyusunan RPJPD
-        Orientasi mengenai RPJPD
-        Penyusunan Agenda Kerja
-        Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan berdasarkan SIPD
2.       Penyusunan Rancangan Awal RPJPD
-        Paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD berakhir
-        Rancangan awal RPJPD mencakup:
Ø  Analisis gambaran umum Kondisi daerah
Ø  Analisis permasalahan pembangunan daerah
Ø  Penelaahan Dokumen rencana pembangunan lainnya
Ø  Analisis isu strategis pembangunan jangka panjang
Ø  Perumusan Visi dan Misi daerah
Ø  Perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah
Ø  KLHS
-        Hasil penyusunan rancangan awal RPJPD mencakup:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø  Permasalahan dan isu strategis daerah
Ø  Visi dan Misi daerah
Ø  Arah Kebijakan dan sasaran pokok daerah
Ø  Penutup
-        Pembahasan Rancangan awal RPJPD oleh Tim Penyusun dan Perangkat Daerah dilaksanakan akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun
-        Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Bappeda
-        Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan
-        Rancangan awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik, dilaksanakan paling lambat bulan ke 4 (empat) setelah rancangan awal disusun
-        Hasil Konsultasi Publik , dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan
-        Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan
-        Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD provinsi kepada Menteri melalui dirjen Bina Bangda. Sedangkan Bupati/ Walikota mengkonsultasikan kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi
-        Hasil konsultasi gubernur kepada menteri berupa surat Dirjen Bina Bangda, sedangkan hasil konsultasi Bupati/ Walikota ke gubernur, berupa surat kepala Bappeda Provinsi
-        Hasil konsultasi paling lambat disampaikan 10 hari setelah konsultasi
3.       Penyusunan Rancangan RPJPD
-        Gubernur/ Bupati/ Walikota menyempurnakan rancangan awal RPJPD menjadi rancangan RPJPD berdasarkan hasil konsultasi
-        Bappeda mengajukan Rancangan RPJPD ke Kepala Daerah melalui sekda guna memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam musrenbang RPJPD
4.       Pelaksanaan Musrenbang RPJPD
-        Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasi musrenbang RPJPD, yang dihadiri oleh pemangku kepentingan
-        Musrenbang RPJPD dilaksanakan Paling Lambat 6 bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD
-        Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani unsur  yang mewakili pemangku kepentingan
5.       Perumusan Rancangan Akhir RPJPD
-        Perumusan rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJPD, yang diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan musrenbang RPJPD
-        Bappeda Menyampaikan rancangan Akhir RPJPD yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada Sekda Melalui perangkat daerah yang membidangi hukum
-        Penyampaian rancangan akhir RPJPD paling lambat 5 minggu setelah pelaksaaan Musrenbang RPJPD
-        Setelah dilakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan RAPERDA tentang RPJPD, Sekda melalui perangkat daerah yang membidangi hukum menyampaikan kepada Kepala Bappeda untuk mendapat paraf persetujuan pada setiap halaman Ranperda, kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah
-        Ranperda tentang RPJPD disampaikan kepada DPRD, yang dipaparkan Kepala Bappeda
-        Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
-        Ranperda RPJPD terdiri dari Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD yang disampaikan paling lambat 1 bulan setelah Rancangan Akhir disusun
6.       Penetapan RPJPD
-        Kepala Daerah menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD menjadi peraturan daerah paling lambat 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir
-        Apabila penyelenggara pemerintah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJPD, maka Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan
-        RPJPD yang telah ditetapkan, wajib menjadi pedoman dalam perumusan Visi dan Misi calon kepala daerah yang disampaikan secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye
Penyusunan RPJMD
1.       Persiapan Penyusunan RPJMD
-        Penyusunan rancangan Keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD
-        Orientasi mengenai RPJMD
-        Penyusunan Agenda Kerja Tim penyusun RPJMD
-        Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
-        Penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD
2.       Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD
-        Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala daerah terpilih
-        Penyusunan rancanganTeknokratik RPJMD disusun dengan sistematika, paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø  Gambaran Keuangan Daerah
Ø  Permasalahan dan isu strategis daerah
Ø  Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Ø  Strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan Daerah
Ø  Kerangka Pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah
Ø  Kinerja penyelenggara pemerintah daerah
Ø  Penutup
-        Penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD dikoordinasikan oleh kepala bappeda sebagai Ketua Tim
3.       Penyusunan Rancangan Awal RPJMD
-        Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dilantik
-        Rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan dari rancangan Teknokratik RPJMD, dengan berpedoman pada Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih
-        Hasil rancangan awal RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø  Gambaran Keuangan Daerah
Ø  Permasalahan dan Isu strategis Daerah
Ø  Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Ø  Strategi arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Ø  Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah
Ø  Kinerja penyelenggra pemerintahan
Ø  Penutup
-        Rancangan RPJMD dibahas dengan para pemagku kepentingan, melalui Forum Konsultasi Publik, yang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun
-        Forum Konsultasi Publik Provinsi melibatkan Bappeda Kabupaten/ kota, perangkat daerah provinsi dan pemangku kepentingan
-        Hasil Konsultasi Publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani setiap unsur pemangku kepentingan
-        Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan
-        Bappeda mengajukan rancangan awal RPJMD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD
-        Pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dilantik
-        Pembahasan dan Kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD, yang hasilnya dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD
-        Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan Nota Kesepakatan
-        Dalam hal sampai batas waktu yang ditentukan (10 Hari) tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat melanjutkan penyusunan ke tahap berikutnya
-        Kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Menteri (untuk provinsi) dan Gubernur (untuk Kabupaten/ kota) untuk dikonsultasikan
-        Konsultasi dilaksanakan 50 hari setelah kepala daerah dilantik
-        Dokumen diterima secara lengkap terdiri atas:
Ø  Surat Permohonan Konsultasi
Ø  Rancangan Awal RPJMD
Ø  Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perecanaan pembangunan jangka menengah daerah
-        Konsultasi dikoordinasi oleh Bappeda dengan melibatkan perangkat daerah, yang dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah dokumen diterima secara lengkap
-        Menteri melalui Dirjen Bina Bangda menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi kepada Gubernur paling lambat 5 hari sejak konsultasi dilaksanakan
-        Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi meyampaikan saran penyempurnaan paling lambat 5 hari setelah konsultasi dilaksanakan
-        Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) menyempurnakan rancangan awal RPJMD berdasarkan saran Penyempurnaan
-        Bappeda Mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran kepala daerah tentang Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah
-        Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah kepada Bappeda untuk diverifikasi guna memastikan kesesuaian rancangan awal renstra perangkat daerah dengan rancangan awal RPJMD
4.       Penyusunan Rancangan RPJMD
-        Penyusunan rancangan RPJMD adalah proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD
-        Bappeda mengajukan rancangan RPJMD kepada kepala daerah melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD
-        Persetujuan Musrenbang RPJMD paling lambat 70 hari setelah kepala daerah dilantik
5.       Pelaksanaa Musrenbang RPJMD
-        Musrenbang RPJMD bertujuan untuk pengaman, penyelarasan dan klarifikasi serta kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh bappeda
-        Musrenbang RPJMD dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan pejabat dari kementerian/ lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber dalam musrenbang RPJMD
-        Hasil musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RPJMD
6.       Perumusan Rancangan Akhir RPJMD
-        Perumusan rancangan akhir RPJMD merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD
-        Bappeda menyampaikan rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada sekda melalui perangkat daerah yang membidangi hukum
-        Sekda menugaskan kepada perangkat daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD
-        Sekda melalui perangkat daerah yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan rancangan perda kepada kepala Bappeda untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman Ranperda tentang RPJMD
-        Sekda menugaskan kepala bappeda menyampaikan ranperda tentang RPJMD yang telah dibubuhi paraf kepada Kepala Daerah
-        Kepala Bappeda memaparkan Ranperda tentang RPJMD kepada kepala daerah sebelum disampaikan kepada DPRD
-        Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah
-        Ranperda tentang RPJMD terdiri dari Ranperda dan Rancangan Akhir RPJMD
-        Penyampaian Ranperda tentang RPJMD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik
7.       Penetapan RPJMD
-        Gubernur menetapkan Ranperda tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi oleh menteri menjadi perda provinsi tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Gubernur / wakil Gubernur dilantik
-        Bupati/ Walikota menetapkan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten/ Kota yang telah dievaluasi gubernur menjadi perda paling lambat 6 bulan setelah bupati/ walikota dilantik
-        Evaluasi Ranperda RPJMD dilaksanakan paling lambat 5 bulan setelah kepala daerah dilantik
-        Apabila penyelenggara pemerintah tidak menetapkan perda tentang RPJMD, anggota DPRD, Gubernur/ Bupati/ Walikota, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan
-        RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda, digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah

Tata Cara Penyusunan RKPD
1.       Persiapan Penyusunan RKPD
-        Penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan Tim Penyusun RKPD
-        Orientasi mengenai RKPD
-        Penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD
-        Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.       Penyusunan Rancangan Awal RKPD
-        Penyusunan rancangan awal RKPD dimulai pada minggu pertama bulan Desember, 2 tahun sebelum tahun rencana
-        Rancangan awal RKPD provinsi disusun berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, Program Strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD
-        Rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota, disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten/ Kota, Rancangan Awal RKPD provinsi, RKP, Program Strategis Nasional dan pedoman penyusunan RKPD (ditetapkan dengan Peraturan Menteri)
-        Penyusunan rancangan awal RKPD, mencakup:
Ø  Analisis Gambaran Umum Daerah
Ø  Analisis Rancangan Umum Ekonomi Daerah
Ø  Analisis Kapasitas Riil Keuangan Daerah
Ø  Penelahan Rancangan Awal Renja SKPD (Perangkat Daerah)
Ø  Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah
Ø  Penelaahan terhadap sasaran RPJMD
Ø  Penelaahan terhadap arah Kebijakan RPJMD
Ø  Penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan Program Strategis Nasional
Ø  Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
Ø  Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø  Perumusan Rencana Kerja Program dan Pendanaan
-        DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD. Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda
-        Hasil penyusunan rancangan awal RKPD provinsi disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø  Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Ø  Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø  Arah Kebijakan Pembangunan Kab/ Kota
Ø  Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Ø  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Ø  Penutup
-        Hasil Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kab/ Kota disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø  Kerangka ekonomi dan Keuangan Daerah
Ø  Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø  Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Ø  Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah
Ø  Penutup
-        Rancangan awal RKPD dibahas bersama kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan yang dirumuskan dalam berita acara kesepakatan, dan ditandatangani oleh kepala bappeda dan kepala Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi public
-        Bappeda menyempurnakan racangan awal RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan
-        Bappeda mengajukan rancangan awal RKPD kepada Kepala daerah melalui Sekda untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja perangkat Daerah. Rancangan awal RKPD yang disampaikan dilengkapi dengan lampiran:
Ø  Net konsep surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah
Ø  Rancangan awal RKPD
-        Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada kepala perangkat daerah, yang memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan Forum Perangkat daerah/ lintas perangkat daerah, musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal renja perangkat daerah kepada kepala bappeda untuk diverifikasi. Surat edaran dilengkapi dengan lampiran:
Ø  Sasaran dan prioritas pembangunan daerah, dan
Ø  Program dan kegiatan perangkat daerah disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif
-        Surat edaran disampaikan paling lambat minggu ke 2 bulan februari
-        Kepala Perangkat daerah menyempurnakan rancangan awal renja perangkat daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah
-        Rancangan awal Renja Perangkat Daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan
-        Rancangan awal renja perangkat daerahdisempurnakan berdasarkan hasil forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
-        Kepala Perangkat daerah menyampaikan rancangan renja perangkat daerah kepada bappeda untuk diverifikasi, untuk memastikan kesesuaian rancangan awal renja perangkat daerah dengan rancangan awal RKPD
3.       Penyusunan Rancangan RKPD
-        Penyusunan rancangan RKPD adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD berdasarkan
Ø  rancangan awal renja seluruh perangkat daerah yang telah diverifikasi
Ø  Penyusunan rancangan RKPD provinsi juga berdasarkan hasil penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program strategis nasional
Ø  Penyusunan rancangan RKPD kab/ Kota juga berdasarkan hasil penelaahan RKPD provinsi, RKP, dan Program strategis nasional
-        Penyusunan Rancangan RKPD provinsi diselesaikan paling lambat minggu ke 2 bulan maret dan untuk Kab/ Kota minggu pertama bulan april
-        Bappeda provinsi mengajukan rancangan RKPD provinsi kepada gubernur melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap:
Ø  Rancangan RKPD Provinsi
Ø  Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi
-        Gubernur menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPD provinsi kepada Bupati/ walikota yang memuat sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan Kab/ Kota lingkup provinsi, Surat edaran dilengkapi dengan lampiran:
Ø  Jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi
Ø  Rancangan RKPD provinsi
-        Penyampaian surat edaran paling lambat minggu ke 3 bulan maret
-        Bappeda Kab/ kota mengajukan rancangan RKPD Kab/ Kota kepada bupati/ Walikota melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap:
Ø  Rancangan RKPD Kab/kota
Ø  Pelaksanaan Musrenbang RKPD kab/kota
-        Penyusunan Rancangan RKPD Kabupaten / Kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan april
4.       Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi
-        Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan murenbang RKPD provinsi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, dilaksanakan paling lambat minggu ke 2 bulan april
-        Pembahasan rancangan RKPD dilakukan dalam rangka:
Ø  Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
Ø  Menyepakati prioritas pembangunan daerah
Ø  Menyepakati arah kebijakan pembangunan kab/ kota lingkup provinsi
Ø  Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator  dan target kinerja serta lokasi
Ø  Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional
Ø  Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kab/ kota yang diusulkan berdasarkan musrenbang kab/ kota
-        Penyelarasan program dan kegiatan yang dimaksud adalah penyelarasan program dan kegiatan provinsi dengan program dan kegiatan prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi, DAK, atau penyelarasan program Kab/ kota dengan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan
-        Hasil musrenbang RKPD provinsi dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD provinsi
5.       Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/ Kota
-        Bappeda melaksanakan dna mengkoordinasikan musrenbang Kab/ Kota yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Pelaksanaan musrenbang kab/ kota dilaksnakan pada minggu ke 4 bulan maret, terdiri atas:
Ø  Musrenbang RKPD kab/ kota
Ø  Musrenbang RKPD kab/ kota di Kecamatan
-        Musrenbang RKPD kab/kota bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kab/ kota, yang dilaksanakan dalam rangka:
Ø  Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
Ø  Menyepakati prioritas pembangunan daerah
Ø  Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator  dan target kinerja serta lokasi
Ø  Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi
Ø  Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kab/ kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan
-        Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kab/ kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah provinsi berupa program dan kegiatan daerah kab/ kota yang diselaraskan dengan program daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati dalam musrenbang RKPD provinsi
-        Hasil musrenbang RKPD kab/ kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan, yang menghadiri musrenbang RKPD kab/ kota
-        Musrenbang RKPD kab/ kota di kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/ kelurahan di lingkup kecamatan
-        Camat melaksanakan musrenbang RKPD kab/ kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan bappeda kab/ kota. Musrenbang dilaksanakan paling lambat minggu ke 2 bulan februari
-        Tata cara pengajuan daftar usulan desa / kelurahan berpedoman pada permen tentang pedoman pembangunan desa
-        Untuk efisien dan efektifitas, pelaksanaan musrenbang RKPD kab/ kota di kecamatan dapat diselenggarakan dengan menggabungkan beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/ walikota
-        Musrenbang RKPD kab/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di daerah kecamatan, yang mencakup:
Ø  Usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/ kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan, di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan
Ø  Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/ kelurahan
Ø  Pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kab/ kota
-        Kegiatan dan prioritas pembangunan daerah di kecamatan mengacu pada rencana program dan kegiatan dalam rancangan RKPD kab/ kota
-        Hasil musrenbang RKPD Kab/ kota di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan, yang menghadiri musrenbang RKPD kab/ kota di kecamatan. Berita acara kesepakatan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam musrenbang daerah kab/ kota dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD kab/ kota
6.       Perumusan Rancangan Akhir RKPD
-        Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD provinsi menjadi rancangan akhir RKPD provinsi berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi
-        Perumusan rancangan akhir RKPD kab/ kota merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD kab/ kota menjadi rancangan akhir RKPD kab/ kota berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD Kab/ Kota
-        Rancangan akhir RKPD disampaikan kepada sekda untuk dibahas oleh seluruh kepala perangkat daerah. Pembahasan diyujukan untuk memastikan program dan kegiatan perangkat daerah telah di akomodir dalam rancangan akhir RKPD. Pembahasan paling lambat dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan musrenbang
-        Rancangan akhir diselesaikan paling lambat pada akhir bulan mei
-        Rancangan akhir yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan perkada tentang RKPD
-        Gubernur dan bupati/ walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada menteri melalui dirjen Bina Bangda dan kepada gubernur melalui kepala bappeda provinsi untuk difasilitasi, yang dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Dokumen terdiri atas :
Ø  Surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada menteri melalui Dirjen Bina Bangda atau dari Bupati/ Walikota kepada gubernur melalui kepala bappeda provinsi
Ø  Rancangan akhir RKPD
Ø  Berita acara kesepakatan musrenbang RKPD
Ø  Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan
Ø  Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD
-        Fasilitasi berpedoman pada Permen mengenai pembentukan produk hukum daerah
-        Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat menteri melalui Dirjen Bina Bangda untuk provinsi, dan dalam bentuk surat gubernur melalui kepala bappeda provinsi untuk kab/ kota. Hasil fasilitasi sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD
7.       Penetapan RKPD
-        Rancangan perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan disampaiakan oleh kepala bappeda kepada kepala daerah melalui sekda untuk mendapat persetujuan guna penetapan dan pengundangan
-        Rancangan perkada tentang RKPD paling lambat disampaikan 2 minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD
-        Gubernur menetapkan peraturan gubernur Tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan
-        Bupati/ Walikota menetapkan peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kab/ Kota paling lambat 1 minggu setelah RKPD provinsi ditetapkan
-        Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi dijadikan sebagai:
Ø  Pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja perangkat daerah provinsi
Ø  Pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kab/ kota
Ø  Pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)provinsi
-        Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan gubernur kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan APBD, begitu juga dengan Kab/ Kota
-        Gubernur menyampaikan peraturan gubernur tentang RKPD provinsi kepada menteri melalui Dirjen Bina Bangda paling lambat 7 hari setelah penetapan
-        Bupati/ Walikota menyampaikan peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kab/ Kota dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui bappeda provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan
Tata Cara Penyusunan Renstra Perangkat Daerah
1.       Persiapan Penyusunan Renstra
-        Penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah
-        Orientasi mengenai Renstra Perangkat daerah
-        Penyusunan agenda kerja tim penyusun perangkat daerah
-        Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.       Penyusunan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah
-        Penyusunan rancangan awal renstra perangkat daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD, mencakup:
Ø  Analisis gambaran pelayanan
Ø  Analisis permasalahan
Ø  Penelaahan dokumen perencanaan lainnya
Ø  Analisis isu strategis
Ø  Perumusan tujuan dan sasaran perangkat daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD
Ø  Perumusan strategi dan arah kebijakan perangkat daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja perangkat daerah
Ø  Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan,  dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan perangkat daerah serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD
-        Penyusunan rancangan awal renstra perangkat daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
Ø  Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah
Ø  Tujuan dan sasaran
Ø  Strategi dan arah kebijakan
Ø  Rencana program dan kegiatan serta pendanaan
Ø  Kinerja penyelenggaraan bidang urusan
Ø  Penutup
3.       Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah
-        Rancangan Renstra Perangkat daerah disusun dengan menyempurnakan Rancangan awal renstra perangkat daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra perangkat daerah
-        Rancangan renstra perangkat daerah dibahas dalam Forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
-        Hasil kesepakatan forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dirumuskan dalam berita acara. Berita acara digunakan untuk menyempurnakan rancangan renstra perangkat daerah
-        Rancangan renstra perangkat daerah disampaikan oleh kepala perangkat daerah kepada kepala bappeda untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Penyampaian rancangan renstra perangkat daerah paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
-        Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra perangkat daerah dengan tujuan untuk memastikan rancangan renstra perangkat daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodir hasil berita acara Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah.
-        Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan renstra perangkat daerah kepada perangkat daerah. Berdasarkan saran dan rekomendasi bappeda, kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan renstra perangkat daerah, dan disampaikan kembali kepada bappeda setelah disempurnakan
-        Verifikasi rancangan Renstra perangkat daerah disampaikan paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan renstra perangkat daerah
4.       Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah
-        Forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan bappeda. Dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait oleh tugas dan fungsi perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target, kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan renstra perangkat daerah. Forum ini dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah surat edaran kepala daerah diterima
-        Hasil pelaksanaan forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
5.       Perumusan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah
-        Perumusan rancangan akhir renstra perangkat daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan renstra perangkat daerah menjadi rancangan akhir renstra perangkat daerah berdasarkan perda tentang RPJMD. Hal ini dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan,program, dan kegiatan perankat daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam perda RPJMD
-        Rancangan akhir renstra perangkat daerah disajikan dengan sistematika seperti sistematika rancangan awal
6.       Penetapan Renstra Perangkat Daerah
-        Rancangan akhir renstra perangkat daerah disampaikan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi. Hal ini disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah perda tentang RPJMD ditetapkan. Verifikasi harus dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah dalam renstra perangkat daerah selaras dengan perda RPJMD. Apabila dalam verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir renstra perangkat daerah kepada kepala perangkat daerah. Berdasarkan saran dan rekomendasi Bappeda, kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan akhir renstra perangkat daerah, dan disampaikan kembali kepada kepala Bappeda untuk dilakukan proses penetapan Renstra perangkat daerah
-        Verifikasi rancangan akhir renstra perangkat daerah paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan akhir renstra perangkat daerah
-        Bappeda menyampaikan rancangan akhir renstra perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui sekda untuk ditetapkan dengan perkada. Penetapannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah perda RPJMD ditetapkan
-        Renstra perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan perkada menjadi pedoman kepala perangkat daerah dalam menyusun renja perangkat daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan penyusunan RKPD
Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah
1.       Persiapan Penyusunan Renja Perangkat Daerah
-        Penyusunan rancangan keputusan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun renja perangkat daerah
-        Orientasi mengenai renja perangkat daerah
-        Penyusunan agenda kerja tim penyusun renja perangkat darerah
-        Persiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.       Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah
-        Perangkat daerah menyusun rancangan awal renja perangkat daerah paling lambat minggu pertama bulan desember
-        Penyusunan rancangan awal renja perangkat daerah berpedoman pada renstra perangkat daerah, dengan bertujuan untuk menjamin kesesuian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran serta perkiraan maju yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat daerah dengan renstra perangkat daerah. Selain itu berpedoman juga pada hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah pada tahun berjalan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternative dan/ atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran renstra perangkat daerah
-        Penyusunan rancangan awal renja perangkat daerah mencakup:
Ø  Analisis gambaran Pelayanan perangkat daerah
Ø  Hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu
-        Hasil perumusan rancangan awal renja perangkat daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø  Pendahuluan
Ø  Hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu
Ø  Tujuan dan Sasaran perangkat daerah
Ø  Rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah
Ø  Penutup
-        Rancangan awal renja perangkat daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah
-        Penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah, mencakup: perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada rancangan awal RKPD
-        Rumusan kegiatan alternative dan / atau kegiatan baru diajukan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
3.       Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah
-        Penyusunan rancangan renja perangkat dearah merupakan proses penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah
-        Rancangan renja perangkat daerah disempurnakan dan dibahas dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dan disajikan dengan sistematika seperti rancangan awal renja perangkat daerah
-        Untuk provinsi rancangan renja disampaiakan kepada kepala Bappeda provinsi untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD. Rancangan renja paling lambat minggu ke 1 bulan maret ( untuk provinsi) dan minggu ke 3 bulan maret (untuk kabupaten/ kota)
-        Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renja perangkat daerah, yang mana harus dapat menjamin rancangan renja perangkat daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD. Apabila dalam verifikasi ditemukan hal yang perlu disempurnakan, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah kepada perangkat daerah, berdasarkan saran dan rekomendasi penyempurnaan kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan renja perangkat daerah. Rancangan renja yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda. Verifikasi paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan renja perangkat daerah kepada Bappeda
4.       Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah
-        Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan Bappeda. Dan dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait tugas dan fungsi perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan renja perangkat daerah. Forum dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah surat edaran kepala daerah diterima
-        Hasil pembahasan rancangan renja perangkat daerah dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah, dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum tersebut
5.       Perumusan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
-        Perumusan rancangan akhir renja perangkat daerah, merupakan proses penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah menjadi rancangan akhir renja perangkat daerah berdasarkan perkada tentang RKPD
-        Perumusan rancangan akhir renja perangkat daerah, dilakukan untuk mempertajam program kegiatan, dan pagu indikatif perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam perkada tentang RKPD
-        Rancangan Akhir renja perangkat daerah disajikan dengan sistematika seperti rancangan awal
6.       Penetapan Renja Perangkat Daerah
-        Rancangan akhir renja perangkat daerah disampaikan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi. Disampaikan paling lambat satu minggu setelah perkada tentang RKPD ditetapkan
-        Verifikasi harus dapat menjamin program, kegiatan, dan pagu indikatif renja perangkat daerah selaras dengan perkada tentang RKPD dan renja perangkat daerah lainya
-        Dalam hal hasil verifikasi ditemukan hal yang perlu disempurnakan, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan akhir renja perangkat daerah kepada perangkat daerah
-        Berdasarkan saran dan rekomendasi kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan akhir renja perangkat daerah, dan dikembalikan lagi setelah disempurnakan kepada Bappeda
-        Verifikasi seluruh rancangan akhir renja perangkat daerah paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan akhir renja perangkat daerah
-        Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir renja perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Penetapan paling lambat satu bulan setelah perkada tentang RKPD ditetapkan. Renja perangkat daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA perangkat daerah.

Tidak ada komentar: